Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Mengenal 4 Jenis-jenis Disabilitas dan Penjelasannya
20 Juni 2023 14:28 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Penyandang disabilitas adalah orang yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama. Jenis-jenis disabilitas dapat dibagi berdasarkan gangguan fungsinya.
ADVERTISEMENT
Penyandang disabilitas memiliki potensi yang dapat dikembangkan sesuai dengan talentanya. Namun, karena kekurangannya, mereka mengalami hambatan untuk mengembangkan secara maksimal.
4 Jenis-jenis Disabilitas dan Penjelasannya
Penyandang disabilitas di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2016. Berdasarkan buku Pelayanan Publik bagi Penyandang Disabilitas yang disusun oleh Haryanto (2021:22), berikut adalah jenis-jenis disabilitas dan penjelasannya menurut UU tersebut.
ADVERTISEMENT
Adapun pada penyandang disabilitas fisik atau kelainan fisik terdiri atas:
ADVERTISEMENT
Demikian 4 jenis-jenis disabilitas yang perlu diketahui berdasarkan undang-undang . Penyandang disabilitas dapat memiliki lebih dari satu keterbatasan fisik yang disebut dengan tuna ganda. (DK)