Mengenal Ajaran Filsafat Pancasila di Indonesia

Ragam Info
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pancasila merupakan dasar negara Republik Indonesia yang memiliki berbagai nilai ajaran, termasuk filsafat. Contoh salah satu ajaran filsafat Pancasila terdiri dari aspek ontologis.
Sejak masa Orde Reformasi pada tahun 1998, nilai-nilai Pancasila tidak lagi diajarkan di sekolah. Hal ini menyebabkan sebagian nilai-nilai tersebut telah terlupakan oleh generasi tua, sementara generasi muda tidak pernah tahu tentang nilai-nilai Pancasila.
Ajaran Filsafat Pancasila
Dikutip dari buku Filsafat Umum, Muliadi, M.Hum (2020: 2), filsafat adalah induk dari semua ilmu pengetahuan. Filsafat dapat membantu ilmu pengetahuan untuk bersikap rasional dalam mempertanggung jawabkan ilmunya.
Filsafat merupakan suatu ilmu yan tidak terbatas karena tidak hanya menyelidiki suatu bidang tertentu dari realitas tertentu saja. Adapun ajaran filsafat Pancasila terdiri dari tiga aspek yaitu sebagai berikut.
1. Aspek Ontologis
Ontologi adalah suatu cabang ilmu tentang “ada”, yaitu terkait dengan “ada”-nya Pancasila atau hakikat keberadaannya yang memberi jawab terhadap pertanyaan “apa” (what). Aspek ontologis dalam Pancasila terdiri dari tiga hal, yaitu adat budaya, religi, dan negara.
Prakara adat budaya, meliputi wujudnya sebagai nilai-nilai yang diyakini sebagai baik dan benar. Hal ini sesuai dengan sifat sosio-budaya bangsa yaitu bhinneka yang diwujudkan dalam konsep yang berbeda-beda untuk menjadi inti sosio-budaya bangsa.
Prakara religi, yaitu nilai-nilai Pancasila yang terkandung, hidup dan akan berkembang, dalam kepercayaan dan agama-agama di Indonesia. Hal ini sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia yang memiliki kepercayaan dan agama yang berbeda-beda.
Prakara negara, nilai-nilai Pancasila telah berhasil diangkat ke permukaan secara nasional. Hal ini dirumuskan secara sistemik dan sistematis, dan dimasukkan dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai dasar negara, yang selanjutnya dikembangkan sebagai filsafat.
2. Aspek Epistemologis
Aspek selajutnya adalah aspek epistemologis. Aspek ini akan membahas tentang ilmu yang memepelajari “cara berada”, yaitu terkait dengan bagaimana cara Pancasila berada, yang memberi jawab terhadap pertanyaan “bagaimana” (how).
3. Aspek Aksiologis
Aspek lainnya adalah aspek aksiologi. Aspek ini akan membahas tentang ilmu penerapan, aplikasi, manfaat atau kegunaan, yang terkait dengan penerapan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta yang dapat memberi jawab atas pertanyaan “untuk apa” (for what).
Baca juga: Prinsip-prinsip HAKI dalam Hukum Indonesia
Ajaran filsafat Pancasila terdiri dari aspek ontologis, epistemologis dan aksiologi. Ketiga aspek tersebut saling berkaitan untuk dapat memahami nilai Pancasila secara utuh dalam kehidupan. (MAE)
