Pengertian Desil 3 KIP yang Harus Diperhatikan Pendaftar

Ragam Info
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Desil 3 KIP adalah salah satu istilah yang tercantum dalam persyaratan ekonomi untuk mengajukan KIPK. Pengertian mengenai desil 3 perlu diketahui pendaftar sebelum mengajukan permohonan KIPK.
KIPK atau Kartu Indonesia Pintar Kuliah adalah program pemerintah yang bertujuan meningkatkan potensi ekonomi dan mobilitas sosial bagi mahasiswa miskin/rentan untuk kuliah. Dengan demikian, mahasiswa dapat menempuh jenjang perkuliahan dengan lancar.
Desil 3 KIP adalah Salah Satu Ketentuan dalam Persyaratan KIP
Menurut buku Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2024 oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbudristek RI (2024: 9), salah satu persyaratan ekonomi sebagai KIP Kuliah Merdeka 2024 adalah masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) basis data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Apakah yang dimaksud dengan desil 3 itu? Desil 3 KIP adalah kelompok rumah tangga yang termasuk dalam golongan 20-30% yang tingkat kesejahteraannya terendah secara nasional.
Menurut buku Kumpulan Tanya Jawab Umum Basis Data Terpadu untuk Program Perlindungan Sosial oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), desil adalah kelompok per-sepuluhan sehingga seluruh rumah tangga dapat dibagi dalam 10 desil. Berdasarkan tingkat kesejahteraannya, klasifikasi desil kelompok rumah tangga adalah sebagai berikut:
1. Desil 1
Desil 1 adalah rumah tangga dalam kelompok 10% yang tingkat kesejahteraannya terendah secara nasional.
2. Desil 2
Desil 2 adalah rumah tangga dalam kelompok antara 10-20% yang tingkat kesejahteraannya terendah secara nasional.
3. Desil 3
Desil 3 adalah rumah tangga dalam kelompok antara 20-30% yang tingkat kesejahteraannya terendah secara nasional.
4. Desil 10
Desil 10 adalah rumah tangga dalam kelompok 10% dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi secara nasional.
Penerima KIP kuliah diprioritaskan pendaftar dari keluarga penerima program bantuan sosial atau tercatat dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin. Oleh karena itu, calon mahasiswa yang berhak dan layak mendapatkan bantuan KIP kuliah adalah yang berasal dari kelompok rumah tangga desil 1 sampai desil 3.
Dari penjelasan di atas dapat diketahui bahwa pendaftar KIPK yang termasuk desil 3 KIP adalah calon mahasiswa yang berasal dari rumah tangga dalam kelompok antara 20-30% yang tingkat kesejahteraannya terendah secara nasional. Semoga penjelasan ini dapat membantu calon mahasiswa pendaftar KIP memahami persyaratan ekonomi. (IND)
Baca juga: Contoh Detail Ayah dan Ibu KIP Kuliah 2025 dan Panduan Mengisinya
