Mengenal Guru Utama dalam Jabatan Fungsional Guru

Ragam Info
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Guru Utama adalah jabatan tertinggi yang ada pada jabatan fungsinoal guru. Jabatan tersebut hanya bisa diisi oleh guru dengan status PNS.
Untuk menduduki jabatan Guru Utama, seseorang harus melewati beberapa kegiatan penilaian. Kegiatan ini bisa berupa pendidikan memperoleh gelar, melaksanakan proses pembelajaran, dan lainnya.
Apa Itu Guru Utama?
Jabatan fungsional, yaitu jabatan yang memiliki karakteristik dan batasan atas ruang lingkup, tugas, dan tanggung jawab. Terdapat kewenangan untuk melakukan kegiatan mendidik, pengajaram, pengarahan, serta melakukan latihan dan evaluasi kepada siswa.
Terdapat beberapa jenjang jabatan fungsional guru salah satunya Guru Utama. Pengertian Guru Utama adalah jabatan tertinggi bagi guru PNS. Dikutip dalam buku Profesi Kependidikan: Membangun Nilai Profesi, Keterampilan Pribadi, dan Strategi Kompetensi Profesi, Dr. Ratnawati Susanto, S.Pd., M.M., M.Pd., C.I.R.R. (2022:103), jabatan fungsional guru utama memiliki dua ketegori, yaitu:
Golongan Pembina Utama Madya pada golongan ruang IV/d.
Golongan Pembina Utama pada golongan ruang IV/e.
Golongan ruang yang dimaksud di atas adalah tingkat kedudukan seorang PNS dalam sistem kepegawaian. Golongan tersebut merupakan salah satu faktor yang menentukan besarnya gaji dan tunjangan yang diterima oleh Guru Utama.
Cara menjadi Guru Utama
Untuk menduduki jabatan Guru Utama, seseorang harus menempuh beberapa tahap, yaitu menjadi Guru Pertama, Guru Muda, dan kemudian Guru Madya. Kenaikan jenjang atau jabatan bergantung pada angka kredit yang dimiliki oleh guru.
Untuk menjadi Guru Utama, guru harus mengumpulkan angka kredit yang cukup tinggi, yaitu sekitar 850-1.050. Angka kredit untuk kenaikan pangkat dalam jabatan fungsional guru bisa didapatkan dari komponen penilaian berikut ini.
1. Pendidikan
Pendidikan yang dibuktikan dengan gelar dan ijazah.
Pengalaman pendidikan dan pelatihan (diklat) dalam masa prajabatan dan adanya surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan, serta program induksi.
2. Pembelajaran atau Bimbingan dan Tugas Tertentu
Melaksanakan proses pembelajaran pada guru atau wali kelas dan guru mata pelajaran.
Melaksanakan proses bimbingan dan konseling bagi Guru BK.
Melaksanakan tugas yang relevan atau tugas lain sesuai dengan fungsi pada sekolah atau madrasah.
3. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
Pengembangan diri melalui pendidikan dan pelatihan fungsional dan ataupun tindakan kegiatan guru secara kolektif guna pencapaian kompetensi dan profesi.
Publikasi ilmiah mencakup publikasi atas karya atau hasil penelitian atau gagasan yang memiliki inovasi bidang pendidikan formal dan buku pelajaran, buku pengayaan, dan buku pedoman.
Karya temuan bersifat inovatif terhadap inventori teknologi efektif dan tepat guna, karya seni, rancangan dan modifikasi alat pelajaran atau alat peraga dan alat praktikum, serta pengembangan penyusunan standar dan pedoman.
4. Kegiatan Penunjang Tugas Profesi Guru
Memperoleh gelar atau ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya.
Memperoleh penghargaan atau tanda jasa.
Melaksanakan kegiatan yang membimbing siswa melalui kerja praktik atau ekstrakurikuler.
Menjadi elemen dalam wadah profesi.
Menjadi asesor angka kredit dan pelatih atau coach atau tutor atau pelatih.
Guru utama adalah kedudukan tertinggi pada jabatan fungsional guru. Bagi guru atau calon guru yang ingin mencapai jenjang atau jabatan tersebut harus memenuhi angka kredit yang sudah ditentukan. (MRZ)
Baca juga: Mengenal Guru Muda dan Jabatan Fungsional Guru Lainnya
