Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten dari Pengguna
Mengenal Guru Muda dan Jabatan Fungsional Guru Lainnya
30 November 2024 10:03 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Profesi guru memiliki beberapa jenjang dan status. Semua dimaksudkan untuk menghargai kompetensi, masa tugas dan prestasi guru. Informasi tentang jabatan keren ini wajib diketahui masyarakat yang ingin menjadi guru.
Guru Muda adalah Jabatan Fungsional Guru PNS
Dikutip dari Human Capital Edisi Pertama, Syaiful Sagala (2017:86), berdasarkan Undang-undang RI No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.
Definisi itu membuat posisi pendidik harus diisi oleh guru-guru dengan kompetensi dan karier yang terukur. Definisi tersebut juga menggambarkan tugas dan wewenang jabatan fungsional guru yang hanya ada pada guru PNS (Pegawai Negeri Sipil).
Sedangkan jenjang pada jabatan fungsional (JF) guru tersebut adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
1. Guru Pertama
Guru-guru yang baru saja lolos ujian calon ASN (Aparatur Sipil Negera) akan menduduki JF Guru Pertama. Guru Pertama terdiri dari:
2. Guru Muda
Guru muda adalah guru-guru yang memiliki jabatan, pangkat dan golongan sebagai berikut:
3. Guru Madya
Guru Madya terdiri dari:
4. Guru Utama
Guru Utama yang merupakan jenjang jabatan fungsional guru teratas ini terdiri dari:
ADVERTISEMENT
Guru muda adalah jabatan fungsional guru yang sudah memiliki pengalaman mumpuni dan angka kredit di atas Guru Pertama. Belakangan ada kabar perubahan nomenklatur sehingga para guru harus mengikuti informasi terkini dari Kemdikbudristek. (lus)