Konten dari Pengguna

Pengertian DPK Pemilu, DPT, dan DPTb yang Perlu Diketahui Calon Pemilih

Ragam Info
Akun yang membahas berbagai informasi bermanfaat untuk pembaca.
17 November 2024 12:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi dpk pemilu adalah. Sumber
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi dpk pemilu adalah. Sumber
ADVERTISEMENT
DPK Pemilu adalah istilah yang sering muncul menjelang pelaksanaan pemilihan umum. Meski begitu, masih banyak masyarakat awam yang belum mengetahui pengertian DPK.
ADVERTISEMENT
Selain DPK, sebenarnya masih ada istilah lain yang berkaitan dengan pemilihan umum. Contohnya, seperti DPT dan DPTb. Ketiga istilah ini saling berkaitan satu sama lain dan menjadi penentu keberhasilan pelaksanaan pemilihan umum.

Pengertian DPK Pemilu, DPT, dan DPTb

Ilustrasi dpk pemilu adalah. Sumber
Mengutip dari buku Penetapan Pemilih dalam Sistem Pemilihan Umum, Zainal Arifin Hoesein dan Arifudin (2023), berikut ini adalah penjelasan tentang DPK Pemilu, DPT, dan DPTb yang perlu diketahui oleh para calon pemilih.

1. DPK

DPK Pemilu adalah Daftar Pemilih Khusus yang merupakan masyarakat yang memiliki identitas KTP, tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb. Ketentuan bagi DPK untuk menggunakan hak suaranya pada pemilu adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT

2. DPT

DPT adalah Daftar Pemilih Sementara yang sudah diperbaiki oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), direkapitulasi oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota.
Daftar pemilih akan disusun berdasarkan pada hasil gabungan DPT Pemilu periode terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan dengan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari pemerintah. Baru selanjutnya akan dijadikan bahan dalam pelaksanaan pemutakhiran

3. DPTb

DPTb adalah daftar pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT di suatu TPS, tetapi karena kondisi tertentu, mereka tidak bisa menggunakan haknya. Oleh karena itu, pemilih tersebut mengajukan pindah lokasi dengan memilih TPS lain dengan syarat sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Dari penjelasan di atas, bisa diketahui bahwa DPK Pemilu adalah bagian penting dari pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia. Begitu pula dengan DPT dan DPTb. (Anne)