Konten dari Pengguna

Mengenal Perbedaan MPR dan DPR di Indonesia

Ragam Info
Akun yang membahas berbagai informasi bermanfaat untuk pembaca.
24 Agustus 2024 16:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi perbedaan mpr dan dpr. Sumber: pexels.com/Werner Pfennig
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perbedaan mpr dan dpr. Sumber: pexels.com/Werner Pfennig
ADVERTISEMENT
Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR dan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR adalah lembaga yang menjalankan hukum di Indonesia. Adapun perbedaan MPR dan DPR salah satunya dari masa minimal sidang yang dilakukan kedua lembaga tersebut.
ADVERTISEMENT
Kedua lembaga tersebut sama-sama menjalankan tugas legislatif di Indonesia namun memiliki beberapa perbedaan yang perlu diketahui. Tentu saja siswa perlu tahu apa saja perbedaan dari kedua lembaga tersebut untuk menambah pengetahuan.

Perbedaan MPR dan DPR Sebagai Lembaga Legislatif

Ilustrasi perbedaan mpr dan dpr. Sumber: pexels.com/Ricky Recap
Mengutip dari buku Buku Pintar Calon Anggota & Anggota Legislatif, DPR, DPRD, & DPD, Markus Gunawan, (2008:72), Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR adalah lembaga yang memiliki beberapa tugas dalam negara.
Salah satu tugas lembaga DPR adalah mengajukan pandangan mengenai kebijakan yang ditetapkan pemerintah. Sedangkan MPR adalah singkatan dari Majelis Permusyawaratan Rakyat yang menjadi lembaga hukum tertinggi di suatu negara.
MPR adalah lembaga yang dipilih langsung oleh rakyat sehingga bertugas menjadi jembatan penghubung antara pemerintah dengan rakyat. Kedua lembaga tersebut memiliki tugas yang penting sebagai lembaga legislatif negara. Lantas apa perbedaan MPR dan DPR?
ADVERTISEMENT

1. Masa Minimal Sidang

Perbedaan pertama adalah dari masa minimal sidang yang diadakan kedua lembaga tersebut. MPR wajib menjalani sidang satu kali dalam lima tahun di ibu kota negara. Sedangkan DPR harus menjalani sidang sedikitnya satu kali dalam satu tahun.
Adapun sidang yang dimaksud adalah sidang paripurna yang dihadiri oleh seluruh anggota atau memenuhi kuorum.

2. Keanggotaan

Anggota DPR adalah anggota dari partai politik peserta Pemilu yang dipilih oleh rakyat melalui pemilihan langsung. Sedangkan anggota MPR terdiri dari anggota DPR atau DPD yang dipilih melalui pemilihan umum.

3. Kepemimpinan

Perbedaan berikutnya adalah pada kepemimpinan yang dijalankan oleh kedua lembaga tersebut. DPR dipimpin oleh lima orang wakil ketua dan satu ketua serta pemilihan ketua dari pengajuan anggota.
Sedangkan anggota MPR terdiri dari empat wakil ketua dan seorang ketua yang bertanggung jawab atas bidang masing-masing.
ADVERTISEMENT
Mengenal perbedaan MPR dan DPR akan memudahkan masyarakat Indonesia untuk memantau tugas dari kedua lembaga tersebut di Indonesia. (GTA)