Konten dari Pengguna

Pelat RI 16 Siapa yang Menggunakannya? Cari Tahu di Sini

Ragam Info

Ragam Info

Ragam Info

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi ri 16 siapa. Sumber: pexels.com/Mike Birdy
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ri 16 siapa. Sumber: pexels.com/Mike Birdy

Setiap pejabat di Indonesia mendapatkan mobil dinas yang bisa digunakan untuk bekerja. Mobil dinas pejabat memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berbeda-beda. Lantas dari mobil-mobil dinas tersebut, pelat RI 16 siapa yang menggunakan?

Saat ini ada 42 mobil yang disediakan negara untuk Presiden, Wakil Presiden, dan jajaran para menteri. Istri Presiden dan Wakil Presiden juga mendapatkan fasilitas mobil untuk bepergian dinas. Tentu saja mobil dinas yang diberikan tidak boleh digunakan untuk kegiatan pribadi.

Pelat RI 16 Siapa yang Menggunakannya?

Ilustrasi ri 16 siapa. Sumber: pexels.com/Mike Birdy

Mengutip dari buku Cara Mudah Merawat Mobil, Panuwun Budi, (2024:2), mobil adalah kendaraan yang bisa bergerak dengan bahan bakar mesin. Kata mobil berasal dari Bahasa Yunani autos yang berarti sendiri dan Bahasa Latin movere yang artinya bergerak.

Mobil adalah transportasi darat yang sudah menjadi kebutuhan primer masyarakat saat ini. Kendaraan roda empat ini memudahkan pengguna ketika bepergian. Para pejabat di Indonesia bahkan mendapatkan fasilitas mobil dinas gratis selama menjabat.

Sebagai pembeda, setiap mobil memiliki pelat nomor berbeda-beda yang digunakan oleh Presiden, Wakil, dan menteri. Lantas pelat RI 16 siapa yang menggunakan mobil tersebut? Jawabannya adalah Menteri Perekonomian.

Menteri Perekonomian memiliki tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pemerintah di bidang perekonomian.

Pelat Mobil Pejabat RI Lainnya

Ilustrasi ri 16 siapa. Sumber: pexels.com/Sarmad Mughal

Selain Menteri Perekonomian ada juga pejabat lainnya yang mendapat mobil dinas sebagai berikut.

  • RI 1: Presiden

  • RI 2: Wakil Presiden

  • RI 3: Istri Presiden

  • RI 4: Istri Wakil Presiden

  • RI 5: Ketua MPR

  • RI 6: Ketua DPR

  • RI 7: Ketua DPD

  • RI 8: Ketua MA

  • RI 9: Ketua MK

  • RI 10: Ketua BPK

  • RI 11: Ketua KY

  • RI 12: Gubernur BI

  • RI 13: OJK

  • RI 14: Kementerian Sekretariat Negara

  • RI 15: Menko Politik, Hukum, dan Keamanan

  • RI 17: Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

  • RI 18: Menko Kemaritiman

  • RI 19: saat ini belum ada, dulu digunakan Menteri Hukum dan HAM

  • RI 20: Kementerian Dalam Negeri

  • RI 21: Kementerian Luar Negeri

  • RI 22: Kementerian Pertahanan

  • RI 23: Kementerian Agama

  • RI 24: Kementerian Hukum dan HAM

  • RI 25: Kementerian Keuangan

  • RI 26: Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar, dan Menengah

  • RI 27: Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

  • RI 28: Kementerian Kesehatan

  • RI 29: Kementerian Sosial

  • RI 30: Kementerian Ketenagakerjaan

  • RI 31: Kementerian Perindustrian

  • RI 32: Kementerian Perdagangan

  • RI 33: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

  • RI 34: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

  • RI 35: Kementerian Perhubungan

  • RI 36: Kementerian Komunikasi dan Informatika

  • RI 37: Kementerian Pertanian

  • RI 38: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

  • RI 39: Kementerian Kelautan dan Perikanan

  • RI 40: Kementerian Desa, Pembangunan Tertinggal, dan Transmigrasi

  • RI 41: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional

  • RI 42: Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional

Dari daftar yang ada, pelat RI 16 siapa yang menggunakan sudah terjawab di atas beserta nomor pelat mobil pejabat Indonesia lainnya. (GTA)

Baca Juga: Prinsip-prinsip HAKI dalam Hukum Indonesia