Konten dari Pengguna

Materi Dasar Pertanahan: Dasar-dasar Hukumnya

Ragam Info

Ragam Info

Ragam Info

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi materi dasar pertanahan. Sumber: Pixabay/Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi materi dasar pertanahan. Sumber: Pixabay/Pexels

Banyak materi dasar pertanahan yang bisa dipelajari salah satunya dasar-dasar hukum pertanahan yang terdiri dari 3 sub-materi yaitu hukum agraria, sistem kepemilikan lahan, dan sistem pendaftaran tanah di Indonesia.

Membahas hukum, maka materi ini tidak lepas dengan peraturan yang mengikatnya seperti Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), Undang-Undang Dasar 1945, Peraturan Pemerintah (PP), dan lain sebagainya.

Dasar-dasar Hukum pada Materi Dasar Pertanahan

Ilustrasi materi dasar pertanahan. Sumber: Pixabay/Pezibear

Dikutip dalam buku Ajar Hukum Pertanahan oleh Rahmat Ramadhani, S.H., M.H. (2024:6-7), hukum pertanahan merupakan hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antara orang dengan permukaan Bumi yaitu tanah meliputi hukum tentang hak atas tanah, hukum pendaftaran tanah, hukum peralihan, penghapusan dan pencabutan hak atas tanah, hukum hak tanggungan atas tanah, dan lain sebagainya.

Materi dasar pertanahan yang akan dibahas kali ini berfokus pada dasar-dasar hukum pertanahan. Materi ini memiliki 3 sub-materi di antaranya sebagai berikut.

1. Hukum Agraria

Dahulu hukum tanah nasional (sebelum UUPA 1960) mencakup hukum tanah adat, tanah barat, tanah antargolongan, tanah administrasi, dan tanah swapraja.

Namun hukum tersebut mengandung pluralisme sehingga pemerintah menentukan hukum tanah baru yang disebut dengan Hukum Tanah Nasional yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 mengenai Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).

Terciptanya UUPA merupakan bentuk komitmen negara terhadap Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 berbunyi "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat".

Dalam arti luas hukum agraria bisa diartikan sebagai bidang hukum positif yang mengatur unsur-unsur sumber daya alam (Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya termasuk ruang angkasa) yang merupakan satu kesatuan atas suatu bidang tanah.

2. Sistem Kepemilikan Lahan

Sistem kepemilikan lahan termasuk dalam hak penguasaan atas tanah yang berisikan serangkaian wewenang, kewajiban dan atau larangan bagi pemegang haknya untuk berbuat sesuatu mengenai tanah yang dihaki.

Hak tanah terbagi menjadi dua yaitu hak menguasai dari negara yang diatur pada pasal 2 ayat (1) dan (2) UUPA dan hak-hak perorangan. Hak perorangan yaitu hak memberi wewenang untuk memakai tanah yang diberikan kepada orang dan badan hukum. Hak ini meliputi:

  • Hak primer (diberikan oleh negara) misalnya hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai.

  • Hak sekunder (bersumber pada hak pihak lain) misalnya hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa, hak usaha bagi hasil, hak gadai atas tanah, dan hak menumpang.

  • Hak lainnya (memberi sebagian wewenang maupun tidak memberi wewenang secara langsung kepada pemegang haknya) misal hak atas tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak tanggungan.

3. Sistem Pendaftaran Tanah di Indonesia

Pendaftaran tanah dilakukan agar pemegang hak diberikan kepastian dan perlindungan hukum, memberikan keterangan yang dipercayai kebenarannya oleh yang berkepentingan dan demi terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.

Terdapat dua kategori dalam pendaftaran tanah yaitu:

  • Pendaftaran tanah untuk pertama kali. Pendaftaran ini diatur dalam PP Nomor 10 tahun 1961 meliputi kegiatan di bidang fisik, kegiatan di bidang yuridis, dan penerbitan tanda bukti hak tanah.

  • Pemeliharaan data pendaftaran tanah. Pemeliharaan ini untuk menyesuaikan data fisik dan yuridis dalam peta pendaftaran, daftar tanah, daftar nama, surat ukur, buku tanah dan sertifikat dengan perubahan-perubahan yang terjadi kemudian.

Demikian pembahasan materi dasar pertanahan yang membahas mengenai dasar-dasar hukum pertanahan yang ada di Indonesia. Semoga bermanfaat. (MRZ)

Baca juga: Mengenal Proses Penyimpangan Semu Hukum Mendel dan Jenisnya