Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
27 Ramadhan 1446 HKamis, 27 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Menyuruh Orang Lain Mengerjakan Tugas Dikategorikan Sebagai Pelanggaran Apa?
24 Maret 2025 17:10 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Tugas merupakan bentuk tanggung jawab individu. Namun, ada oknum yang memilih jalan pintas dengan menyuruh orang lain. Lantas, menyuruh orang lain untuk mengerjakan tugas atau pekerjaan kita dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etika berupa apa?
ADVERTISEMENT
Perilaku ini mencerminkan kurangnya integritas. Dalam beberapa kasus, menyuruh orang lain untuk mengerjakan tanggung jawab seseorang bisa berujung pada sanksi akademik maupun hukum.
Menyuruh Orang Lain untuk Mengerjakan Tugas atau Pekerjaan Kita Dapat Dikategorikan Sebagai Pelanggaran Etika Berupa Apa?
Perkembangan zaman menciptakan banyak pilihan, yang sebelumnya tidak mungkin menjadi mungkin untuk dilakukan. Dalam berbagai situasi, seseorang rela menyuruh bahkan membayar orang lain untuk mengerjakan kewajibannya.
Lalu, menyuruh orang lain untuk mengerjakan tugas atau pekerjaan kita dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etika berupa apa? Dalam konteks akademik, jawabannya adalah perjokian.
Menurut buku Buku Pedoman Tahun Akademik 2019/2020 karya Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Diponegoro (2019), perjokian adalah perbuatan menggantikan kedudukan, melakukan tugas atau kegiatan untuk kepentingan orang lain atas permintaan orang lain maupun kehendak sendiri dalam kegiatan akademik.
ADVERTISEMENT
Perjokian termasuk dalam melanggar etika karena bertentangan dengan nilai kejujuran dan tanggung jawab. Selain itu, tindakan ini juga merugikan banyak pihak, termasuk diri sendiri yang kehilangan kesempatan untuk belajar dan berkembang.
Dalam dunia akademik, menggunakan jasa joki termasuk pelanggaran etika sedang dan bisa berujung pada sanksi pembatalan nilai. Lebih dari itu, perjokian juga sangat mungkin berkaitan dengan plagiat, yakni pelanggaran etika berat dengan saksi tertinggi dikeluarkan dari universitas.
Sementara itu, di dunia kerja, karyawan yang ketahuan melakukan menyewa jasa joki bisa dikenakan sanksi disiplin hingga pemecatan. Apapun alasannya, perjokian membawa dampak buruk bagi sistem secara keseluruhan.
Jika banyak orang terbiasa menghindari tanggung jawabnya, maka standar kompetensi dan kualitas akan menurun. Oleh karena itu, penting bagi setiap individu untuk memahami konsekuensi dari tindakan ini dan lebih menghargai proses belajar serta bekerja keras dengan jujur.
ADVERTISEMENT
Pada akhirnya, menyuruh orang lain untuk mengerjakan tugas atau pekerjaan kita dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etika berupa perjokian. Daripada memilih jalan pintas yang berisiko, lebih baik mengerjakan dengan usaha sendiri agar hasilnya lebih memuaskan dan bermakna. (ALF)