Mengenal C1 Plano, Formulir yang Digunakan dalam Pemilu

Ragam Info
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

C1.Plano adalah salah satu formulir yang digunakan dalam Pemilu. Formulir-formulir dalam Pemilu memiliki fungsi dan penanggung jawab yang berbeda.
Kekeliruan penggunaan atau ketiadaan formulir-formulir tersebut akan mengakibatkan kekacauan. Bahkan bisa terjadi kemunduran dari jadwal atau pengulangan sehingga merugikan banyak pihak.
C1 Plano Adalah Salah Satu Formulir di TPS
Masyarakat yang makin antusias untuk berpartisipasi aktif dalam Pemilu perlu mengenal fungsi C1.Plano. Masyarakat harus memahami apa pengaruh formulir ini terhadap suara mereka.
Dikutip dari Panduan Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS Pemilu 2019 yang dapat diunduh dari www.kpu.go.id, C1-Plano adalah salah satu perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu.
Agar lebih jelas, berikut adalah rangkuman informasi tentang C1.Plano dari panduan tersebut.
1. Jenis Formulir C1 Plano di TPS
Ada beberapa jenis formulir C1.Plano di TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang berfungsi sebagai catatan hasil penghitungan suara di berbagai tingkat, yaitu:
C1.Plano-PPWP: pasangan Presiden dan Wakil Presiden.
C1.Plano-DPR: calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
C1.Plano-DPD: calon anggota Dewan Perwakilan Daerah.
C1.Plano-DPRD: calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi.
C1.Plano-DPRA: calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.
C1.Plano-DPRP: calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua.
C1.Plano-DPRPB: calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat.
C1.Plano-DPRD Kab/Kota: calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
2. Ketentuan C1 Plano dalam Kotak Suara
Tidak semua jenis C1-Plano di atas ada di dalam setiap kotak suara. Berikut ketentuannya:
Dalam kotak suara untuk Presiden dan Wakil Presiden terdapat 1 set formulir model C1.Plano PPWP hologram. Dalam kotak suara untuk DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota juga terdapat 1 set formulir C1.Plano sesuai dengan daftar di atas.
Formulir model C1.Plano diletakkan di papan pengumuman agar dapat dipantau masyarakat ketika penghitungan suara.
Petugas KPPS3 dan KPPS4 mencatat tiap lembar Surat Suara yang sudah dinyatakan sah atau tidak oleh Ketua KPPS ke dalam formulir model C1.Plano dengan cara tally.
Cara pengisian atau penulisan huruf dalam formulir model C1.Plano harus sesuai dengan buku panduan.
Formulir C1.Plano harus ditandatangani. Jika ada anggota KPPS atau saksi yang tidak mau tanda tangan maka alasannya harus dicatat di berita acara.
Ketua KPPS dibantu anggota menyalin hasil formulir C1.Plano ke formulir C1 hologram.
Ketua KPPS dibantu anggota memasukkan formulir C1.Plano ke kotak semula bersama dengan perlengkapan lainnya.
C1.Plano adalah formulir yang sangat penting karena berisi hasil perolehan suara tiap kandidat. Semua pihak berkepentingan untuk mendapatkan catatan hasil penghitungan yang benar. (lus)
Baca juga: Ketahui Tugas KPPS 1 sampai 7 di Pilkada 2024
