Konten dari Pengguna

MoU: Pengertian, Jenis, dan Kegunaannya

Ragam Info
Akun yang membahas berbagai informasi bermanfaat untuk pembaca.
8 Agustus 2023 10:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pengertian MoU. Foto Hanya Ilustrasi. Sumber: Pixabay/ RazorMax
zoom-in-whitePerbesar
Pengertian MoU. Foto Hanya Ilustrasi. Sumber: Pixabay/ RazorMax
ADVERTISEMENT
MoU adalah salah satu jenis perjanjian pendahuluan yang sangat penting dalam pembuatan kesepakatan. Selain itu, perjanjian ini dibuat untuk memudahkan bisnis yang dilakukan.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari Panduan Lengkap Membuat Surat-surat Kontrak oleh Frans Satriyo Wicaksono, SH (2008:22) MoU memiliki peran yang penting dalan melaksanakan negoisasi lanjutan atau dapat dikatakan sebagai dasar dalam menjalankan kontrak kerja sama.
Ppembuatan MoU harus memperhatikan beberapa aspek. Sehingga kedua belah pihak yang melakukan perjanjian mendapatkan keuntungan.

Pengertian dan Kegunaan MoU

Pengertian MoU adalah. Foto Hanya Ilustrasi. Sumber: Pixabay/ delphinmedia
MoU adalah singkatan dari Memorandum of Understanding. MoU merujuk pada perjanjian di awal yang akan diikuti dengan perjanjian selanjutnya. Oleh karena itu, hanya berisi hal-hal yang pokok saja sebab perjanjian berikutnya akan lebih rinci lagi.
Secara sederhana MoU dapat disebut sebagai nota kesepakatan, nota kesepahaman, atau perjanjian kerja. Selain itu, MoU ini telah dilindungi undang-undang yang diatur dalam Pasal 1338 KUH Perdata tentang syarat sahnya perjanjian.
ADVERTISEMENT
Seperti halnya perjanjian lainnya, MoU memberikan manfaat dan kegunaannya yang beragam. Sehingga akan menghasilkan keuntungan antara kedua belah pihak. Berikut kegunaan dari MoU yang penting untuk diketahui:

Jenis-Jenis MoU

MoU adalah. Foto Hanya Ilustrasi. Sumber: Pixabay/ geralt
MoU adalah perjanjian khusus yang umumnnya dilakukan dalam bisnis. Secara garis besar, MoU dibedakan menjadi 2 macam. Apa saja? Simak uraian jenis-jenis MoU berikut ini.

1. MoU Nasional

Jenis pertama adalah MoU yang memiliki lingkup terbatas pada suatu negara saja. Contohnya adalah perjanjian yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tinggal di Indonesia antara warga Yogyakarta dengan warga Surabaya.
ADVERTISEMENT

2. MoU Internasional

Selanjutnya terdapat MoU internasional. Sesuai dengan namanya, perjanjian ini dilakukan oleh warga negara Indonesia dengan pihak luar negeri. MoU ini biasanya dilakukan pemerintah Indonesia bekerja sama dengan pemerintah, badan hukum, dan perusahaan asing.
MoU adalah salah satu tahapan yang umumnya dilakukan pada awal perjanjian. Kemudian akan diikuti oleh perjanjian selanjutnya. Melalui pembahasan di atas, semoga dapat memahami pengertian MoU lebih jelas. Semoga bermanfaat! (NUM)