Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Pengertian Badan Usaha dan Jenisnya menurut Ilmu Ekonomi
12 November 2023 17:25 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Ilmu Ekonomi menjelaskan mengenai pengertian badan usaha dan jenisnya. Badan usaha merupakan entitas hukum yang diakui dan memiliki tujuan ekonomi. Secara langsung, badan usaha dapat menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi suatu negara.
ADVERTISEMENT
Dalam praktiknya, ada beberapa jenis badan usaha yang bisa ditemui. Setiap jenisnya memiliki prinsip, ciri, dan fungsi masing-masing yang berbeda-beda.
Mengenal Pengertian Badan Usaha dan Jenisnya
Memahami pengertian badan usaha dan jenisnya sangatlah penting. Karena badan usaha berperan penting dalam perekononiam negara dan kehidupan masyarakat.
Berdasarkan buku Pertumbuhan Badan Usaha di Indonesia, Keni Andewi, 2020, pengertian badan usaha adalah suatu entitas atau organisasi yang diakui oleh hukum. Tujuannya adalah untuk melakukan kegiatan ekonomi dengan memproduksi, menjual, atau memberikan barang dan jasa.
Untuk dapat mendirikan suatu badan usaha, diperlukan adanya rincian mengenai produk atau jasa yang dijual atau diperdagangkan, strategi pemasaran, penentuan harga pokok, sumber daya manusiam sampai dengan jenis badan usaha yang akan dipilih.
ADVERTISEMENT
Jenis-Jenis Badan Usaha
Jenis-jenis badan usaha yang ada menurut ilmu Ekonomi, antara lain sebagai berikut.
1. Perusahaan Perseorangan
Badan usaha ini biasanya dimiliki dan dioperasikan oleh satu individu. Pemilik bertanggung jawab sepenuhnya terhadap keuangan perusahaan, keputusan diambil sendiri, dan pajak dihitung sebagai pajak pribadi.
2. Perseroan Terbatas
Ini adalah jenis badan usaha yang terpisah dari pemiliknya. Pemilik memiliki tanggung jawab terbatas, artinya kekayaan pribadi tidak dapat digunakan untuk membayar utang perusahaan. Kepemilikan dapat dibagi dalam bentuk saham, dan kepemilikan dapat berpindah secara bebas.
3. Koperasi
Koperasi adalah jenis badan usaha yang umumnya dimiliki dan dioperasikan oleh anggota yang memiliki kepentingan bersama.Pada koperasi, setiap annggota memiliki suara setara dalam pengambilan keputusan, keuntungan dibagi rata. Tujuan utamanya adalah memenuhi kebutuhan anggota.
4. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Sesuai namanya, ini adalah jenis badan usaha yang dimiliki oleh pihak tertentu. BUMN dimiliki dan dijalankan oleh pemerintah. Memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional atau lokal, dapat beroperasi dalam berbagai sektor seperti energi, transportasi, dan keuangan.
ADVERTISEMENT
Baca Juga: Jenis-jenis BUMN dan Tujuannya Secara Umum
Demikian penjelasan mengenai pengertian badan usaha dan jenisnya menurut ilmu Ekonomi. Pemahaman mengenai jenis-jenis badan usaha ini penting untuk merancang struktur bisnis yang sesuai dengan tujuan dan kondisi ekonomi yang dihadapi. (DNR)