Konten dari Pengguna

Mengenal Mis-selling, Kecurangan yang Terjadi dalam Industri Jasa Keuangan

Ragam Info

Ragam Info

Ragam Info

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi mis-selling. Sumber: Pixabay / islandworks
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mis-selling. Sumber: Pixabay / islandworks

Mis-selling adalah suatu keadaan di mana terjadi salah jual. Istilah mis-selling biasanya digunakan untuk menggambarkan kesalahan penjualan pada produk jasa keuangan, seperti asuransi.

Mis-selling bisa terjadi karena beberapa hal. Namun, banyak pihak setuju bahwa mis-selling adalah sebuah praktik penjualan yang tidak etis.

Apa itu Mis-selling dalam Industri Jasa Keuangan?

Ilustrasi contoh mis-selling. Sumber: Pixabay / geralt

Diterjemahkan dari Kamus Cambridge, mis-selling adalah tindakan menjual sesuatu, biasanya produk keuangan, kepada seseorang, tetapi produk keuangan tersebut tidak diperlukan atau tidak cocok untuk mereka.

Mis-selling dapat terjadi pada produk asuransi, anuitas, investasi, hipotek, dan berbagai produk keuangan lainnya. Beberapa hal yang menjadi penyebab terjadinya mis-selling, antara lain:

  1. Adanya penghilangan informasi penting secara disengaja

  2. Adanya saran yang menyesatkan

  3. Penjualan produk yang tidak sesuai dengan kebutuhan dan preferensi yang diungkapkan pelanggan.

Dari penyebab mis-selling di atas, wajar apabila banyak pihak mengecam tindakan mis-selling seperti ini. Contohnya adalah mis-selling yang terjadi pada asuransi jiwa di mana polis disalahartikan sebagai hal yang diperlukan untuk melindungi aset.

Langkah Mencegah Terjadinya Mis-selling

Ilustrasi mis-selling dalam asuransi. Sumber: Pixabay / stux

Dalam buku berjudul Dosa-Dosa Unit Link: Benarkah Terjadi Miss-Selling?, Freddy Pieloor, (2023: 55), setidaknya ada 13 cara yang bisa dilakukan oleh Perusahaan Asuransi sebagai upaya untuk mencegah terjadinya mis-selling di kemudian hari, yaitu:

  1. Rekrut calon tenaga pemasar atau agen asuransi yang berkualitas

  2. Tentukan syarat minimal tenaga pemasar

  3. Lakukan seleksi calon tenaga pemasar atau agen asuransi dengan benar, terutama yang berkaitan dengan integritas

  4. Didik dan latih calon agen asuransi dengan benar

  5. Siapkan materi pelatihan yang didesain demi perlindungan konsumen

  6. Siapkan materi pemasaran dan alat peraga dengan benar dan standar

  7. Sampaikan langkah-langkah pemasaran yang benar

  8. Buat daftar agen dan laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara reguler

  9. Terbitkan perjanjian kerjasama (PKS) di antara perusahaan asuransi dan agen

  10. Lakukan perekaman audio video saat melakukan penjelasan, pemasaran, dan penjualan

  11. Lakukan pengawasan terhadap agen asuransi dalam penutupan asuransi, dengan melakukan check and rechek, untuk menghindari kekeliruan

  12. Berikan tindakan tegas ketika terjadi kekeliruan yang dilakukan agen asuransi baik disengaja maupun tidak

  13. Buat daftar hitam (blacklist) untuk tenaga pemasar yang melakukan kecurangan, dan dilaporkan ke asosiasi

Baca juga: OJK Gandeng BPKP Perkuat Pengawasan Asuransi hingga Pemanfaatan Data

Itulah penjelasan singkat mengenai mis-selling, semoga dapat menjadi pengingat untuk lebih teliti dalam membeli produk jasa keuangan. Bagaimanapun juga, mis-selling adalah sesuatu yang bisa dicegah, apabila calon pelanggan mengerti betul produk apa yang akan dibeli. (ARN)