Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Mengenal Sistem Merit dalam Manajamen ASN
18 Desember 2024 13:29 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Untuk merekrut ASN yang profesional dan berintegritas serta menempatkan mereka pada jabatan-jabatan birokrasi pemerintah sesuai dengan kompetensinya, diterapkan sistem merit. Sistem merit adalah kebijakan manajemen ASN yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja pegawai secara adil dan objektif, sebagaimana diatur dalam Permenpan No. 40 Tahun 2018.
ADVERTISEMENT
Menurut laman resmi meritopedia.kasn.go.id, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Pasal 1 mendefinisikan sistem merit sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berlandaskan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Sistem ini diterapkan secara adil, wajar, dan tanpa diskriminasi.
Pengertian Sistem Merit yang Perlu Diketahui
Sesuai Permenpan, sistem merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berfokus pada pengelolaan pegawai berdasarkan kemampuan dan kinerjanya. Pendekatan ini menekankan pentingnya rekrutmen, promosi, dan pengembangan pegawai yang dilakukan secara transparan dan objektif.
Kehadiran sistem merit merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dengan menerapkan sistem ini, setiap keputusan terkait pegawai, mulai dari perekrutan hingga promosi, dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip profesionalisme dan akuntabilitas. Adapun, sistem merit memiliki beberapa komponen utama, berikut penjelasannya.
ADVERTISEMENT
Menurut laman resmi meritopedia.kasn.go.id, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Pasal 1 mendefinisikan sistem merit sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berlandaskan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Sistem ini diterapkan secara adil, wajar, dan tanpa diskriminasi.
1. Kualifikasi
Kualifikasi merujuk pada standar pendidikan, pengalaman, dan keahlian yang harus dimiliki oleh seorang pegawai ASN untuk menduduki suatu jabatan tertentu.
2. Kompetensi
Kompetensi melibatkan kemampuan teknis dan perilaku kerja yang relevan untuk melaksanakan tugas dengan efektif.
3. Kinerja
Kinerja diukur berdasarkan capaian hasil kerja sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Penilaian ini dilakukan secara obyektif dan berkala.
Sistem merit juga memiliki manfaat, yaitu:
1. Peningkatan Profesionalisme ASN
Sistem merit memastikan bahwa ASN yang direkrut dan dipromosikan adalah individu yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan organisasi.
ADVERTISEMENT
2. Transparansi dan Akuntabilitas
Dengan sistem merit, setiap proses pengelolaan ASN dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik.
3. Pencegahan Nepotisme dan KKN
Sistem ini mengurangi peluang terjadinya praktik nepotisme, korupsi, kolusi, dan politik praktis dalam manajemen ASN.
Sistem merit adalah pondasi utama dalam mewujudkan ASN yang profesional dan berintegritas. Dengan mengedepankan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, sistem ini mampu meningkatkan efektivitas birokrasi dan kualitas pelayanan publik.
Oleh karena itu, semua pihak harus berperan aktif dalam mendukung penerapan sistem merit demi kemajuan bangsa dan negara.(VAN)