Pelat RI 16 Siapa yang Menggunakannya? Cari Tahu di Sini

Ragam Info
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Setiap pejabat di Indonesia mendapatkan mobil dinas yang bisa digunakan untuk bekerja. Mobil dinas pejabat memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berbeda-beda. Lantas dari mobil-mobil dinas tersebut, pelat RI 16 siapa yang menggunakan?
Saat ini ada 42 mobil yang disediakan negara untuk Presiden, Wakil Presiden, dan jajaran para menteri. Istri Presiden dan Wakil Presiden juga mendapatkan fasilitas mobil untuk bepergian dinas. Tentu saja mobil dinas yang diberikan tidak boleh digunakan untuk kegiatan pribadi.
Pelat RI 16 Siapa yang Menggunakannya?
Mengutip dari buku Cara Mudah Merawat Mobil, Panuwun Budi, (2024:2), mobil adalah kendaraan yang bisa bergerak dengan bahan bakar mesin. Kata mobil berasal dari Bahasa Yunani autos yang berarti sendiri dan Bahasa Latin movere yang artinya bergerak.
Mobil adalah transportasi darat yang sudah menjadi kebutuhan primer masyarakat saat ini. Kendaraan roda empat ini memudahkan pengguna ketika bepergian. Para pejabat di Indonesia bahkan mendapatkan fasilitas mobil dinas gratis selama menjabat.
Sebagai pembeda, setiap mobil memiliki pelat nomor berbeda-beda yang digunakan oleh Presiden, Wakil, dan menteri. Lantas pelat RI 16 siapa yang menggunakan mobil tersebut? Jawabannya adalah Menteri Perekonomian.
Menteri Perekonomian memiliki tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pemerintah di bidang perekonomian.
Pelat Mobil Pejabat RI Lainnya
Selain Menteri Perekonomian ada juga pejabat lainnya yang mendapat mobil dinas sebagai berikut.
RI 1: Presiden
RI 2: Wakil Presiden
RI 3: Istri Presiden
RI 4: Istri Wakil Presiden
RI 5: Ketua MPR
RI 6: Ketua DPR
RI 7: Ketua DPD
RI 8: Ketua MA
RI 9: Ketua MK
RI 10: Ketua BPK
RI 11: Ketua KY
RI 12: Gubernur BI
RI 13: OJK
RI 14: Kementerian Sekretariat Negara
RI 15: Menko Politik, Hukum, dan Keamanan
RI 17: Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
RI 18: Menko Kemaritiman
RI 19: saat ini belum ada, dulu digunakan Menteri Hukum dan HAM
RI 20: Kementerian Dalam Negeri
RI 21: Kementerian Luar Negeri
RI 22: Kementerian Pertahanan
RI 23: Kementerian Agama
RI 24: Kementerian Hukum dan HAM
RI 25: Kementerian Keuangan
RI 26: Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar, dan Menengah
RI 27: Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
RI 28: Kementerian Kesehatan
RI 29: Kementerian Sosial
RI 30: Kementerian Ketenagakerjaan
RI 31: Kementerian Perindustrian
RI 32: Kementerian Perdagangan
RI 33: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
RI 34: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
RI 35: Kementerian Perhubungan
RI 36: Kementerian Komunikasi dan Informatika
RI 37: Kementerian Pertanian
RI 38: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
RI 39: Kementerian Kelautan dan Perikanan
RI 40: Kementerian Desa, Pembangunan Tertinggal, dan Transmigrasi
RI 41: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional
RI 42: Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
Dari daftar yang ada, pelat RI 16 siapa yang menggunakan sudah terjawab di atas beserta nomor pelat mobil pejabat Indonesia lainnya. (GTA)
Baca Juga: Prinsip-prinsip HAKI dalam Hukum Indonesia
