Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Mengenal Fungsi Lembaga Eksekutif dan Lembaga Lain di Indonesia
24 Agustus 2024 11:00 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Lembaga negara terkadang disebut dengan istilah lembaga pemerintahan. Lembaga negara yang diatur dan dibentuk oleh UUD merupakan organ konstitusi. Ada yang dibentuk berdasarkan atau karena diberi kekuasaan oleh UUD, dari UU, dan bahkan ada pula yang hanya dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden.
Fungsi Lembaga Eksekutif
Menurut buku Konsep Dasar Ilmu Hukum dan Ketatanegaraan Indonesia, Idik Saeful Bahri (2023:178), eksekutif merupakan lembaga yang melaksanakan Undang-Undang. Lembaga eksekutif dipimpin oleh seorang raja atau presiden beserta kabinetnya.
Adapun fungsi lembaga eksekutif ialah melaksanakan Undang-Undang dan memiliki beberapa kewenangan. Kewenangan diplomatik yaitu kewenangan menyelanggarakan hubungan diplomatik dengan negara lain. Kemudian kewenangan yudikatif yakni memberikan grasi dan amnesti kepada warga negaranya yang melakukan pelanggaran hukum.
ADVERTISEMENT
Untuk kewenangan administratif adalah kewenangan melaksanakan peraturan dan perundang-undangan dalam administrasi negara. Lembaga ini juga dapat mengatur angkatan bersenjata, menyatakan perang, dan menjaga keamanan negara .
Fungsi lembaga ini untuk menjalankan kebijakan-kebijakan pemerintah yang telah ditetapkan. Mereka harus memastikan kebijakan tersebut diimplementasikan dengan baik dan mencapai hasil yang diinginkan.
Fungsi Lembaga Negara
Setelah memahami fungsi lembaga eksekutif, selanjutnya ada lembaga lain dalam Trias Politica yaitu legislatif dan yudikatif. Beriku penjelasan lengkapnya.
ADVERTISEMENT
Demikian penjelasan tentang fungsi lembaga eksekutif dan lembaga lainnya, dengan fungsi penting dalam tata negara. Setiap lembaga harus menjalankan peran dan tanggung jawab masing-masing untuk kemajuan negara. (DVA)
Baca Juga: 2 Sumber Hukum Tata Negara di Indonesia