Mengenal Ibadah Zakat yang Terdapat di Dalam Rukun Islam

Ragam Info
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ibadah zakat terdapat di dalam rukun Islam sehingga umat Islam harus memperhatikan ketentuan dan pelaksanaannya. Umumnya zakat meningkat di bulan Ramadan.
Umat Islam sudah diajarkan untuk berzakat sejak balig. Namun mengingat kembali pengetahuan tentang zakat akan menyegarkan semangat memberi zakat sebagai bentuk ketakwaan terhadap Allah Swt.
Ibadah Zakat Terdapat di Dalam Rukun Islam
Ibadah zakat terdapat di dalam rukun Islam yang ketiga. Rukun Islam terdiri dari 5 perkara dasar yang menjadi syarat untuk menjadi seorang muslim yang sempurna, yaitu mengucapkan syahadat, mendirikan salat, membayar zakat, menjalankan puasa dan naik haji.
Berikut adalah pembahasan tentang zakat dalam rukun Islam yang ketiga tersebut.
1. Pengertian Zakat
Dikutip dari Fikih, Sedekah dan Wakaf, Qodariah Barkah dan Kawan-kawan (2020:3), tujuan zakat menurut QS At-Taubah:103) adalah untuk menyucikan jiwa dan harta.
Sedangkan pengertian zakat ada beberapa macam, yaitu:
At-thahuru, artinya membersihkan atau menyucikan. Zakat akan menyucikan jiwa dan harta yang dimiliki.
Al-barakatu, artinya berkah. Harta yang dimiliki akan mendapatkan limpahan berkah.
An-numuw, artinya tumbuh dan berkembang. Rasulullah bersabda, "Sesungguhnya harta yang dikeluarkan zakatnya tidaklah berkurang, melainkan bertambah dan bertambah."
As-Shalalhu, artinya beres atau bagus. Harta yang dimiliki akan terhindar dari masalah.
2. Jenis-jenis Zakat
Menurut Baznas (Badan Amil Zakat Nasional), zakat dapat dibagi menjadi 2 jenis, yaitu:
Zakat fitrah, yaitu zakat yang wajib dikeluarkan setiap umat Islam pada bulan Ramadan sebelum salat Idulfitri. Bentuknya berupa bahan makanan pokok yang biasa dikonsumsi masyarakat setempat dengan besaran 2,5 kg atau 3,5 liter.
Zakat mal, yaitu zakat yang wajib dikeluarkan setiap umat Islam yang memiliki harta melebihi nisab (batas minimal) dan mencapai haul (masa kepemilikan) selama satu tahun hijriah. Besarannya tergantung jenis harta mulai 2,5% hingga 20%.
Sedangkan harta yang dihitung dapat berupa gaji atau bonus dari profesi, emas, perak, uang, ternak, hasil pertanian, hasil perdagangan, pertambangan, bahkan kontrak dari pekerjaan-pekerjaan digital.
Baca juga: 3 Contoh Rukhsah dalam Zakat untuk Umat Muslim
Ibadah zakat terdapat di dalam rukun Islam ketiga sehingga harus benar-benar diusahakan untuk dilaksanakan sesuai dengan kemampuan. Menjadi muslim yang kafah adalah cita-cita semua penganut agama Islam yang taat. (lus)
