Konten dari Pengguna

Mengenal 4 Jenis-jenis Disabilitas dan Penjelasannya

Ragam Info

Ragam Info

Ragam Info

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Jenis-jenis Disabilitas. Sumber www.unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Jenis-jenis Disabilitas. Sumber www.unsplash.com

Penyandang disabilitas adalah orang yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama. Jenis-jenis disabilitas dapat dibagi berdasarkan gangguan fungsinya.

Penyandang disabilitas memiliki potensi yang dapat dikembangkan sesuai dengan talentanya. Namun, karena kekurangannya, mereka mengalami hambatan untuk mengembangkan secara maksimal.

4 Jenis-jenis Disabilitas dan Penjelasannya

Ilustrasi Jenis-jenis Disabilitas. Sumber www.unsplash.com

Penyandang disabilitas di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2016. Berdasarkan buku Pelayanan Publik bagi Penyandang Disabilitas yang disusun oleh Haryanto (2021:22), berikut adalah jenis-jenis disabilitas dan penjelasannya menurut UU tersebut.

  1. Penyandang disabilitas fisik adalah terganggunya fungsi gerak, antara lain amputasi, lumpuh layuh atau kaku, paraplegi, celebral palsy (CP), akibat stroke, akibat kusta, dan orang kecil.

  2. Penyandang disabilitas intelektual adalah terganggunya fungsi pikir karena tingkat kecerdasan di bawah rata-rata, antara lain lambat belajar, disabilitas grahita, dan down syndrome.

  3. Penyandang disabilitas sensorik adalah terganggunya salah satu fungsi dari panca indera, antara lain disabilitas netra, disabilitas rungu, dan/atau disabilitas wicara.

  4. Penyandang disabilitas mental adalah terganggunya fungsi pikir, emosi, dan perilaku. Jenis disabilitas mental dapat dibagi sebagai berikut.

  • Psikososial di antaranya skizofrenia, bipolar, depresi, anxietas, dan gangguan kepribadian.

  • Disabilitas perkembangan yang berpengaruh pada kemampuan interaksi sosial di antaranya autis dan hiperaktif.

Adapun pada penyandang disabilitas fisik atau kelainan fisik terdiri atas:

  1. Kelainan tubuh (tuna daksa) adalah individu dengan gangguan gerak karena kelainan neuro-muskular dan struktur tulang yang bersifat bawaan, sakit atau akibat kecelakaan (kehilangan anggota tubuh) atau lumpuh.

  2. Kelainan indera penglihatan (tunanetra) adalah individu yang memiliki hambatan dalam penglihatan. Tunanetra dapat diklasifikasikan menjadi buta total (blind) dan low vision.

  3. Kelainan pendengaran (tunarungu) adalah individu yang memiliki hambatan dalam pendengaran, baik permanen maupun tidak permanen.

  4. Kelainan bicara (tunawicara) adalah seseorang yang mengalami kesulitan dalam mengungkapkan pikiran melalui bahasa verbal, sehingga sulit dimengerti orang lain.

Baca juga: Aksesibilitas Penyandang Disabilitas di Ruang Publik

Demikian 4 jenis-jenis disabilitas yang perlu diketahui berdasarkan undang-undang. Penyandang disabilitas dapat memiliki lebih dari satu keterbatasan fisik yang disebut dengan tuna ganda. (DK)