Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Mengenal Fungsi Kearifan Lokal Hutan Larangan
2 November 2024 17:11 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dikutip dari Buku Etnoagronomi Indonesia, Prof. Dr. Ir. Didik Indradewa, Dip. Agr. St, (2021: 75), melalui konsep Hutan Larangan, masyarakat menerapkan norma pengendali sikap dan perilaku hidup dalam pengelolaan hutan dengan cara melakukan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian hutan.
Inilah Fungsi Kearifan Lokal Hutan Larangan
Fungsi kearifan lokal Hutan Larangan memiliki beberapa fungsi penting yang sangat bermanfaat bagi masyarakat dan lingkungan di sekitarnya. Adapun berbagai fungsi kearifan likal Hutan Larangan adalah sebagai berikut.
1. Pelestarian Budaya
Hutan Larangan adat berfungsi sebagai penjaga tradisi dan budaya lokal. Aturan-aturan adat yang diterapkan dalam pengelolaan hutan diwariskan secara turun-temurun, sehingga membantu melestarikan nilai-nilai budaya dan pengetahuan tradisional.
2. Konservasi Alam
Hutan Larangan juga berfungsi sebagai kawasan konservasi yang melindungi keanekaragaman hayati. Masyarakat adat menjaga hutan ini dengan aturan-aturan yang ketat untuk mencegah penebangan liar dan perusakan lingkungan.
ADVERTISEMENT
3. Penyediaan Sumber Daya Berkelanjutan
Meskipun larangan dalam Hutan Larangan ini sangat ketat, namun pemanfaatan yang masih diperbolehkan untuk masyarakat, seperti mengambil kayu mati, rotan, atau tanaman obat.
Dengan pengelolaan berkelanjutan, masyarakat tetap bisa memperoleh manfaat dari hutan ini tanpa merusak kelestariannya.
4. Sumber Pengetahuan
Hutan Larangan juga menyimpan pengetahuan lokal yang berharga bagi masyarakat adat. Banyak pengetahuan tentang keanekaragaman hayati, teknik pengelolaan hutan, pengobatan tradisional, dan lain-lain yang diwariskan secara lisan dari generasi ke generasi.
Pengertian Hutan Larangan
Hutan Larangan adalah area hutan yang dilindungi dengan berbagai aturan adat yang telah ditetapkan masyarakat lokal.
Kawasan ini dapat dimasuki oleh orang-orang tertentu, dan terdapat larangan-larangan ketat terhadap kegiatan yang dapat merusak ekosistem hutan tersebut, seperti penebangan pohon, perburuan satwa, atau pengambilan hasil hutan secara berlebihan.
ADVERTISEMENT
Larangan bukan hanya bentuk perlindungan alam, tetapi bagian dari kepercayaan, budaya, dan identitas masyarakat setempat. Hutan Larangan di beberapa daerah di Indonesia, seperti Sumatra, Kalimantan, dan Sulawesi, sudah ada selama ratusan tahun.
Beberapa contoh Hutan Larangan yang ada di Indonesia, antara lain yaitu:
Baca juga: 4 Fungsi Hutan Suaka Alam bagi Kehidupan