Mengenal Hasil Perubahan UUD NRI 1945 dari Setiap Amandemen

Ragam Info
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Hasil perubahan UUD NRI 1945 memiliki banyak dampak bagi warga negara Indonesia. Hal ini juga mengubah susunan lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
UUD NRI 1945 adalah singkatan dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Istilah ini juga sering kali disingkat menjadi UUD 1945 atau UUD RI 1945. UUD NRI 1945 merupakan konstitusi dan sumber hukum tertinggi di negara Republik Indonesia.
Hasil Perubahan UUD NRI 1945 dari Setiap Amandemen
Perubahan UUD NRI 1945 terjadi saat Reformasi 1998. Saat itu, terjadi tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi berada di tangan MPR, kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, serta adanya pasal yang multitafsir.
Tujuan perubahan UUD 1945 adalah untuk menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal lain sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa.
Dikutip dari Buku Super Lengkap UUD 1945 & Amandemen, Tim Ilmu Educenter (2016:15), dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen) yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR. Periode lengkapnya sebagai berikut.
Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999: Perubahan Pertama UUD 1945.
Sidang Umum MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000: Perubahan Kedua UUD 1945.
Sidang Umum MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001: Perubahan Ketiga UUD 1945.
Sidang Umum MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002: Perubahan Keempat UUD 1945.
Baca juga: 3 Fungsi UUD 1945 Beserta Sifatnya di Indonesia
Adapun setiap amandemen UUD 1945 memperoleh hasil sebagai berikut.
1. Amandemen I
Pergeseran kekuasaan dengan membentuk undang-undang dari Presiden ke DPR.
Pembatasan masa jabatan presiden selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, untuk satu kali masa jabatan.
2. Amandemen II
Diberlakukannya otonomi daerah atau desentralisasi.
Pengakuan serta penghormatan terhadap satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya.
Penegasan fungsi dan hak DPR.
Penegasan NKRI sebagai sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas serta haknya ditetapkan melalui undang-undang.
Perluasan jaminan konstitusional hak asasi manusia.
Sistem pertahanan dan keamanan negara.
Pemisahan struktur dan fungsi TNI serta Polri.
Pengaturan bendera, bahasa, lambang negara, serta lagu kebangsaan.
3. Amandemen III
Penegasan Indonesia sebagai negara demokratis yang berdasar hukum berbasis konstitusionalisme.
Perubahan struktur dan kewenangan MPR.
Pemilihan presiden dan wakil presiden langsung oleh rakyat.
Mekanisme pemakzulan presiden dan atau wakil presiden.
Kelembagaan DPD.
Pemilihan umum.
Pembaharuan kelembagaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Perubahan kewenangan dan proses pemilihan serta penetapan hakim agung.
Pembentukan MK.
Pembentukan Komisi Yudisial.
4. Amandemen IV
MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilihan umum.
Mekanisme pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Mekanisme jika Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya.
Wewenang Presiden dengan persetujuan DPR dalam menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.
Wewenang Presiden dalam membentuk dewan pertimbangan.
Penghapusan Dewan Pertimbangan Agung.
Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.
Kepemilikan bank sentral negara.
Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman.
Hak warga negara terkait pendidikan.
Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
Penyelenggaraan perekonomian nasional.
Pengaturan terkait fakir miskin, anak-anak terlantar, jaminan sosial, dan fasilitas pelayanan umum.
Mekanisme perubahan pasal-pasal undang undang.
Demikian penjelasan mengenai hasil perubahan UUD NRI 1945 dari setiap amandemen. Semoga ulasan ini dapat menambah wawasan seputar undang-undang yang berlaku di Indonesia. (YAS)
