Mengenal Mis-selling, Kecurangan yang Terjadi dalam Industri Jasa Keuangan

Ragam Info
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Mis-selling adalah suatu keadaan di mana terjadi salah jual. Istilah mis-selling biasanya digunakan untuk menggambarkan kesalahan penjualan pada produk jasa keuangan, seperti asuransi.
Mis-selling bisa terjadi karena beberapa hal. Namun, banyak pihak setuju bahwa mis-selling adalah sebuah praktik penjualan yang tidak etis.
Apa itu Mis-selling dalam Industri Jasa Keuangan?
Diterjemahkan dari Kamus Cambridge, mis-selling adalah tindakan menjual sesuatu, biasanya produk keuangan, kepada seseorang, tetapi produk keuangan tersebut tidak diperlukan atau tidak cocok untuk mereka.
Mis-selling dapat terjadi pada produk asuransi, anuitas, investasi, hipotek, dan berbagai produk keuangan lainnya. Beberapa hal yang menjadi penyebab terjadinya mis-selling, antara lain:
Adanya penghilangan informasi penting secara disengaja
Adanya saran yang menyesatkan
Penjualan produk yang tidak sesuai dengan kebutuhan dan preferensi yang diungkapkan pelanggan.
Dari penyebab mis-selling di atas, wajar apabila banyak pihak mengecam tindakan mis-selling seperti ini. Contohnya adalah mis-selling yang terjadi pada asuransi jiwa di mana polis disalahartikan sebagai hal yang diperlukan untuk melindungi aset.
Langkah Mencegah Terjadinya Mis-selling
Dalam buku berjudul Dosa-Dosa Unit Link: Benarkah Terjadi Miss-Selling?, Freddy Pieloor, (2023: 55), setidaknya ada 13 cara yang bisa dilakukan oleh Perusahaan Asuransi sebagai upaya untuk mencegah terjadinya mis-selling di kemudian hari, yaitu:
Rekrut calon tenaga pemasar atau agen asuransi yang berkualitas
Tentukan syarat minimal tenaga pemasar
Lakukan seleksi calon tenaga pemasar atau agen asuransi dengan benar, terutama yang berkaitan dengan integritas
Didik dan latih calon agen asuransi dengan benar
Siapkan materi pelatihan yang didesain demi perlindungan konsumen
Siapkan materi pemasaran dan alat peraga dengan benar dan standar
Sampaikan langkah-langkah pemasaran yang benar
Buat daftar agen dan laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara reguler
Terbitkan perjanjian kerjasama (PKS) di antara perusahaan asuransi dan agen
Lakukan perekaman audio video saat melakukan penjelasan, pemasaran, dan penjualan
Lakukan pengawasan terhadap agen asuransi dalam penutupan asuransi, dengan melakukan check and rechek, untuk menghindari kekeliruan
Berikan tindakan tegas ketika terjadi kekeliruan yang dilakukan agen asuransi baik disengaja maupun tidak
Buat daftar hitam (blacklist) untuk tenaga pemasar yang melakukan kecurangan, dan dilaporkan ke asosiasi
Baca juga: OJK Gandeng BPKP Perkuat Pengawasan Asuransi hingga Pemanfaatan Data
Itulah penjelasan singkat mengenai mis-selling, semoga dapat menjadi pengingat untuk lebih teliti dalam membeli produk jasa keuangan. Bagaimanapun juga, mis-selling adalah sesuatu yang bisa dicegah, apabila calon pelanggan mengerti betul produk apa yang akan dibeli. (ARN)
