Konten dari Pengguna

Pengertian dan Ciri-Ciri Perseroan Terbatas atau PT

Ragam Info

Ragam Info

Ragam Info

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi pengertian dan ciri-ciri perseroan terbatas. Foto: Unsplash/Abbe Sublett
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pengertian dan ciri-ciri perseroan terbatas. Foto: Unsplash/Abbe Sublett

Saat mendengar sebuah perusahaan, Perseroan Terbatas (PT) menjadi hal yang sering dijumpai. Hal ini disebabkan karena PT menjadi entitas bisnis yang paling banyak dipilih di Indonesia. Dengan mudahnya menemui jenis bisnis yang satu ini, ciri-ciri perseroan terbatas menjadi hal yang banyak dicari.

Terlebih, Perseroan Terbatas memiliki badan hukum sendiri. Sehingga, PT dianggap menjadi bisnis yang aman bagi banyak pengusaha.

Pengertian Perseroan Terbatas

Ilustrasi pengertian dan ciri-ciri perseroan terbatas. Foto: Unsplash/Floriane Vita

Dikutip dari buku Analisis Tanggung Jawab Hukum Kuasa Direksi Atas Pengelolaan Perseroan Terbatas oleh Mahirah Fikriyah Fadli (2021: 32), pengertian perseroan terbatas adalah kegiatan usaha yang berbadan hukum yang modal dasarnya terbagi dalam saham dan pendiriannya berdasarkan perjanjian dari para pihak dan harus memenuhi syarat yang ada dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas.

Perseroan Terbatas di Indonesia sendiri terbagi menjadi beberapa jenis, yakni:

  • Perseroan Terbatas (PT Tbk); Perseroan terbuka ini merupakan perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat umum melalui pasar modal. Artinya, setiap orang berhak untuk membeli saham perusahaan tersebut karena diperjual belikan melalui bursa saham.

  • Perseroan Terbatas Tertutup; Perseroan tertutup ini adalah kebalikan dari PT Tbk karena sahamnya tidak dijual kepada umum, yang artinya modal dari perseroan tertutup hanya berasal dari kalangan tertentu. Misalnya, pemegang sahamnya hanya berasal dari keluarga ataupun kerabat dekatnya saja.

  • Perseroan Terbatas Kosong; Perseroan terbatas kosong adalah perseroan yang sudah tidak aktif menjalankan kegiatan usahanya dan hanya tinggal nama saja.

  • Perseroan Terbatas Asing; Perseroan Terbatas yang didirikan diluar negeri menurut hukum yang berlaku di sana, dan mempunyai tempat kedudukan di luar negeri juga.

  • Perseroan Terbatas Domestik; PT domestic merupakan perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya dan berada di dalam negeri, juga mengikuti peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah setempat.

  • Perseroan Terbatas Perseorangan; adalah dikeluarkannya saham-saham untuk pengumpulan modal mempunyai maksud agar pemilik tidak berada di tangan satu orang.

Ciri-Ciri Perseroan Terbuka

Ilustrasi ciri-ciri perseroan terbatas. Foto: Unsplash/LYCS Architecture

Dalam Pasal 1 UUPT, ciri-ciri Perseroan Terbatas, yakni:

1. Merupakan Badan Hukum

Dalam hukum Indonesia dikenal bentuk-bentuk usaha yang dinyatakan sebagai badan hukum dan bentuk-bentuk usaha yang bukan badan hukum. Bentuk usaha yang merupakan badan hukum adalah Perseroan Terbatas, Yayasan, dan Koperasi.

Perbedaan mendasar antara badan usaha badan hukum dengan badan usaha bukan badan hukum adalah dalam badan usaha badan hukum terdapat pemisahan harta kekayaan dan pemisahan tanggung jawab secara hukum antara pemilik badan usaha badan hukum dengan badan hukum tersebut sendiri.

Sedangkan badan usaha bukan badan hukum secara prinsip tidak ada pemisahan harta kekayaan dan pemisahan tanggung jawab secara hukum antara pemilik dan badan usaha itu sendiri.

2. Didirikan Berdasarkan Perjanjian

Perseroan Terbatas harus didirikan berdasarkan perjanjian, maka Perseroan Terbatas minimal harus didirikan oleh paling sedikit 2 (dua) pihak.

3. Melaksanakan Kegiatan Usaha

Fungsi didirikannya suatu Perseroan Terbatas adalah untuk melakukan kegiatan usaha. Dalam mendirikan Perseroan Terbatas harus dibuat Anggaran Dasar Perseroan Terbatas yang di dalamnya tertulis maksud, tujuan, dan kegiatan usaha yang akan dilakukan oleh Perseroan Terbatas.

4. Memiliki Modal Dasar yang Seluruhnya Terbagi dalam Saham

Salah satu karakteristik dari Perseroan Terbatas adalah modal yang terdapat di dalamnya terbagi atas saham. Suatu pihak yang akan mendirikan Perseroan Terbatas harus menyisihkan sebagian kekayaannya menjadi kekayaan/aset dari Perseroan Terbatas.

5. Harus Memenuhi Persyaratan yang Ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 serta Peraturan Pelaksanaanya

Undang-Undang Perseroan Terbatas sampai saat ini adalah dasar hukum yang mengatur mengenai Perseroan Terbatas di Indonesia. Namun, sehubungan dengan Perseroan Terbatas harus diperhatikan pula peraturan pelaksana yang terkait dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas.

Baca Juga: Pengertian Persekutuan Komanditer, Ciri-Ciri, dan Bentuk Tanggung Jawabnya

Itulah penjelasan tentang pengertian dan ciri-ciri Perseroan Terbatas sebagai badan usaha yang memiliki badan hukum. Semoga penjelasan di atas dapat menambah wawasan tentang entitas bisnis yang banyak dipilih di Indonesia. (MZM)