Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
Konten dari Pengguna
Macam-Macam Zakat Mal dan Ketentuannya
27 Maret 2025 18:42 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Zakat mal merupakan salah satu jenis zakat yang dibayarkan oleh umat muslim. Berbeda dengan zakat fitrah yang dibayarkan pada bulan Ramadan. Zakat mal dapat dibayarkan kapan saja. Terdapat beberapa macam-macam zakat mal yang penting untuk diketahui umat muslim.
ADVERTISEMENT
Zakat adalah kewajiban bagi umat Islam untuk mengeluarkan sebagian harta yang dimiliki kepada golongan yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam. Zakat termasuk dalam rukun Islam yang ketiga dan memiliki fungsi sebagai bentuk penyucian harta serta sarana untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.
Macam-Macam Zakat Mal yang Penting Diketahui Umat Muslim
Mengutip buku Fikih Madrasah Aliyah Kelas X karya Harjan Syuhada, dkk (2021:49) zakat mal adalah bagian dari harta kekayaan seseorang atau badan hukum yang wajib diberikan kepada orang tertentu setelah mencapai jumlah minimal tertentu dan setelah dimiliki selama jangka waktu tertentu pula.
Zakat ini berfungsi untuk menyucikan harta serta membantu kelompok yang berhak menerimanya, seperti fakir, miskin, amil zakat, mualaf, dan lainnya. Terdapat beberapa jenis zakat mal yang wajib diketahui. Berikut ini macam-macam zakat mal yang wajib diketahui oleh umat muslim.
ADVERTISEMENT
1. Zakat Emas dan Perak
Berlaku bagi individu yang memiliki emas dan perak dalam jumlah tertentu. Nisab emas adalah 85 gram, sedangkan perak 595 gram. Jika jumlah kepemilikan emas atau perak telah mencapai nisab dan tersimpan selama satu tahun (haul), maka wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari total kepemilikan.
Jika emas atau perak digunakan sebagai perhiasan yang tidak berlebihan, zakat tidak wajib.
2. Zakat Perniagaan
Dikenakan pada usaha atau perdagangan yang memiliki modal, barang dagangan, serta keuntungan. Nisabnya setara dengan 85 gram emas, dan kadar zakatnya sebesar 2,5% dari total aset yang dihitung setelah dikurangi utang atau kewajiban usaha.
Harta yang dikenai zakat meliputi barang dagangan, piutang yang dapat ditagih, serta keuntungan yang diperoleh.
3. Zakat Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan
Berlaku atas hasil panen dari tanaman yang memiliki nilai jual dan ekonomis. Nisabnya adalah 653 kg gabah atau setara dengan hasil lainnya seperti beras, jagung, atau gandum.
ADVERTISEMENT
Jika tanaman diairi secara alami oleh air hujan, kadar zakatnya sebesar 10% dari hasil panen, sedangkan jika menggunakan irigasi buatan, zakatnya sebesar 5%. Zakat ini wajib dibayarkan setiap kali panen tanpa menunggu satu tahun.
4. Zakat Peternakan dan Perikanan
Berlaku untuk hewan ternak seperti sapi, kambing, domba, dan unta yang dipelihara dengan tujuan dikembangbiakkan. Nisabnya berbeda untuk tiap jenis hewan, misalnya:
5. Zakat Penghasilan (Profesi)
Dikenakan atas pendapatan yang diperoleh dari profesi tertentu seperti dokter, insinyur, pengacara, dan pegawai. Nisabnya setara dengan 85 gram emas per tahun atau per bulan jika dihitung bulanan.
ADVERTISEMENT
Kadar zakatnya adalah 2,5% dari total penghasilan bersih setelah dikurangi kebutuhan pokok. Zakat ini tidak harus menunggu haul, karena dihitung berdasarkan pendapatan yang diperoleh secara rutin.
6. Zakat Tabungan atau Simpanan
Berlaku untuk simpanan uang yang ada di bank, deposito, atau bentuk lainnya, baik dalam bentuk mata uang lokal maupun asing. Nisabnya sama dengan 85 gram emas, dan kadar zakatnya 2,5% dari jumlah saldo yang telah tersimpan selama satu tahun.
Jika simpanan terus bertambah, maka zakat dihitung berdasarkan saldo akhir yang telah mencapai haul.
7. Zakat Investasi
Berlaku untuk aset investasi seperti properti yang disewakan, saham, obligasi, dan bentuk investasi lainnya yang menghasilkan keuntungan. Nisabnya setara dengan 85 gram emas.
Jika keuntungan bersih diperoleh dari investasi, zakatnya 2,5% dari laba bersih. Jika aset investasi berupa lahan pertanian atau perkebunan yang menghasilkan panen, ketentuannya mengikuti zakat pertanian.
ADVERTISEMENT
8. Zakat Barang Temuan (Rikaz) dan Barang Tambang
Berlaku untuk harta yang ditemukan, seperti barang berharga peninggalan lama (harta karun) dan hasil tambang seperti emas, perak, atau minyak bumi.
Nisabnya tidak berlaku seperti jenis zakat lainnya, melainkan langsung dikenai zakat sebesar 20% dari total nilai barang temuan atau hasil tambang yang diperoleh. Zakat ini wajib dibayarkan segera setelah barang ditemukan atau hasil tambang diperoleh.
Macam-macam zakat mal dan juga ketentuannya ini dapat membantu dan memberikan acuan kepada umat muslim untuk menunaikan zakat. Dengan menunaikan zakat sesuai ketentuan, pemilik harta tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga membantu meningkatkan kesejahteraan sosial. (BAI)