Konten dari Pengguna

Mengenal 5 Fungsi Hukum di Indonesia yang Wajib Diketahui

Ragam Info
Akun yang membahas berbagai informasi bermanfaat untuk pembaca.
2 Agustus 2023 18:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Fungsi Hukum Pada Dasarnya adalah. Foto Hanya Ilustrasi. Sumber: Pixabay/ jessica45
zoom-in-whitePerbesar
Fungsi Hukum Pada Dasarnya adalah. Foto Hanya Ilustrasi. Sumber: Pixabay/ jessica45
ADVERTISEMENT
Setiap negara, pasti memiliki hukum yang berlaku dan wajib dipatuhi oleh seluruh masyarakatnya. Adapun hukum sendiri dibuat untuk beberapa tujuan. Fungsi hukum pada dasarnya adalah untuk menjaga ketertiban serta melindungi masyarakat.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari Kumpulan Catatan Pengertian Dasar Tentang Hukum oleh H. Hendra Arjuna, Sh., dkk (2021:2), tidak ada satupun masyarakat tanpa hukum. Baik hukum yang sengaja dibentuk oleh badan yang berwenang atau hukum yang terbentuk secara universal.

Fungsi Hukum di Indonesia yang Wajib Diketahui

Fungsi Hukum Pada Dasarnya. Foto Hanya Ilustrasi. Sumber: Pixabay/ qimono
Fungsi hukum pada dasarnya adalah untuk menjaga masyarakat agar terhindar dari kerusuhan atau konflik yang berdampak buruk. Hukum sendiri ditegakkan suatu negara yang dibuat oleh legislatif kelompok atau oleh seorang legislator tunggal.
Berdasarkan keputusan para pihak berwenang, hukum yang dihasilkan akan ditetapkan oleh hakim melalui presiden. Hukum sendiri memiliki fungsi beragam seperti membentuk politik, ekonomi, hingga masyarakat. Agar mudah memahaminya, berikut uraiannya.

1. Menjaga Hubungan Individu Maupun Kelompok

Fungsi hukum yang pertama adakah menjaga hubungan antar manusia. Sehingga, tercipta ketertiban yang dapat mencegah terjadinta konflik atau gangguan yang menimbulkan konflik.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, hukum dapat membuat hubungan masyarakat dapat terlindungi baik secara individu maupun kelompok.

2. Melindungi Kepentingan Bersama

Fungsi hukum pada dasarnya adalah melindungi kepentingan bersama. Sehingga akan tercipta keadilan bagi setiap warga negara dengan menegakkan hukum dengan baik.

3. Mewujudkan Kehidupan yang Adil

Fungsi hukum berikutnya yaitu menjadi sarana untuk mewujudkan keadilan sosial. Pastinya, setiap orang ingin mendapatkan keadilan dalam menjalankan kehidupannya. Maka diciptakan hukum sebagai salah satu alat atau sarana dalam mewujudkan cita-cita tersebut.

4. Menciptakan Ketertiban dan Keteraturan Masyarakat

Fungsi hukum selanjutnya adalah menciptakan ketertiban dan keteraturan masyarakat. Hal ini agar membatasi akttivitas yang mampu menciptakan suasana aman dan tenteram.

5. Menyelesaikan Pertikaian

Fungsi hukum secara umum yaitu sebagai alat untuk menyelesaikan masalah atau konflik yang terjadi di antara masyarakat. Hal ini dilakukan sebagai penengah untuk mengatasi serta menyelesaikan masalah tersebut. Selain itu, hukum juga berperan penting dalam menciptakan perdamaian dunia.
ADVERTISEMENT
Fungsi hukum pada dasarnya adalah untuk menjaga ketertiban masyarakat hingga tercipta lingkungan yang aman. Oleh karena itu, penting untuk menaati hukum yang berlaku di suatu negara. Semoga bermanfaat! (NUM)