Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Materi Bimtek KPPS Pilkada 2024 yang Penting Diketahui
9 November 2024 14:39 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Materi bimtek KPPS Pilkada 2024 penting diketahui, khusunya bagi kelompok penyelenggara KPPS dalam mempersiapkan penyelenggaraan Pilkada . Materi bimtek ini penting dipelajari agar penyelenggaraan pilkada menjadi tertib, transparan, dan lancar.
ADVERTISEMENT
Bimtek ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh anggota KPPS memahami peran dan tugasnya pada hari pemungutan suara serta langkah-langkah teknis dalam melaksanakan pemilu yang sesuai. Pelatihan ini diharapkan anggota KPPS nantinya dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
Materi Bimtek KPPS Pilkada 2024
Materi bimtek KPPS Pilkada 2024 penting diketahui karena KPPS adalah salah satu bagian badan Adhoc yang bertugas dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024.
Hal ini tertera dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa anggota KPPS ditetapkan dan dilantik pada 7 November 2024. Setelah itu, KPPS akan bertugas kurang lebih satu bulan, yaitu 7 November hingga 8 Desember 2024.
Selama bertugas, segala macam hal tentang tugas hingga tata cara penyelenggaraan pilkada harus dipahami. Berikut ini materi bimtek KPPS dalam pilkada 2024.
ADVERTISEMENT
1. Tugas, Wewenang, dan Kewajiban KPPS Pilkada 2024
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Khususnya pada pasal 31, dijelaskan tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS Pilkada di antaranya, yaitu:
ADVERTISEMENT
2. Tata Cara Pencoblosan Pilkada 2024
Tata cara mencoblos atau menggunakan hak suara dalam Pilkada 2024, di antaranya yaitu:
3. Jenis Pemilih Pilkada 2024
Berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, jenis pemilih pilkada 2024, yaitu:
ADVERTISEMENT
Demikian materi bimtek KPPS Pilkada 2024 yang penting diketahui. Dengan materi bimtek ini diharapkan anggota KPPS dapat melaksanakan tugas dan kewajiban dengan baik dalam proses pemilihan. (DIA)
Baca Juga: Mengenal Tugas dan Fungsi DPR di Indonesia