Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Mengenal Mis-selling, Kecurangan yang Terjadi dalam Industri Jasa Keuangan
8 Agustus 2023 18:15 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Mis-selling adalah suatu keadaan di mana terjadi salah jual. Istilah mis-selling biasanya digunakan untuk menggambarkan kesalahan penjualan pada produk jasa keuangan, seperti asuransi.
ADVERTISEMENT
Mis-selling bisa terjadi karena beberapa hal. Namun, banyak pihak setuju bahwa mis-selling adalah sebuah praktik penjualan yang tidak etis.
Apa itu Mis-selling dalam Industri Jasa Keuangan?
Diterjemahkan dari Kamus Cambridge, mis-selling adalah tindakan menjual sesuatu, biasanya produk keuangan, kepada seseorang, tetapi produk keuangan tersebut tidak diperlukan atau tidak cocok untuk mereka.
Mis-selling dapat terjadi pada produk asuransi, anuitas, investasi, hipotek, dan berbagai produk keuangan lainnya. Beberapa hal yang menjadi penyebab terjadinya mis-selling, antara lain:
Dari penyebab mis-selling di atas, wajar apabila banyak pihak mengecam tindakan mis-selling seperti ini. Contohnya adalah mis-selling yang terjadi pada asuransi jiwa di mana polis disalahartikan sebagai hal yang diperlukan untuk melindungi aset.
ADVERTISEMENT
Langkah Mencegah Terjadinya Mis-selling
Dalam buku berjudul Dosa-Dosa Unit Link: Benarkah Terjadi Miss-Selling?, Freddy Pieloor, (2023: 55), setidaknya ada 13 cara yang bisa dilakukan oleh Perusahaan Asuransi sebagai upaya untuk mencegah terjadinya mis-selling di kemudian hari, yaitu:
ADVERTISEMENT
Itulah penjelasan singkat mengenai mis-selling, semoga dapat menjadi pengingat untuk lebih teliti dalam membeli produk jasa keuangan. Bagaimanapun juga, mis-selling adalah sesuatu yang bisa dicegah, apabila calon pelanggan mengerti betul produk apa yang akan dibeli. (ARN)