Konten dari Pengguna

Pengertian Hutan Produksi Menurut Ekawati dan Ahli Kehutanan Lainnya

Ragam Info
Akun yang membahas berbagai informasi bermanfaat untuk pembaca.
7 Februari 2025 15:03 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pengertian hutan produksi menurut ekawati. Sumber: www.pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pengertian hutan produksi menurut ekawati. Sumber: www.pexels.com
ADVERTISEMENT
Hutan produksi adalah kawasan hutan yang berfungsi utama untuk menghasilkan hasil hutan guna memenuhi kebutuhan ekonomi, dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan. Namun, bagaimana sebenarnya pengertian hutan produksi menurut Ekawati, seorang ahli kehutanan?
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Buku Ajar Perekonomian Indonesia karya Sattar (2018: 154), hutan di Indonesia diklasifikasikan menjadi hutan lindung, suaka alam dan hutan wisata, hutan produksi terbatas, hutan produksi tetap, serta hutan produksi yang dapat dikonversi. Empat kategori pertama merupakan hutan tetap atau tidak dapat dikonversi.

Pengertian Hutan Produksi Menurut Ekawati: Penting Dipahami

Ilustrasi pengertian hutan produksi menurut ekawati. Sumber: www.pexels.com
Di samping itu, hutan produksi yang dapat dikonversi merupakan jenis hutan yang bisa diubah fungsinya untuk kepentingan lain di luar kehutanan, seperti pertanian, permukiman, atau pembangunan infrastruktur, sesuai dengan kebijakan tata guna lahan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Lantas, apa pengertian hutan produksi menurut Ekawati? Menurut Ekawati (2013), hutan produksi adalah kawasan yang berfungsi untuk menghasilkan produk hutan dengan tujuan utama memperoleh manfaat ekonomi yang besar. Namun, dalam pemanfaatannya tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan serta kondisi ekologis kawasan tersebut.
ADVERTISEMENT
Para ahli lainnya juga memiliki berbagai pandangan mengenai definisi hutan produksi, di antaranya adalah seperti penjelasan di bawah ini.

1. Hamidah (2019)

Hamidah mendefinisikan hutan produksi sebagai wilayah yang memiliki fungsi utama dalam menghasilkan kayu utuh untuk disimpan dan dimanfaatkan lebih lanjut.

2. Romzy (2019)

Hutan produksi didefinisikan sebagai area yang dimanfaatkan untuk produksi hasil hutan melalui proses seperti penanaman, pengelolaan, perlindungan, pemanenan, hingga pemasaran hasilnya.

3. Wibowo & Zaini (2019)

Wibowo dan Zaini menjelaskan bahwa hutan produksi merupakan bagian dari sumber daya alam yang dapat diperbarui dengan pengelolaan yang bijaksana guna memastikan kelangsungan manfaatnya dalam jangka panjang.

4. Indriyanto (2008)

Menurut Indriyanto, hutan produksi adalah kawasan hutan yang memiliki fungsi utama untuk menghasilkan produk hutan yang dapat dimanfaatkan.
Hutan produksi memberikan berbagai manfaat bagi masyarakat dan lingkungan, antara lain:
ADVERTISEMENT
1. Sumber Pendapatan dan Lapangan Kerja
Hasil hutan, baik berupa kayu maupun produk non-kayu, dapat dijual sehingga meningkatkan sektor ekonomi dan membuka lapangan kerja.
2. Kawasan Budidaya dan Perlindungan
Hutan produksi dapat digunakan untuk budidaya tanaman obat, lebah, atau satwa liar.
3. Sebagai Tempat Wisata Alam
Dengan kondisi yang asri, hutan produksi juga bisa dimanfaatkan sebagai destinasi wisata.
4. Perlindungan Keanekaragaman Hayati
Meskipun digunakan untuk produksi, hutan ini tetap memiliki peran dalam menjaga ekosistem dan keanekaragaman hayati.
5. Menjaga Keseimbangan Lingkungan
Sebagai bagian dari paru-paru dunia, hutan produksi membantu menyerap karbon dan menjaga keseimbangan ekosistem.

Ciri-Ciri Hutan Produksi

Ilustrasi pengertian hutan produksi menurut ekawati. Sumber: www.pexels.com
Hutan produksi memiliki karakteristik tertentu yang membedakannya dari hutan lindung dan jenis hutan lainnya, antara lain:
ADVERTISEMENT

1. Dimanfaatkan untuk Pemenuhan Kebutuhan

Hutan produksi ditanam untuk ditebang dan hasilnya dimanfaatkan, seperti pohon akasia yang ditanam sebagai bahan baku kertas.

2. Tanaman Bersifat Homogen

Biasanya hanya terdiri dari satu jenis tanaman yang dimanfaatkan secara industri, seperti akasia, jati, atau karet.

3. Luas Wilayah Terbatas

Dibandingkan dengan hutan alam dan hutan konservasi, luas hutan produksi lebih kecil karena bergantung pada aset yang dimiliki oleh pemerintah daerah atau perusahaan.

4. Dikelola oleh Pemda, Perum Perhutani, atau Perusahaan Swasta

Pengelolaan hutan produksi biasanya dilakukan oleh pemerintah daerah atau perusahaan swasta yang memiliki izin usaha kehutanan.

5. Pengawasan yang Ketat

Kegiatan di hutan produksi diawasi secara ketat, terutama dalam hal izin yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat kepada perusahaan swasta untuk memastikan kelestarian lingkungan.
Dengan memahami pengertian hutan produksi menurut Ekawati maka jelas bahwa hutan produksi memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian, ekologi, dan kesejahteraan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Pengelolaan yang bijak serta pengawasan yang ketat diperlukan agar pemanfaatannya tetap berkelanjutan tanpa merusak keseimbangan lingkungan. (VAN)