Konten dari Pengguna

Pengertian dan Sumber-sumber Hukum di Indonesia

Ragam Info
Akun yang membahas berbagai informasi bermanfaat untuk pembaca.
13 November 2023 10:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi sumber-sumber hukum di Indonesia. Sumber: Pexels/EKATERINA BOLOVTSOVA
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sumber-sumber hukum di Indonesia. Sumber: Pexels/EKATERINA BOLOVTSOVA
ADVERTISEMENT
Terdapat sumber-sumber hukum di Indonesia yang harus diketahui untuk menambah wawasan masyarakat. Hukum dibuat agar tata tertib manusia dalam kehidupan sosial dapat tercapai.
ADVERTISEMENT
Ciri khusus hukum adalah melindungi, mengatur, dan memberikan keseimbangan dalam menjaga kepentingan umum bagi masyarakat.

Mengenal Sumber-sumber Hukum di Indonesia

Ilustrasi sumber-sumber hukum di Indonesia. Sumber: Pexels/Pavel Danilyuk
Menurut buku Pengantar Ilmu Hukum, Muhamad Sadi Is, S.HI., M.H. (2017), pengertian sumber hukum adalah tempat di mana seseorang dapat melihat bentuk perwujudan hukum.
Hukum sangat lekat dengan masyarakat, dengan peran yang telah diatur. Ada beberapa sumber-sumber hukum di Indonesia yang menarik dipelajari. Berikut penjelasannya.

1. Hukum Undang-undang

Sumber hukum ini merupakan jenis hukum yang tercantum dalam perundang-undangan. Undang-undang termasuk dalam hukum tertulis. Yang memegang kekuasaan membentuk undang-undang adalah DPR, dan Presiden akan mengesahkan rancangan tersebut yang telah disetujui bersama.

2. Hukum Yurisprudensi

Hukum ini melalui putusan hakim dan didasari pertimbangan-pertimbangan hukum yang mengandung nilai kaidah hukum yang bersifat konstitutif, konstruktif, dan sosiatif.
ADVERTISEMENT

3. Hukum Adat

Sumber-sumber hukum di Indonesia selanjutnya adalah hukum adat. Pengertian hukum adat yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan. Hukum ini lahir, tumbuh, dan berkembang dari masyarakat Indonesia dan termasuk salah satu hukum positif tidak tertulis.

4. Hukum Traktat

Hukum tertulis yang pada dasarnya merupakan perjanjian antar dua negara atau lebih. Traktat merupakan sumber hukum formal hukum tata negara walaupun termasuk dalam hukum internasional, ia mempunyai kekuatan mengikat bagi negara-negara yang mengadakan perjanjian itu.

5. Hukum Doktrin

Hukum doktrin merupakan hukum yang terbentuk dari pendapat seseorang atau beberapa orang ahli hukum yang terkenal dan sangat berpengaruh. Doktrin memiliki peranan penting karena dikemukakan oleh seorang ilmuwan hukum yang bisa mempengaruhi jurisprudensi dan bisa menjadi kaedah hukum. Oleh sebab itu doktrin dapat menjadi sumber hukum positif.
ADVERTISEMENT
Dengan mempelajari tentang sumber-sumber hukum di Indonesia, masyarakat akan memahami sebagian teori dalam ilmu hukum tersebut. Hal tersebut dapat menambah wawasan dan pengetahuan untuk mereka. (DVA)