Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Konten dari Pengguna
Pengertian Hutan Produksi Menurut Ekawati dan Ahli Kehutanan Lainnya
7 Februari 2025 15:03 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
![Ilustrasi pengertian hutan produksi menurut ekawati. Sumber: www.pexels.com](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01jkf5b6xxr5vpee9ndak0bqyf.jpg)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Buku Ajar Perekonomian Indonesia karya Sattar (2018: 154), hutan di Indonesia diklasifikasikan menjadi hutan lindung, suaka alam dan hutan wisata, hutan produksi terbatas, hutan produksi tetap, serta hutan produksi yang dapat dikonversi. Empat kategori pertama merupakan hutan tetap atau tidak dapat dikonversi.
Pengertian Hutan Produksi Menurut Ekawati: Penting Dipahami
Di samping itu, hutan produksi yang dapat dikonversi merupakan jenis hutan yang bisa diubah fungsinya untuk kepentingan lain di luar kehutanan, seperti pertanian , permukiman, atau pembangunan infrastruktur, sesuai dengan kebijakan tata guna lahan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Lantas, apa pengertian hutan produksi menurut Ekawati? Menurut Ekawati (2013), hutan produksi adalah kawasan yang berfungsi untuk menghasilkan produk hutan dengan tujuan utama memperoleh manfaat ekonomi yang besar. Namun, dalam pemanfaatannya tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan serta kondisi ekologis kawasan tersebut.
ADVERTISEMENT
Para ahli lainnya juga memiliki berbagai pandangan mengenai definisi hutan produksi, di antaranya adalah seperti penjelasan di bawah ini.
1. Hamidah (2019)
Hamidah mendefinisikan hutan produksi sebagai wilayah yang memiliki fungsi utama dalam menghasilkan kayu utuh untuk disimpan dan dimanfaatkan lebih lanjut.
2. Romzy (2019)
Hutan produksi didefinisikan sebagai area yang dimanfaatkan untuk produksi hasil hutan melalui proses seperti penanaman, pengelolaan, perlindungan, pemanenan, hingga pemasaran hasilnya.
3. Wibowo & Zaini (2019)
Wibowo dan Zaini menjelaskan bahwa hutan produksi merupakan bagian dari sumber daya alam yang dapat diperbarui dengan pengelolaan yang bijaksana guna memastikan kelangsungan manfaatnya dalam jangka panjang.
4. Indriyanto (2008)
Menurut Indriyanto, hutan produksi adalah kawasan hutan yang memiliki fungsi utama untuk menghasilkan produk hutan yang dapat dimanfaatkan.
Hutan produksi memberikan berbagai manfaat bagi masyarakat dan lingkungan, antara lain:
ADVERTISEMENT
1. Sumber Pendapatan dan Lapangan Kerja
Hasil hutan, baik berupa kayu maupun produk non-kayu, dapat dijual sehingga meningkatkan sektor ekonomi dan membuka lapangan kerja.
2. Kawasan Budidaya dan Perlindungan
Hutan produksi dapat digunakan untuk budidaya tanaman obat, lebah, atau satwa liar.
3. Sebagai Tempat Wisata Alam
Dengan kondisi yang asri, hutan produksi juga bisa dimanfaatkan sebagai destinasi wisata.
4. Perlindungan Keanekaragaman Hayati
Meskipun digunakan untuk produksi, hutan ini tetap memiliki peran dalam menjaga ekosistem dan keanekaragaman hayati.
5. Menjaga Keseimbangan Lingkungan
Sebagai bagian dari paru-paru dunia, hutan produksi membantu menyerap karbon dan menjaga keseimbangan ekosistem.
Ciri-Ciri Hutan Produksi
Hutan produksi memiliki karakteristik tertentu yang membedakannya dari hutan lindung dan jenis hutan lainnya, antara lain:
ADVERTISEMENT
1. Dimanfaatkan untuk Pemenuhan Kebutuhan
Hutan produksi ditanam untuk ditebang dan hasilnya dimanfaatkan, seperti pohon akasia yang ditanam sebagai bahan baku kertas.
2. Tanaman Bersifat Homogen
Biasanya hanya terdiri dari satu jenis tanaman yang dimanfaatkan secara industri, seperti akasia, jati, atau karet.
3. Luas Wilayah Terbatas
Dibandingkan dengan hutan alam dan hutan konservasi, luas hutan produksi lebih kecil karena bergantung pada aset yang dimiliki oleh pemerintah daerah atau perusahaan.
4. Dikelola oleh Pemda, Perum Perhutani, atau Perusahaan Swasta
Pengelolaan hutan produksi biasanya dilakukan oleh pemerintah daerah atau perusahaan swasta yang memiliki izin usaha kehutanan.
5. Pengawasan yang Ketat
Kegiatan di hutan produksi diawasi secara ketat, terutama dalam hal izin yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat kepada perusahaan swasta untuk memastikan kelestarian lingkungan.
Dengan memahami pengertian hutan produksi menurut Ekawati maka jelas bahwa hutan produksi memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian, ekologi, dan kesejahteraan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Pengelolaan yang bijak serta pengawasan yang ketat diperlukan agar pemanfaatannya tetap berkelanjutan tanpa merusak keseimbangan lingkungan . (VAN)