Konten dari Pengguna

Penata Layanan Operasional PPPK Golongan Berapa? Ini Penjelasannya

Ragam Info
Akun yang membahas berbagai informasi bermanfaat untuk pembaca.
7 Oktober 2024 16:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Penata layanan operasional PPPK golongan berapa. Foto hanya ilustrasi. Sumber: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Penata layanan operasional PPPK golongan berapa. Foto hanya ilustrasi. Sumber: Pexels
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja atau disingkat PPPK sudah dibuka. Banyak formasi yang bisa dilamar oleh para pendaftar, tetapi diprioritaskan bagi tenaga kerja honorer yang sebelumnya sudah bekerja. Salah satunya adalah Penata Layanan Operasional.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari buku Modul Resmi PPPK Non-Guru - Penyuluh KB 2021-2022, Tim Garuda Eduka (2021:3), PPPK merupakan Aparat Sipil Negara yang sama dengan PNS. Formasi yang akan direkrut adalah tenaga di bidang pendidikan, kesehatan, dan penyuluh pertanian.

Penata Layanan Operasional PPPK Golongan Berapa? Ini Info Gaji dan Tugasnya

Penata layanan operasional PPPK golongan berapa. Foto hanya ilustrasi. Sumber: Pexels
Banyak yang bertanya mengenai formasi penata layanan operasional PPPK golongan berapa. Formasi ini hadir dalam beberapa instansi seperti Kemenko Perekonomian, Badan Pangan Nasional, KKP, Kemenparekraf, dan masih banyak lagi.
Pada dasarnya, penata layanan operasional termasuk dalam golongan IX dengan pendidikan sarjana. Gaji yang diterima pada jabatan ini tergantung pada instansi yang ditempati. Misalnya, di instansi Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan berkisar antara Rp2.000.000-Rp4.000.000.
ADVERTISEMENT
Terdapat berbagai tugas yang dilaksanakan pada jabatan ini. Selain itu, kualifikasi pendidikan minimal instansi ini adalah lulusan D-IV dan S-1. Berikut tugas-tugasnya.

1. Mengumpulkan Data

Pertama, penata layanan opersional harus mengumpulkan data pada instansi yang ditempati. Mulai dari data atuaran dan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, ada juga petunjuk pelaksanaan atau petunjuk teknis, dan dokumen lain yang diperlukan.

2. Mengidentifikasi Data

Tugas berikutnya adalah mampu mengidentifikasi data. Penata layanan operasional akan menelaah prosedur dan ketentuan yang berlaku. Kemudian disusun dan dikonsultasikan kepada atasan.

3. Analisis Data

Penata layanan operasional juga akan menelaah program kerja, anggaran, hingga laporan yang dibutuhkan. Berdasarkan analisis tersebut, petugas akan membuat kesimpulan dan melaporkannya kepada atasan.

4. Evaluasi Data

Berikutnya ada tugas mengevaluasi data. Seperti mengkaji laporan capaian pelaksanaan kegiatan di lingkungan unit kerja. Kemudian dievaluasi dan data tersebut dapat digunakan untuk penyusunan pelaporan.
ADVERTISEMENT

5. Menyusun Laporan

Penyusunan laporan didasarkan pada hasil pelaksanaan tugas yang sesuai prosedur berlaku. Hal ini menjadi bentuk pertanggungjawaban dan bahan evaluasi.
Demikianlah jawaban dari pertanyaan penata layanan operasional PPPK golongan berapa. Semoga bermanfaat! (NUM)