Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Konten dari Pengguna
Pengertian Division of Power dan Cara Penerapannya
21 April 2025 13:42 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Kekuasaan dalam suatu negara berkaitan dengan kewenangan seseorang untuk melakukan sesuatu sesuai dengan ruang lingkupnya. Division of power adalah sistem pembagian kekuasaan dalam suatu negara.
ADVERTISEMENT
Pembagian kekuasaan dilakukan untuk mencegah terjadinya kekuasaan absolut dalam suatu negara. Di Indonesia, kekuasaan dibagi ke dalam beberapa lembaga.
Ketahui Pengertian Division of Power dan Cara Penerapannya
Pada dasarnya, kekuasaan dalam suatu negara bisa dibagi atau dipisahkan menjadi beberapa bentuk, tergantung kebijakan tiap negara.
Division of power adalah konsep pembagian kekuasaan jika kewenangan dan kekuasaan yang dimiliki dibagi menjadi beberapa bagian.
Pembagian kekuasaan di Indonesia digolongkan menjadi dua yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal.
Dalam pembagian kekuasaan secara vertikal setiap pemerintah daerah di Indonesia memiliki otonomi.
Dikutip dari buku Handbook Pemerintahan Daerah, Irfan Setiawan (2018:80) pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lainnya untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
ADVERTISEMENT
1. Pembagian Kekuasaan Vertikal
Pembagian kekuasaan secara vertikal di Indonesia berlangsung antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah. Pemerintahan daerah yang dimaksud adalah pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten atau kota.
Pembagian kekuasaan secara vertikal muncul sebagai konsekuensi atas penerapan asas desentralisasi di Indonesia. Pemerintah pusat menyerahkan wewenang pemerintahan kepada pemerintah daerah otonom untuk mengurus urusan rumah tangganya sendiri, kecuali urusan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
2. Pembagian Kekuasaan Horizontal
ADVERTISEMENT
Dari pemaparan di atas semoga dapat dipahami bahwa division of power adalah sistem pembagian kekuasaan untuk menghindari adanya kekuasaan absolut dalam sebuah negara. (EA)