Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Konten dari Pengguna
Pemutihan Pajak Lampung 2025 untuk Kendaraan Bermotor
19 April 2025 11:36 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Ketika memiliki kendaraan bermotor, maka melunasi kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) penting untuk dilakukan. Kabar gembira bagi warga Lampung karena pemutihan pajak Lampung 2025 untuk kendaraan bermotor akan berlangsung.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari buku Perpajakan Teori dan Praktik, Jemmy J Pieters (2020:45) tarif pajak kendaraan bermotor ditentukan berdasarkan penggunaan kendaraan bermotor, baik pribadi, angkutan umum dan sejenisnya. Tarif pajak bagi ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, pemerintah ditetapkan dengan lebih rendah.
Jadwal Pemutihan Pajak Lampung 2025
Kendaraan bermotor memiliki 2 jenis pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang harus dibayar setiap tahun, saat mengurus STNK dan Pajak kendaraan bermotor yang dibayar setiap 5 tahun, saat mengganti pelat kendaraan.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor adalah kebijakan pemerintah yang memberikan penghapusan atau pengurangan denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
Program ini hadir sebagai solusi bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak, sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam membayar kewajiban perpajakan.
ADVERTISEMENT
Saat ini warga Lampung mendapat kabar gembira tentang pemutihan pajak Lampung 2025 untuk kendaraan bermotor yang berlangsung dari tanggal 1 Mei 2025 sampai dengan 31 Juli 2025.
Pemutihan pajak akan dilakukan secara serentak di Samsat Drive Thru Provinsi Lampung dan berlaku penuh untuk semua jenis kendaraan, baik roda dua atau roda empat. Berapa pun jumlah tunggakan, pemilik kendaraan cukup hanya membayar satu tahun saja.
Layanan pemutihan pajak dapat diakses melalui seluruh Samsat Induk dan Samsat Unggulan seperti Samling, Samsat Mall, Drive Thru, Kontainer, hingga Samsat Desa.
Masyarakat juga bisa menggunakan layanan digital seperti aplikasi SIGNAL, e-SAMDES, e-SALAM, serta 277 BUMDes yang terhubung dengan sistem e-Samdes.
Untuk keperluan pengesahan tahunan, wajib pajak hanya perlu membawa e-KTP atau surat pengantar dari instansi/perusahaan, STNK asli, TBPKP asli, dan surat kuasa bermaterai apabila diwakilkan.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya pemutihan biaya sanksi atau denda administratif, pemilik kendaraan tidak perlu mengeluarkan biaya besar. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak mereka tepat waktu.
Demikianlah informasi jadwal pemutihan pajak Lampung 2025 untuk kendaraan bermotor agar dapat memberikan keringanan kepada pemilik kendaraan. (EA)