Konten dari Pengguna

Masa Kerja Pendamping Desa dan Tugas-tugasnya

Ragam Info
Akun yang membahas berbagai informasi bermanfaat untuk pembaca.
27 Desember 2024 16:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi masa kerja pendamping desa. Sumber: pexels.com/rafaelatantya.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi masa kerja pendamping desa. Sumber: pexels.com/rafaelatantya.
ADVERTISEMENT
Masa kerja pendamping desa penting untuk diketahui masyarakat yang berminat dengan jabatan di bawah Kemendes PDTT tersebut. Masyarakat secara umum juga perlu mengetahuinya sebagai bentuk pengawasan publik.
ADVERTISEMENT
Masa kerja suatu jabatan wajib ketahui sebelum seseorang menandatangani kontrak karena akan mempengaruhi rencana masa depan. Apalagi tugas seorang pendamping desa tidak bisa dianggap sebagai pekerjaan sampingan.

Mengenal Masa Kerja Pendamping Desa

Ilustrasi masa kerja pendamping desa. Sumber: pexels.com/rafaelatantya.
Dikutip dari Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2023 tentang Pedoman Umum Pedampingan Masyarakat Desa, Pendamping Desa adalah bagian dari Tenaga Pendamping Profesional.
Pendamping Desa bertugas di kecamatan dengan jenjang tingkatan tenaga terampil pelaksana. Tenaga Pendamping Profesional dikontrak oleh pejabat pembuat komitmen kementerian untuk jangka waktu satu tahun anggaran, umumnya tanggal 1 Januari - 31 Desember.
Masa kerja Pendamping Desa dapat diperpendek jika tidak melaksanakan tugas-tugasnya. Sedangkan tugas Pendamping Desa menurut Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2023 Pasal 10B ayat 2 adalah:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Masa kerja Pendamping Desa di bawah Kementerian Desa dibatasi selama satu tahun anggaran untuk tugas yang cukup banyak. Diperlukan dedikasi yang tinggi untuk menjalankan tugas-tugas sebagai Pendamping Desa. (lus)