Konten dari Pengguna

Perbedaan PKWT dan PKWTT dalam Hubungan Kontrak Kerja

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
5 Juli 2023 14:05 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
 Ilustrasi karyawan bahagia. Foto: NDAB Creativity/Shutterstock.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi karyawan bahagia. Foto: NDAB Creativity/Shutterstock.
ADVERTISEMENT
Fresh graduate kerap kesulitan memahami perbedaan PKWT dan PKWTT. Pasalnya, kedua istilah tersebut sama-sama digunakan untuk mendefinisikan status karyawan di sebuah perusahaan.
ADVERTISEMENT
PKWT adalah singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, sedangkan PKWTT adalah singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu. Mengutip buku Outsourcing: Kontradiksi Antara Konsep Hukum dan Praktik karya Rinto W. Samaloisa, PKWT bersifat temporal, sementara PKWTT bersifat stabil dan terus-menerus.
Dasar hukum kedua status tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Jadi, perusahaan tidak bisa semena-mena dalam memperlakukan karyawan dengan status PKWT atau PKWTT.
Selain status, perbedaan PKWT dan PKWTT juga bisa dilihat dari faktor lain seperti kurun waktu dan bentuk perjanjian kerjanya. Agar lebih memahaminya, simak penjelasan dalam artikel berikut ini.

Perbedaan PKWT dan PKWTT

Ilustrasi karyawan PKWT dan PKWTT kerja. Foto: Amnaj Khetsamtip/Shutterstock
Sederhananya, PKWT adalah karyawan kontrak yang terikat kontrak kerja dengan perusahaan dalam kurun waktu tertentu. Sementara PKWTT adalah karyawan tetap yang terus mengabdi di perusahaan sampai melewati masa pensiun.
ADVERTISEMENT
Saat karyawan terikat kontrak PKWT, maka ia tidak akan melewati masa uji coba (probation). Sebaliknya, jika ia terpilih menjadi karyawan PKWTT, maka akan melewati masa uji coba dalam kurun waktu tertentu, misalnya 3 bulan.
Ada sejumlah perbedaan antara PKWT dan PKWTT yang tak banyak diketahui. Dikutip dari buku Manajemen Operasi Pada Perusahaan karya Dr. Miko Andi Wardana (2023), berikut penjelasannya:
ADVERTISEMENT

Jenis Pekerjaan PKWT dan PKWTT

Ilustrasi kerja. Foto: Mallika Home Studio/Shutterstock
UU Cipta Kerja membahas tentang jenis pekerjaan PKWT dan PKWTT yang diikat dalam perjanjian kerja perusahaan. Masing-masing memiliki rincian yang berbeda, yakni:

1. PKWT

2. PKWTT

Kontrak PKWTT dapat digunakan untuk semua jenis pekerjaan. Masa kerja pegawai PKWTT bisa dibilang cukup lama, karena terbatas pada usia pensiun yang tertera pada undang-undang. Pemutusan hubungan kerja ini hanya bisa dilakukan jika pegawai pensiun atau meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
(MSD)