Konten dari Pengguna

Mengenal Apa Itu PKWT yang Wajib diketahui Para Pekerja

Ragam Info
Akun yang membahas berbagai informasi bermanfaat untuk pembaca.
18 Juli 2023 17:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
PKWT adalah. Foto Hanya Ilustrasi. Sumber: Pixabay/ RazorMax
zoom-in-whitePerbesar
PKWT adalah. Foto Hanya Ilustrasi. Sumber: Pixabay/ RazorMax
ADVERTISEMENT
PKWT adalah singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Bagi para pekerja, istilah ini tentu tidak asing lagi di telinga. PKWT pada dasarnya adalah perjanjian yang dilakukan oleh perusahaan dan karyawan.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari Hak-hak Pekerja Bila di-PHK oleh Libertus Jehani (Visimedia:5) PKWT adalah perjanjian kerja yang jangka berlakunya telah ditentukan. Dalam bahasa sehari-hari, sering disebut juga sebagai karyawan kontrak.

Mengenal PKWT Secara Keseluruhan

PKWT adalah. Foto Hanya Ilustrasi. Sumber: Pixabay/ delphinmedia
PKWT adalah suatu perjanjian yang dilakukan antara pekerja atau buruh dengan perusahaan yang terikat dalam waktu tertentu. Selain itu, perjanjian ini sering diartikan sebagai kontrak kerja dengan waktu yang relatif singkat.
Pebnjelasan lengkap menenai PKWT umumnya telah diatur dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Selain itu, aturan libur dan cuti diatur dalam Perppu No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. PKWT sebenarnya memiliki beberapa jenis. Apa saja?

1. PKWT untuk Pekerjaan Sementara

Jenis PKWT yang pertama ialah PKWT dengan pekerjaan yang sementara. Sifat sementara ini sebenarnya didasarkan atas terselesaikannya pekerjaan. Dalam hal ini paling lama ialah selama 3 tahun.
ADVERTISEMENT

2. PKWT untuk Pekerjaan Musiman

Jenis PKWT selanjutnya adalah PKWT yang diperuntukkan untuk pekerjaan musiman. Sesuai dengan namanya, jenis perjanjian ini bersifat musiman dengan mengandalkan musim atau cuaca. Umumnya, PKWT ini bersifat tetap dan tidak ada pembaharuan.

3. PKWT untuk Pekerjaan Produk Baru

Secara umum, PKWT adalah sebuah perjanjian yang dapat dikaitkan dengan pekerjaan produk baru. Sebagai contoh, PKWT akan diberikan buruh atau pekerja yang berhubungan dengan produk tambahan dan masih dalam masa percobaan atau penjajakan.

4. PKWT untuk Pekerjaan Harian Lepas

Jenis terakhir dari PKWT adalah diperuntukkan untuk pekerjaan harian lepas. Secara hukum, pekerjaan harian lepas dilakukan selama kurang dari 21 hari selama satu bulan.
Namun, apabila pekerjaan yang dilakukan mencapai lebih dari 21 hari dan lebih dari 3 bulan atau lebih, maka perjan perjanjian kerja harian lepas berubah menjadi PKWTT. Selain itu bagi pengusaha wajib membuat perjanjian kerja lepas secara tertulis.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan penjelasan di atas, PKWT adalah perjanjian yang dilakukan oleh karyawan dan perusahaan dengan kurun waktu yang cukup singkat. Melalui artikel ini, diharapkan pembaca dapat mempelajari apa itu PKWT dengan mudah. (NUM)