Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Mengapa Hak Seseorang Tidak Dapat Diganggu Gugat oleh Siapapun? Ini Alasannya
6 November 2024 11:05 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Mengapa hak seseorang tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun? Pada dasarnya, hak adalah segala sesuatu yang berhak didapatkan setiap manusia setelah melaksanakan kewajiban.
ADVERTISEMENT
Di satu sisi, kewajiban dilaksanakan untuk mendapatkan hak. Karena itu, hak seseorang sangat berkaitan dengan konsep kewajiban dan hak asasi manusia atau yang lebih dikenal dengan istilah HAM.
Mengapa Hak Seseorang Tidak Dapat Diganggu Gugat oleh Siapapun?
Dikutip dari buku Modul Pembelajaran SMA PPKn Kelas XI, Rizanur (2020:9-10), HAM merupakan hak yang secara alamiah melekat pada orang semata-mata karena ia merupakan manusia.
HAM meliputi nilai-nilai ideal yang mendasar, yang tanpa nilai-nilai dasar itu orang tidak dapat hidup sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia.
Dari penjabaran ini, terdapat dua makna yang terkandung dalam pengertian HAM. Pertama, HAM merupakan hak alamiah yang melekat dalam diri setiap manusia sejak dilahirkan, bahkan sejak roh ditiupkan dalam tubuh manusia ke dunia.
ADVERTISEMENT
Hak alamiah ini adalah hak yang sesuai dengan kodrat manusia sebagai insan merdeka yang berakal budi dan berperikemanusiaan.
Kedua, HAM merupakan instrumen untuk menjaga harkat dan martabat manusia sesuai dengan kodrat kemanusiaannya yang luhur. Tanpa HAM, manusia tidak akan dapat hidup mulia.
Oleh sebab itu, alasan mengapa hak seseorang tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun adalah karena HAM adalah hak dasar yang sudah dimiliki manusia sejak lahir dan merupakan anugrah dari Tuhan. HAM berlaku kapanpun, dimanapun, dan kepada siapapun.
Tidak ada seorang pun yang boleh merampas hak dari tangan pemiliknya, dan tidak ada kekuasaan apapun yang memiliki keabsahan untuk menghilangkannya. Bahkan, hak seseorang tidak boleh dirampas atau diasingkan oleh negara atau pemerintah sekalipun.
ADVERTISEMENT
Hal ini dinyatakan secara jelas dalam Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia sebagai berikut:
Karena itu, jika ada perlakuan yang mengabaikan, merampas, atau menganggu hak asasi seseorang, berarti orang tersebut sudah melakukan pelanggaran.
Demikian penjelasan mengenai alasan mengapa hak seseorang tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun. Dengan menghargai hak setiap individu, maka akan tercipta keharmonisan dan ketertiban di masyarakat . (YAS)