Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Pengertian dan Syarat-syarat Wakaf yang Wajib Dipahami oleh Umat Islam
29 Juli 2023 18:11 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Bagi umat muslim, wakaf merupakan istilah yang pasti sudah tidak asing untuk didengar. Wakaf merupakan penyerahan harta kepada pihak yang lain. Jika ingin melakukannya, terdapat syarat-syarat wakaf yang harus dipenuhi.
ADVERTISEMENT
Syarat-syarat tersebut harus dipenuhi karena sesuai dengan hadist dalam agama Islam. Maka dari itu, umat Muslim wajib tahu apa saja yang termasuk ke dalam syaratnya.
Mengenal Pengertian Wakaf dalam Agama Islam
Dikutip dari buku Menanamkan Nilai Inovasi Berbasis Syariah untuk meningkatkan Kinerja Pemasaran produk Baru di Industri Keuangan Mikro Syariah, Mursid, dkk (2019), wakaf dari sisi bahasa berarti al habsu atau menahan, menurut syara’ adalah menahan suatu benda/barang yang awet keadaan barangnya, seperti tanah, dan yang semisal baik milik perseorangan maupun milik bersama antara dua orang atau lebih, baik berupa hewan atau lainnya yang dapat ditasharufkan dan bermanfaat dengan wujud barang tersebut tetap utuh.
Dalam agama Islam, wakaf sifatnya adalah sunnah. Meskipun sunnah, wakaf ternyata memiliki segudang keutamaan. Berikut keutamaan wakaf yaitu:
ADVERTISEMENT
Syarat-syarat Wakaf yang Wajib Dipenuhi
Jika ingin melakukan wakaf, maka terdapat beberapa jenis harta yang dapat diwakafkan. Harta tersebut yaitu benda tidak bergerak (tanah, bangunan, dan sebagainya), benda bergerak (ambulans, binatang ternak, alat salat, Al-Quran), serta uang.
Setelah mengetahui jenis harta yang dapat diwakafkan, umat muslim juga harus memahami syarat-syarat wakaf. Apa saja syaratnya yang harus dipenuhi?
1. Al-Waqif
2. Al-Mauquf
ADVERTISEMENT
3. Al-Mauquf Alaih
4. Syarat Shigah (Lafaz Ikrar Wakaf)
Demikian syarat-syarat wakaf yang harus dipahami dan diketahui oleh umat Islam. Pastikan untuk memahami dan memenuhi persyaratan tersebut sebelum mewakafkan harta. (FAR)