Pengertian dan Ciri-ciri Negara Hukum yang Penting untuk Diketahui

Ragam Info
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Negara hukum adalah suatu bentuk negara yang menjunjung tinggi supremasi hukum sebagai pijakan utama dalam sistem pemerintahannya. Terdapat ciri-ciri negara hukum yang memudahkan masyakat paham apakah negara tersebut termasuk hukum atau tidak.
Dalam negara hukum, kebenaran dan keadilan menjadi tujuan utama yang dijunjung tinggi, serta seluruh elemen kekuasaan negara harus bertanggung jawab secara akuntabel. Untuk itu, negara hukum adalah konsep penting dalam suatu negara, termasuk di Indonesia.
Ciri-ciri Negara Hukum
Mengutip dari UUD 1945 Pasal 1 ayat 3, ditegaskan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Lantas, apa itu negara hukum?
Negara hukum adalah suatu negara yang menjunjung tinggi supremasi hukum sebagai landasan utama dalam pengambilan keputusan, baik oleh pemerintah maupun oleh rakyatnya.
Dalam negara hukum, hukum merupakan otoritas tertinggi yang mengatur segala aspek kehidupan masyarakat dan pemerintahan. Setiap tindakan dan keputusan pemerintah harus berlandaskan pada hukum yang berlaku dan tunduk pada mekanisme akuntabilitas.
Menurut Azhary dalam bukunya yang berjudul Negara Hukum Indonesia, Analisis Yuridis Normatif Tentang Unsur-unsurnya (1995), terdapat beberapa ciri-ciri penting dari negara hukum, antara lain sebagai berikut.
1. Hukum Bersumber pada Pancasila
Pancasila adalah dasar filsafat dan ideologi negara Indonesia. Dalam negara hukum Indonesia, hukum bersumber pada nilai-nilai Pancasila yang menjadi pijakan moral dan etika dalam pembentukan hukum dan kebijakan.
2. Berkedaulatan Rakyat
Ciri lain dari negara hukum adalah kedaulatan rakyat. Kekuasaan negara berasal dari rakyat dan dilaksanakan untuk kepentingan rakyat. Rakyat memiliki peran penting dalam pembentukan hukum dan kebijakan negara.
3. Pemerintahan Berdasarkan atas Sistem Konstitusi
Negara hukum memiliki sistem pemerintahan yang berdasarkan atas konstitusi atau undang-undang dasar. Konstitusi menjadi landasan hukum tertinggi yang mengatur tatanan pemerintahan dan hak-hak warga negara.
4. Persamaan Kedudukan di dalam Hukum dan Pemerintahan
Dalam negara hukum, semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan. Tidak ada diskriminasi dan setiap orang tunduk pada hukum yang sama.
5. Kekuasaan Kehakiman yang Bebas dari Pengaruh Kekuasaan Lainnya
Sistem kehakiman dalam negara hukum harus berdiri secara independen dan bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya. Keputusan pengadilan haruslah berdasarkan hukum dan bukan atas desakan pihak lain.
6. Pembentukan Undang-Undang oleh Presiden bersama-sama dengan DPR
Proses pembentukan undang-undang dilakukan melalui mekanisme legislatif yang melibatkan Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Undang-undang haruslah berlandaskan pada prinsip negara hukum.
7. Dianutnya Sistem MPR
Sistem Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) diakui dan dianut dalam negara hukum Indonesia. MPR memiliki peran penting dalam pembentukan dan perubahan Undang-Undang Dasar, serta mengawasi pelaksanaan hukum dan kebijakan negara.
Baca juga: Negara Pertama yang Melakukan Pengakuan Secara de Facto Kemerdekaan Indonesia
Dengan menjunjung tinggi supremasi hukum, negara dapat mencapai tujuan kebenaran dan keadilan bagi seluruh warga negaranya. Ciri-ciri negara hukum menjadi panduan dalam menjalankan pemerintahan yang adil, transparan, dan akuntabel. (ARR)
