Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Mengenal Perbedaan MPR dan DPR di Indonesia
24 Agustus 2024 16:17 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR dan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR adalah lembaga yang menjalankan hukum di Indonesia. Adapun perbedaan MPR dan DPR salah satunya dari masa minimal sidang yang dilakukan kedua lembaga tersebut.
ADVERTISEMENT
Kedua lembaga tersebut sama-sama menjalankan tugas legislatif di Indonesia namun memiliki beberapa perbedaan yang perlu diketahui. Tentu saja siswa perlu tahu apa saja perbedaan dari kedua lembaga tersebut untuk menambah pengetahuan.
Perbedaan MPR dan DPR Sebagai Lembaga Legislatif
Mengutip dari buku Buku Pintar Calon Anggota & Anggota Legislatif, DPR, DPRD, & DPD, Markus Gunawan, (2008:72), Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR adalah lembaga yang memiliki beberapa tugas dalam negara.
Salah satu tugas lembaga DPR adalah mengajukan pandangan mengenai kebijakan yang ditetapkan pemerintah. Sedangkan MPR adalah singkatan dari Majelis Permusyawaratan Rakyat yang menjadi lembaga hukum tertinggi di suatu negara.
MPR adalah lembaga yang dipilih langsung oleh rakyat sehingga bertugas menjadi jembatan penghubung antara pemerintah dengan rakyat. Kedua lembaga tersebut memiliki tugas yang penting sebagai lembaga legislatif negara. Lantas apa perbedaan MPR dan DPR?
ADVERTISEMENT
1. Masa Minimal Sidang
Perbedaan pertama adalah dari masa minimal sidang yang diadakan kedua lembaga tersebut. MPR wajib menjalani sidang satu kali dalam lima tahun di ibu kota negara. Sedangkan DPR harus menjalani sidang sedikitnya satu kali dalam satu tahun.
Adapun sidang yang dimaksud adalah sidang paripurna yang dihadiri oleh seluruh anggota atau memenuhi kuorum.
2. Keanggotaan
Anggota DPR adalah anggota dari partai politik peserta Pemilu yang dipilih oleh rakyat melalui pemilihan langsung. Sedangkan anggota MPR terdiri dari anggota DPR atau DPD yang dipilih melalui pemilihan umum.
3. Kepemimpinan
Perbedaan berikutnya adalah pada kepemimpinan yang dijalankan oleh kedua lembaga tersebut. DPR dipimpin oleh lima orang wakil ketua dan satu ketua serta pemilihan ketua dari pengajuan anggota.
Sedangkan anggota MPR terdiri dari empat wakil ketua dan seorang ketua yang bertanggung jawab atas bidang masing-masing.
ADVERTISEMENT
Mengenal perbedaan MPR dan DPR akan memudahkan masyarakat Indonesia untuk memantau tugas dari kedua lembaga tersebut di Indonesia . (GTA)
Baca Juga: Mengenal Tugas dan Fungsi DPR di Indonesia