Pengertian Persekutuan Komanditer, Ciri-Ciri, dan Bentuk Tanggung Jawabnya

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
Konten dari Pengguna
13 Mei 2022 19:55 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi orang-orang yang mendirikan perusahaan komanditer atau CV. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi orang-orang yang mendirikan perusahaan komanditer atau CV. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Di Indonesia, terdapat sejumlah badan usaha yang beroperasi sesuai jenis dan fungsinya. Salah satu dari badan tersebut berupa persekutuan komanditer atau CV (Commanditaire Vennootschap). Apa sebenarnya pengertian persekutuan komanditer?
ADVERTISEMENT
Persekutuan komanditer menjadi salah satu badan usaha yang cukup popouler di kalangan masyarakat. Badan usaha ini bukan merupakan badan hukum. Namun, untuk mendirikannya terdapat syarat dan tahapan yang harus dilalui terlebih dahulu.
Pada dasarnya, KUH Dagang tidak menjelaskan peraturan terkait proses pendirian CV, sehingga badan usaha ini bisa didirikan hanya dengan perjanjian yang sifatnya lisan atau kesepakatan dari satu pihak, sebagaimana tersebut dalam KUH Dagang Pasal 22.
Namun, praktik yang berlangsung di Indonesia mengharuskan CV didirikan dengan pembuatan akta pendirian oleh notaris. Akta tersebut kemudian didaftarkan di kantor Pengadilan Negeri setempat dan tertulis, serta diumumkan di Tambahan Berita Negara, seperti ketika mendirikan badan usaha firma.
Agar lebih memahami tentang persekutuan komanditer atau CV, berikut pengertian, ciri, hingga bentuk tanggung jawabnya.
Ilustrasi CV yang merupakan badan usaha bukan badan bukum. Foto: Pixabay

Pengertian Persekutuan Komanditer

Apa itu bentuk usaha CV? Jamal Wiwoho dalam bukunya Pengantar Hukum Bisnis menjelaskan bahwa CV atau persekutuan komanditer adalah badan usaha bukan badan hukum yang memiliki satu atau lebih sekutu komplementer dan sekutu komanditer.
ADVERTISEMENT
Sekutu komanditer sendiri bertugas untuk menyerahkan barang, jasa, atau uang sebagai modal CV, tetapi tidak turut bertanggung jawab terhadap keberlangsungan CV itu sendiri.
Lain halnya dengan sekutu komplementer, yang memiliki tanggung jawab penuh terhadap eksistensi CV, sebagaimana dituliskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUH) Pasal 19.
Dari pengertian tersebut, dapat disimpulkan penjelasan terkait pemilik modal dalam badan usaha berbentuk CV atau persekutuan komanditer ini, yaitu:
ADVERTISEMENT
Rina Andriani, S.E., M.Si. menambahkan dalam bukunya berjudul Akuntansi Keuangan Lanjutan I, tentang tujuan pendirian persekutuan komanditer atau CV utamanya, yakni:
Ilustrasi pihak yang bertanggung jawab terhadap operasional CV. Foto: Pixabay

Apa Ciri-Ciri Persekutuan Komanditer?

Terdapat beberapa karakteristik sebuah CV atau persekutuan komanditer yang perlu diketahui. Meringkas dalam buku Hukum Bisnis Untuk Perusahaan Edisi V tulisan Dr. Abdul R. Saliman, S.H., M.M., ciri-cirinya ialah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Selain adanya ciri-ciri di atas, CV atau persekutuan komanditer juga memiliki sifat-sifat tertentu di antaranya meliputi:
Ilustrasi sekutu pasif yang menanamkan modalnya pada CV. Foto: Pixabay

Bagaimana Tanggung Jawab Persekutuan Komanditer?

Seperti yang disebutkan sebelumnya, kepengurusan CV hanya dilakukan oleh sekutu aktif. Sebab hanya dilakukan oleh salah satu sekutu, maka sekutu aktif-lah yang memiliki hubungan hukum dan terikat dengan pihak ketiga. Oleh sebab itu, segala bentuk tanggung jawab hukum ditanggung oleh para sekutu aktif.
ADVERTISEMENT
Mengenai tanggung jawab keuangan, ketika CV memiliki utang, mengalami kerugian, ataupun masalah keuangan lainnya, hingga harta kekayaan yang dimiliki CV tidak mampu menutupi permasalahan tersebut, maka sekutu aktif memiliki kewajiban untuk menanggung dan menggunakan harta kekayaan pribadi miliknya.
Hal tersebut terjadi karena tidak adanya pemisahan harta kekayaan, sehingga harta pribadi juga harus digunakan. Sama halnya dengan sekutu aktif, sekutu pasif juga bertanggung jawab terhadap keuangan CV, tetapi hanya sebesar modal yang disetorkan.
Untuk bertanggung jawab tidak melebihi modal yang diberikan, sekutu pasif tidak boleh sama sekali melakukan kepengurusan atau terkait dengan pihak ketiga.
Jika sekutu pasif melanggar ketentuan tersebut, perlindungan hukum atas sekutu pasif (tidak dilibatkan untuk bertanggung jawab melebihi modal yang disetorkan) menjadi gugur, sehingga sekutu pasif juga harus menggunakan harta kekayaan pribadi yang dimilikinya untuk menanggung kerugian yang dialami CV.
Ilustrasi sekutu pasif yang tidak boleh berkaitan dengan pihak pemangku kepentingan. Foto: Pixabay

Jenis-Jenis Persekutuan Komanditer

Persekutuan komanditer atau CV sendiri dibagi ke dalam beberapa jenis, berikut ini ulasan singkatnya yang dikutip dari buku Pengantar Hukum Perusahaan karya Prof. Dr. H. Zainal Aikin, S.H., SU:
ADVERTISEMENT

1. Persekutuan Komanditer Murni

Persekutuan komanditer jenis ini hanya terdiri dari satu sekutu komplementer, sedangkan sekutu lainnya adalah sekutu komanditer.

2. Persekutuan Komanditer Campuran

Pada persekutuan komanditer jenis ini, persekutuan yang terjadi berasal dari firma yang memerlukan modal tambahan. Oleh sebab itu, sekutu firma menjadi pihak yang disebut sekutu komplementer, sedangkan pihak lainnya merupakan sekutu komanditer.

3. Persekutuan Komanditer Bersaham

Persekutuan komanditer jenis ini adalah persekutuan yang mengeluarkan saham, tetapi tidak diperjualbelikan, sehingga membuat sekutu-sekutu dapat mengambil alih saham.
Ilustrasi kegiatan usaha persekutuan komanditer. Foto: Pixabay

Berakhirnya Badan Usaha Persekutuan Komanditer

Pada dasarnya, badan usaha berbentuk CV termasuk ke dalam jenis persekutuan perdata. Oleh sebab itu, berhentinya operasional badan usaha CV tidak berbeda jauh dengan persekutuan perdata yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP) Pasal 1646 sampai 1652.
ADVERTISEMENT
Salah satu pasal dalam KUHP, yaitu Pasal 1646 menyatakan, setidaknya ada 4 (empat) penyebab sebuah CV dinyatakan berakhir, yaitu:
(VIO)