Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Materi Dasar Pertanahan: Dasar-dasar Hukumnya
7 November 2024 13:43 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Banyak materi dasar pertanahan yang bisa dipelajari salah satunya dasar-dasar hukum pertanahan yang terdiri dari 3 sub-materi yaitu hukum agraria, sistem kepemilikan lahan, dan sistem pendaftaran tanah di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Membahas hukum, maka materi ini tidak lepas dengan peraturan yang mengikatnya seperti Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), Undang-Undang Dasar 1945, Peraturan Pemerintah (PP), dan lain sebagainya.
Dasar-dasar Hukum pada Materi Dasar Pertanahan
Dikutip dalam buku Ajar Hukum Pertanahan oleh Rahmat Ramadhani, S.H., M.H. (2024:6-7), hukum pertanahan merupakan hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antara orang dengan permukaan Bumi yaitu tanah meliputi hukum tentang hak atas tanah, hukum pendaftaran tanah, hukum peralihan, penghapusan dan pencabutan hak atas tanah, hukum hak tanggungan atas tanah, dan lain sebagainya.
Materi dasar pertanahan yang akan dibahas kali ini berfokus pada dasar-dasar hukum pertanahan. Materi ini memiliki 3 sub-materi di antaranya sebagai berikut.
1. Hukum Agraria
Dahulu hukum tanah nasional (sebelum UUPA 1960) mencakup hukum tanah adat, tanah barat, tanah antargolongan, tanah administrasi, dan tanah swapraja.
ADVERTISEMENT
Namun hukum tersebut mengandung pluralisme sehingga pemerintah menentukan hukum tanah baru yang disebut dengan Hukum Tanah Nasional yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 mengenai Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).
Terciptanya UUPA merupakan bentuk komitmen negara terhadap Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 berbunyi "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat".
Dalam arti luas hukum agraria bisa diartikan sebagai bidang hukum positif yang mengatur unsur-unsur sumber daya alam (Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya termasuk ruang angkasa) yang merupakan satu kesatuan atas suatu bidang tanah.
2. Sistem Kepemilikan Lahan
Sistem kepemilikan lahan termasuk dalam hak penguasaan atas tanah yang berisikan serangkaian wewenang, kewajiban dan atau larangan bagi pemegang haknya untuk berbuat sesuatu mengenai tanah yang dihaki.
ADVERTISEMENT
Hak tanah terbagi menjadi dua yaitu hak menguasai dari negara yang diatur pada pasal 2 ayat (1) dan (2) UUPA dan hak-hak perorangan. Hak perorangan yaitu hak memberi wewenang untuk memakai tanah yang diberikan kepada orang dan badan hukum. Hak ini meliputi:
ADVERTISEMENT
3. Sistem Pendaftaran Tanah di Indonesia
Pendaftaran tanah dilakukan agar pemegang hak diberikan kepastian dan perlindungan hukum, memberikan keterangan yang dipercayai kebenarannya oleh yang berkepentingan dan demi terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.
Terdapat dua kategori dalam pendaftaran tanah yaitu:
Demikian pembahasan materi dasar pertanahan yang membahas mengenai dasar-dasar hukum pertanahan yang ada di Indonesia . Semoga bermanfaat. (MRZ)
ADVERTISEMENT