Konten dari Pengguna

Mengenal Guru Muda dan Jabatan Fungsional Guru Lainnya

Ragam Info
Akun yang membahas berbagai informasi bermanfaat untuk pembaca.
30 November 2024 10:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi guru muda adalah. Sumber: unsplash.com/HusniatiSalma.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi guru muda adalah. Sumber: unsplash.com/HusniatiSalma.
ADVERTISEMENT
Guru muda adalah salah satu profesi mulia yang banyak diminati. Namun, guru muda tidak berarti guru-guru yang masih muda, melainkan suatu nama jabatan.
ADVERTISEMENT
Profesi guru memiliki beberapa jenjang dan status. Semua dimaksudkan untuk menghargai kompetensi, masa tugas dan prestasi guru. Informasi tentang jabatan keren ini wajib diketahui masyarakat yang ingin menjadi guru.

Guru Muda adalah Jabatan Fungsional Guru PNS

Ilustrasi guru muda adalah. Sumber: unsplash.com/HusniatiSalma.
Dikutip dari Human Capital Edisi Pertama, Syaiful Sagala (2017:86), berdasarkan Undang-undang RI No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.
Definisi itu membuat posisi pendidik harus diisi oleh guru-guru dengan kompetensi dan karier yang terukur. Definisi tersebut juga menggambarkan tugas dan wewenang jabatan fungsional guru yang hanya ada pada guru PNS (Pegawai Negeri Sipil).
Sedangkan jenjang pada jabatan fungsional (JF) guru tersebut adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT

1. Guru Pertama

Guru-guru yang baru saja lolos ujian calon ASN (Aparatur Sipil Negera) akan menduduki JF Guru Pertama. Guru Pertama terdiri dari:

2. Guru Muda

Guru muda adalah guru-guru yang memiliki jabatan, pangkat dan golongan sebagai berikut:

3. Guru Madya

Guru Madya terdiri dari:

4. Guru Utama

Guru Utama yang merupakan jenjang jabatan fungsional guru teratas ini terdiri dari:
ADVERTISEMENT
Guru muda adalah jabatan fungsional guru yang sudah memiliki pengalaman mumpuni dan angka kredit di atas Guru Pertama. Belakangan ada kabar perubahan nomenklatur sehingga para guru harus mengikuti informasi terkini dari Kemdikbudristek. (lus)