Mengenal Istilah Pencucian Uang dan Jenisnya yang Perlu Diketahui

Ragam Info
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pencucian uang adalah istilah yang sering disebut dalam tindak kasus korupsi yang dilakukan pejabat pemerintahan. Meskipun istilah ini tidak asing bagi banyak orang, tetapi nyatanya masih banyak orang yang belum tahu arti dari istilah tersebut.
Bahkan banyak yang mengira bahwa pencucian uang ini merupakan kegiatan mencuci uang pada umumnya. Padahal sebenarnya konsep dari istilah yang dalam bahasa Inggris disebut money laundering ini bukan seperti itu. Jadi, sangat penting bagi seseorang untuk mengetahui konsepnya agar tidak terjadi misinformasi.
Apa Itu Istilah Pencucian Uang dan Jenisnya?
Secara umum, pencucian uang adalah proses ilegal untuk menghasilkan uang dalam jumlah besar yang dihasilkan dari kegiatan kriminal. Contohnya seperti perdagangan narkoba, korupsi, atau pendanaan teroris.
Oleh karena itulah, uang hasil kejahatan ini dianggap kotor karena proses ‘mencuci’ ini dilakukan agar membuatnya terlihat bersih. Biasanya, pencucian uang ini dilakukan bagi pelaku kriminal yang ingin menggunakan uang ilegal tersebut secara efektif.
Penjahat membutuhkan cara agar bisa menyimpan uangnya di lembaga keuangan yang sah. Akan tetapi, mereka harus membuat uang tersebut tampak berasal dari sumber yang sah.
Adapun mengutip dari laman sikapiuangmu.ojk.go.id, jenis perbuatan yang menjadi tindak pidana pencucian uang menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang adalah sebagai berikut.
Menempatkan, mentransfer, mengalihkan membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.
Menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.
Menerima, menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.
Baca Juga: Pernyataan Khusus: Pengertian dan Fungsi-fungsinya
Dari penjelasan di atas, bisa disimpulkan bahwa pencucian uang adalah tindakan ilegal yang dilarang oleh negara. Makanya, setiap pelaku kriminal yang diketahui melakukan tindakan ini, akan dikenakan hukuman pidana. (Anne)
