Konten dari Pengguna

Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut Para Ahli

Ragam Info
Akun yang membahas berbagai informasi bermanfaat untuk pembaca.
25 Juli 2024 18:04 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pengertian hak dan kewajiban warga negara menurut para ahli. Foto: Pixabay.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pengertian hak dan kewajiban warga negara menurut para ahli. Foto: Pixabay.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Setiap orang pasti mempunyai hak dan kewajiban yang harus dipatuhi sebagai warga negara Indonesia. Hak dan kewajiban ini sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Ada banyak pengertian hak dan kewajiban warga negara menurut para ahli yang menarik untuk diketahui.
ADVERTISEMENT
Pasalnya, para ahli mempunyai pandangan sendiri terhadap pengertian hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia. Walaupun begitu, inti dari hak dan kewajiban tetap sama yaitu hal-hal yang harus didapatkan dan dikerjakan oleh warga negara.

Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut Para Ahli

Ilustrasi pengertian hak dan kewajiban warga negara menurut para ahli. Foto: Pixabay.
Mengutip buku yang berjudul Hak dan Kewajiban Anak, D.C.Tyas (2020:18), hak dan kewajiban adalah suatu hal yang pasti dimiliki oleh setiap manusia di muka bumi, tidak terkecuali juga anak-anak. Pengertian hak dan kewajiban warga negara menurut para ahli pun berbeda-beda.
Seperti misalnya, menurut Prof. Dr. Notonegoro hak adalah kekuasaan untuk menerima atau melakukan sesuatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu. Hak tersebut tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun dan pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh pemilik hak.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya itu, ada pengertian hak dan kewajiban dari para ahli lainnya yang harus diketahui, berikut di antaranya:
ADVERTISEMENT
Itu dia pengertian hak dan kewajiban warga negara menurut para ahli. Semoga membantu.
(LFP)