Konten dari Pengguna

Mengenal Guru Muda dan Jabatan Fungsional Guru Lainnya

Ragam Info

Ragam Info

Ragam Info

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi guru muda adalah. Sumber: unsplash.com/HusniatiSalma.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi guru muda adalah. Sumber: unsplash.com/HusniatiSalma.

Guru muda adalah salah satu profesi mulia yang banyak diminati. Namun, guru muda tidak berarti guru-guru yang masih muda, melainkan suatu nama jabatan.

Profesi guru memiliki beberapa jenjang dan status. Semua dimaksudkan untuk menghargai kompetensi, masa tugas dan prestasi guru. Informasi tentang jabatan keren ini wajib diketahui masyarakat yang ingin menjadi guru.

Guru Muda adalah Jabatan Fungsional Guru PNS

Ilustrasi guru muda adalah. Sumber: unsplash.com/HusniatiSalma.

Dikutip dari Human Capital Edisi Pertama, Syaiful Sagala (2017:86), berdasarkan Undang-undang RI No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.

Definisi itu membuat posisi pendidik harus diisi oleh guru-guru dengan kompetensi dan karier yang terukur. Definisi tersebut juga menggambarkan tugas dan wewenang jabatan fungsional guru yang hanya ada pada guru PNS (Pegawai Negeri Sipil).

Sedangkan jenjang pada jabatan fungsional (JF) guru tersebut adalah sebagai berikut.

1. Guru Pertama

Guru-guru yang baru saja lolos ujian calon ASN (Aparatur Sipil Negera) akan menduduki JF Guru Pertama. Guru Pertama terdiri dari:

  1. Guru Pertama dengan pangkat Pengatur Muda dan golongan IIIa.

  2. Guru Pertama dengan pangkat Pengatur Muda TK I dan golongan IIIb.

2. Guru Muda

Guru muda adalah guru-guru yang memiliki jabatan, pangkat dan golongan sebagai berikut:

  1. Guru Muda dengan pangkat Penata dan golongan IIIc.

  2. Guru Muda dengan pangkat Penata TK I dan golongan IIId.

3. Guru Madya

Guru Madya terdiri dari:

  1. Guru Madya dengan pangkat Pembina dan golongan IVa.

  2. Guru Madya dengan pangkat Pembina TKI dan golongan IVb.

  3. Guru Madya dengan pangkat Pembina Utama Muda dan golongan IVc.

4. Guru Utama

Guru Utama yang merupakan jenjang jabatan fungsional guru teratas ini terdiri dari:

  1. Guru Utama dengan pangkat Pembina Utama Madya dan golongan IVd.

  2. Guru Utama dengan pangkat Pembina Utama dan golongan IVe.

Guru muda adalah jabatan fungsional guru yang sudah memiliki pengalaman mumpuni dan angka kredit di atas Guru Pertama. Belakangan ada kabar perubahan nomenklatur sehingga para guru harus mengikuti informasi terkini dari Kemdikbudristek. (lus)

Baca juga: 6 Contoh Nyata Program Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan