Konten dari Pengguna

Mengenal Istilah Legal Standing dalam Hukum dan Contohnya

Ragam Info
Akun yang membahas berbagai informasi bermanfaat untuk pembaca.
3 Agustus 2023 18:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi legal standing adalah. Sumber: unsplash.com/ Tingey Injury Law Firm
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi legal standing adalah. Sumber: unsplash.com/ Tingey Injury Law Firm
ADVERTISEMENT
Legal standing adalah istilah dalam hukum yang menandakan bahwa seseorang layak mengajukan permohonan di pengadilan. Permohonan dapat berupa penyelesaian masalah, sengketa, perceraian dan sebagainya.
ADVERTISEMENT
Tentu, legal standing memiliki syarat dan kriteria tertentu. Syaratnya berupa hal-hal yang berkaitan dengan pemohon seperti perorangan atau lembaga, jenis masalah dan lain-lain.
Ilustrasi legal standing adalah. Sumber: unsplash.com/ Scott Graham
Menurut buku Konstitusi sebagai Rumah Bangsa, Harjono (hal. 176), pengertian legal standing adalah keadaan seseorang atau suatu pihak yang ditentukan memenuhi syarat dan oleh karena itu mempunyai hak untuk mengajukan permohonan penyelesaian perselisihan atau sengketa atau perkara di depan Mahkamah Konstitusi.
Adapun syarat yang harus dipenuhi seseorang atau pihak tertentu untuk bisa memperoleh legal standing menurut Pasal 51 UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
ADVERTISEMENT
Ilustrasi legal standing adalah. Sumber: unsplash.com/ Tingey Injury Law Firm
Bu Aminah adalah warga negara Indonesia yang sudah genap berusia di atas 17 tahun. Dia sedang mengalami ketidakadilan berupa tanahnya seluas 50 meter diambil oleh pihak lain untuk dijadikan perusahaan atau pabrik tanpa seizinnya.
Dalam hal ini, dia merasa dirugikan karena tanahnya diambil tanpa izin. Akhirnya dia mengajukan permohonan penyelesaian sengketa tanah ke pengadilan.
Melihat contoh kriteria subjek hukum dengan usia dan kewarganegaraan serta masalah yang memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan ke pengadilan, maka Bu Aminah layak dan boleh mengajukan masalah sengketa tanahnya ke lembaga terkait.
Dari penjelasan di atas, bisa disimpulkan bahwa legal standing adalah hal yang paling utama yang harus diperoleh sebelum mengajukan urusan sengketa ke pengadilan. (IMA)
ADVERTISEMENT