Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Mengenal Bentuk-bentuk Negara yang Ada di Dunia
25 November 2023 16:38 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Bentuk negara merupakan sistem pemerintahan yang telah diberlakukan suatu negara. Di mana setiap negara mempunyai bentuk negara yang berbeda-beda disesuaikan dengan tujuannya masing-masing. Oleh karena itu, perlunya mengetahui bentuk-bentuk negara yang ada dunia.
ADVERTISEMENT
Salah satu bentuk negara yang berlaku di Indonesia saat ini, yaitu negara kesatuan. Arti dari negara kesatuan, yaitu pemerintah daerah mempunyai kewenangan terperinci yang telah diberikan oleh pemerintah pusat.
Penjelasan Bentuk-bentuk Negara
Dikutip dari buku Relasi Islam dan Negara Perspektif Modernis dan Fundanmentalis, Kamaruzzan (2001:36), bentuk-bentuk negara yang diberlakukan di dunia pada masa ke masa di antaranya, yaitu oligarki, monarki, tirani, aristokrasi, republik konsitusional, dan demokrasi.
Secara umum, bentuk negara merupakan sebuah susunan yang terkait dengan struktur negara secara keseluruhan. Stuktur tersebut meliputi berbagai unsur, seperti dasar negara, peraturan yang diberlakukan, serta penentuan kedudukan segala hal tersebut terhadap pemegang kekuasan dalam negara.
Terdapat banyak bentuk negara yang telah digunakan oleh berbagai negara di dunia. Di mana bentuk-bentuk tersebut telah disesuaikan dengan kebijakan masing-masing negara.
ADVERTISEMENT
Untuk lebih memahaminya, berikut adalah penjelasan berbagai bentuk negara yang saat ini masih digunakan.
1. Bentuk Negara Federasi
Bentuk negara federasi disebut juga dengan negara serikat yang biasa digunakan oleh negara yang mempunyai kawasan luas. Seperti negara bagian.
Kedaluatan negara tetap berada pada tangan pemerintah pusat. Namun, negara bagian juga memiliki otoritas tertentu dalam menjalankan aturan terhadap rakyatnya.
Salah satu ciri dari bentuk negara federasi, yaitu setiap negara bagian mempunyai wewenang dalam pembuatan undang-undang yang diberlakukan dan pemeritah pusat memiliki kedaulatan terhadap setiap negara bagian.
Beberapa negara yang menerapkan bentuk negara federal, yaitu seperti Jerman, Australia, India, dan Swiss.
2. Bentuk Negara Kesatuan
Bentuk negara kesatuan, yaitu negara yang menggunakan pemerintah pusat menjadi pemerintahan tertinggi dengan didasarkan peraturan perundang-undangan yang telah diberlakukan.
ADVERTISEMENT
Beberapa ciri dari negara kesatuan di antaranya, yaitu
Beberapa negara yang telah menerapkan bentuk negara kesatuan, yaitu Perancis, Italia, Jepang, Belanda, Filipina, dan Indonesia.
3. Bentuk Negara Monarki
Bentuk negara monarki merupakan negara yang menggunakan sistem pemerintahannya hanya dilakukan oleh 1 orang saja yang disebut dengan raja, ratu ataupun sultan.
Pemilik hak dalam kegiatan memerintah negara, dijalankan hanya dengan satu orang. Di mana keputusannya tidak dapat diganggu gugat oleh berbagai pihak manapun.
Terdapat beberapa negara yang menggunakan bentuk negara monarki, seperti Kuwait, Qatar, Jepang, Monako, dan Malaysia.
ADVERTISEMENT
4. Bentuk Negara Oligarki
Beberapan negara yang mempunyai bentuk negara oligarki, yaitu Uni Soviet dan Aparteid Affrika Selatan.
Informasi mengenai bentuk-bentuk negara yang ada di dunia, diharapkan dapat membantu pembaca dalam membedakan negara yang satu dengan lainnya, serta dapat menambah wawasan bagi pembaca. (PAM)