Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.3
Konten dari Pengguna
Makna Kode 16 Info GTK dan Kode Lainnya untuk Tunjangan Profesi Guru 2025
18 Maret 2025 15:58 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Info GTK adalah layanan yang berisi data lengkap para guru di Indonesia. Layanan ini menyediakan berbagai informasi yang dapat membantu guru, salah satunya terkait penyaluran tunjangan profesi guru. Namun, dalam proses validasi, sering muncul kendala, seperti kode 16 Info GTK. Kendala ini memiliki makna tersendiri dan harus segera diatasi.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari buku Etika & Profesi Keguruan oleh Norbertus Tri Suswanto Saptadi, dkk (2023:173, pemberian tunjangan profesi bagi guru dan dosen yang telah tersertifikasi bertujuan untuk mendorong mereka menjadi lebih profesional dan berkualitas dengan meningkatkan kompetensinya. Pemerintah telah mengatur secara rinci besaran tunjangan profesi tersebut dalam PP Nomor 41 Tahun 2009.
Makna Kode 16 Info GTK dan Kode Lainnya
Proses validasi pencairan Tunjangan Profesi Guru 2025 kini memasuki tahap kedua. Namun, masih ada beberapa guru yang mengalami kendala, salah satunya adalah munculnya kode 16 pada halaman Info GTK. Kendala ini memiliki makna tersendiri setelah sebelumnya mengalami pembaruan.
Makna kode 16 info GTK adalah status Info GTK sudah valid, tetapi SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) belum terbit. Hal ini bisa terjadi karena masih menunggu proses pengusulan tunjangan guru dari operator. Selain kode ini, masih ada berbagai kode lain yang muncul pada halaman Info GTK. Untuk memahami lebih lanjut, simak makna setiap kode Info GTK berikut ini.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Itulah penjelasan mengenai kode 16 info GTK dan lainnya untuk memudahkan guru dalam melakukan proses validasi data pada pencairan TPG 2025. Semoga membantu! (NUM)
Bursa Efek Indonesia (BEI) membekukan sementara perdagangan (trading halt) sistem perdagangan pada pukul 11:19:31 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS). Hal ini dipicu oleh penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencapai 5,02% ke 6.146.