Konten dari Pengguna

Pengertian dan Contoh Mubah dalam Kehidupan Sehari-hari

Ragam Info

Ragam Info

Ragam Info

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi contoh mubah. Sumber: Unsplash / Masjid Pogung Dalangan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi contoh mubah. Sumber: Unsplash / Masjid Pogung Dalangan

Dalam Islam, terdapat hukum-hukum sebagai panduan dalam menjalani aktivitas sehari-hari. Hukum Islam tersebut ada yang wajib, sunnah, makruh, mubah, serta haram. Di antara hukum-hukum tersebut, contoh mubah memang paling jarang dibahas.

Pada dasarnya, hukum mubah adalah semua yang boleh dilakukan. Namun, karena bukan merupakan perintah ataupun larangan, tak banyak yang membahas hukum mubah ini.

Pengertian Mubah

Ilustrasi hukum mubah dalam Islam. Sumber: Pixabay / mohdfaris9

Mubah disebut juga ibahah. Secara bahasa, mubah artinya boleh. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), mubah berarti tidak berdosa dan tidak pula berpahala apabila dilakukan.

Mengutip Fikih Madrasah Aliyah Kelas XII, Harjan Syuhada & Sungarso (2021: 86), secara etimologi, mubah berarti melepaskan atau mengizinkan.

Adapun secara terminologi, mubah adalah suatu perbuatan yang memberikan pilihan kepada mukalaf untuk melakukannya atau meninggalkannya, apabila dilakukan tidak diberi pahala dan tidak pula mendapat dosa atau siksa apabila meninggalkannya.

Kesimpulannya, mubah dalam hukum Islam adalah suatu perbuatan yang tidak diberi pujian atau celaan apabila mukalaf mengerjakan atau meninggalkannya.

Contoh Mubah dalam Kehidupan Sehari-hari

Ilustrasi contoh mubah dalam Islam. Sumber: Unsplash / Madrosah Sunnah

Dalam kehidupan sehari-hari, banyak aktivitas yang dihukumi mubah. Hanya saja, karena sesuatu yang mubah tidak dikenai dosa ataupun dihadiahi pahala, jarang sekali orang diingatkan tentang hukum mubah ini. Berbeda dengan hukum wajib, sunnah, atau haram.

Baca juga: Bolehkah Membaca Alquran Sambil Tiduran? Ini Hukumnya dalam Islam

Aktivitas yang dikenai hukum mubah dalam kehidupan sehari-hari, sebagai berikut.

1. Menyalakan lampu untuk penerangan

Asalkan memang sesuai kebutuhan, maka menyalakan lampu untuk penerangan merupakan contoh mubah.

Hukum mubah bisa berubah, apabila lampu dinyalakan dalam kondisi tidak dibutuhkan. Misalnya, saat siang hari dan di ruangan yang sudah cukup terang, karena ini mengarah pada pemborosan.

2. Menulis menggunakan pensil

Aktivitas menulis menggunakan pensil adalah sesuatu yang berhukum mubah. Namun, hukum ini bisa berubah, tergantung pada apa yang ditulis dan apa tujuan menulis itu sendiri.

3. Berkendara dengan sepeda motor

Hukum asal berkendara dengan sepeda motor adalah mubah. Jadi, tidak ada dosa ataupun pahala jika seseorang mengendarai sepeda motor. Kegiatan yang menyertainya akan menentukan hukum akhirnya.

Demikianlah penjelasan singkat mengenai hukum mubah dan contoh mubah dalam kehidupan sehari-hari. Masih ada banyak contoh mubah yang lain, seperti berburu, makan daging ayam, makan sayur dan buah-buahan, shalat menggunakan sajadah, dan lain sebagainya. (ARN)