Mengenal Istilah Legal Standing dalam Hukum dan Contohnya

Ragam Info
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Legal standing adalah istilah dalam hukum yang menandakan bahwa seseorang layak mengajukan permohonan di pengadilan. Permohonan dapat berupa penyelesaian masalah, sengketa, perceraian dan sebagainya.
Tentu, legal standing memiliki syarat dan kriteria tertentu. Syaratnya berupa hal-hal yang berkaitan dengan pemohon seperti perorangan atau lembaga, jenis masalah dan lain-lain.
Pengertian Legal Standing dan Syaratnya
Menurut buku Konstitusi sebagai Rumah Bangsa, Harjono (hal. 176), pengertian legal standing adalah keadaan seseorang atau suatu pihak yang ditentukan memenuhi syarat dan oleh karena itu mempunyai hak untuk mengajukan permohonan penyelesaian perselisihan atau sengketa atau perkara di depan Mahkamah Konstitusi.
Adapun syarat yang harus dipenuhi seseorang atau pihak tertentu untuk bisa memperoleh legal standing menurut Pasal 51 UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Subjek hukum dalam hal ini adalah pemohon haruslah salah satu dari perorangan yang menjadi bagian dari warga negara Indonesia, badan hukum, kesatuan masyarakat hukum adat, atau lembaga negara.
Pemohon memiliki hak atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945.
Kerugian yang dialami bersifat khusus (spesifik) dan aktual, atau setidaknya bersifat potensial yang dapat dipastikan terjadi menurut penalaran yang wajar.
Pemohon meyakini bahwa hak atau kewenangan konstitusional tersebut telah dirugikan oleh undang-undang yang sedang diuji.
Terdapat hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian yang dialami dan berlakunya undang-undang yang diajukan untuk diuji.
Terdapat kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, kerugian konstitusional yang diajukan akan tidak terjadi lagi.
Contoh Legal Standing
Bu Aminah adalah warga negara Indonesia yang sudah genap berusia di atas 17 tahun. Dia sedang mengalami ketidakadilan berupa tanahnya seluas 50 meter diambil oleh pihak lain untuk dijadikan perusahaan atau pabrik tanpa seizinnya.
Baca juga: Mengenal Istilah Paruh Waktu dan Penerapnnya dalam Dunia Kerja
Dalam hal ini, dia merasa dirugikan karena tanahnya diambil tanpa izin. Akhirnya dia mengajukan permohonan penyelesaian sengketa tanah ke pengadilan.
Melihat contoh kriteria subjek hukum dengan usia dan kewarganegaraan serta masalah yang memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan ke pengadilan, maka Bu Aminah layak dan boleh mengajukan masalah sengketa tanahnya ke lembaga terkait.
Dari penjelasan di atas, bisa disimpulkan bahwa legal standing adalah hal yang paling utama yang harus diperoleh sebelum mengajukan urusan sengketa ke pengadilan. (IMA)
