Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut Para Ahli

Ragam Info
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Setiap orang pasti mempunyai hak dan kewajiban yang harus dipatuhi sebagai warga negara Indonesia. Hak dan kewajiban ini sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Ada banyak pengertian hak dan kewajiban warga negara menurut para ahli yang menarik untuk diketahui.
Pasalnya, para ahli mempunyai pandangan sendiri terhadap pengertian hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia. Walaupun begitu, inti dari hak dan kewajiban tetap sama yaitu hal-hal yang harus didapatkan dan dikerjakan oleh warga negara.
Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut Para Ahli
Mengutip buku yang berjudul Hak dan Kewajiban Anak, D.C.Tyas (2020:18), hak dan kewajiban adalah suatu hal yang pasti dimiliki oleh setiap manusia di muka bumi, tidak terkecuali juga anak-anak. Pengertian hak dan kewajiban warga negara menurut para ahli pun berbeda-beda.
Seperti misalnya, menurut Prof. Dr. Notonegoro hak adalah kekuasaan untuk menerima atau melakukan sesuatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu. Hak tersebut tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun dan pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh pemilik hak.
Tidak hanya itu, ada pengertian hak dan kewajiban dari para ahli lainnya yang harus diketahui, berikut di antaranya:
Sudikno Metokusumo, dalam bukunya “Mengenal Hukum”, menjelaskan bahwa hak adalah kepentingan yang dilindungi oleh hukum. Kepentingan tersebut adalah tuntutan perorangan atau kelompok yang diharapkan untuk dipenuhi, dan mengandung arti kekuasaan yang dijamin dan dilindungi oleh hukum yang berlaku.
Menurut Srijanti, kewajiban pada dasarnya adalah sesuatu yang harus dilaksanakan. Kewajiban berarti suatu keharusan, sehingga apapun itu jika merupakan kewajiban kita harus melaksanakannya tanpa alasan apapun.
Menurut Sudikno Mertokusumo, kewajiban adalah suatu tindakan atau pekerjaan yang harus dilakukan oleh seseorang atau suatu kelompok dalam rangka menjalankan norma atau aturan yang berlaku di masyarakat.
Kewajiban bisa berupa kewajiban hukum yang diatur oleh undang-undang atau peraturan, maupun kewajiban moral yang berhubungan dengan etika atau tata krama dalam bergaul dengan sesama manusia.
Menurut John Salmond hak terbagi menjadi 4 pengertian, yaitu:
Hak dalam arti sempit adalah suatu istilah yang umumnya diketahui sebagai pasangan dari kewajiban.
Hak dalam arti kemerekaan adalah hak yang memberikan kemerdekaan seorang individu dalam melakukan, menerima, dan memiliki sesuatu.
Hak dalam arti kekuasaan adalah hak yang diterima individu dan digunakan untuk melalui jalan dan metode hukum.
Hak dalam arti kekebalan yakni hak yang memiliki potensi serta kuasa untuk membebaskan seorang individu dari kekuasaan hukum individu lain.
Sedangkan pengertian kewajiban menurut John Salmond adalah suatu hal yang harus dikerjakan oleh seseorang dan jika tidak melakukan suatu hal tersebut, maka akan memperoleh sanksi.
Itu dia pengertian hak dan kewajiban warga negara menurut para ahli. Semoga membantu.
(LFP)
Baca Juga: Hak Cipta: Pengertian, Fungsi, dan Cara Mendaftarkannya
