Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Konten dari Pengguna
Masa Kerja Pendamping Desa dan Tugas-tugasnya
27 Desember 2024 16:37 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Masa kerja pendamping desa penting untuk diketahui masyarakat yang berminat dengan jabatan di bawah Kemendes PDTT tersebut. Masyarakat secara umum juga perlu mengetahuinya sebagai bentuk pengawasan publik.
ADVERTISEMENT
Masa kerja suatu jabatan wajib ketahui sebelum seseorang menandatangani kontrak karena akan mempengaruhi rencana masa depan. Apalagi tugas seorang pendamping desa tidak bisa dianggap sebagai pekerjaan sampingan.
Mengenal Masa Kerja Pendamping Desa
Dikutip dari Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2023 tentang Pedoman Umum Pedampingan Masyarakat Desa, Pendamping Desa adalah bagian dari Tenaga Pendamping Profesional.
Pendamping Desa bertugas di kecamatan dengan jenjang tingkatan tenaga terampil pelaksana. Tenaga Pendamping Profesional dikontrak oleh pejabat pembuat komitmen kementerian untuk jangka waktu satu tahun anggaran, umumnya tanggal 1 Januari - 31 Desember.
Masa kerja Pendamping Desa dapat diperpendek jika tidak melaksanakan tugas-tugasnya. Sedangkan tugas Pendamping Desa menurut Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2023 Pasal 10B ayat 2 adalah:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Masa kerja Pendamping Desa di bawah Kementerian Desa dibatasi selama satu tahun anggaran untuk tugas yang cukup banyak. Diperlukan dedikasi yang tinggi untuk menjalankan tugas-tugas sebagai Pendamping Desa. (lus)