Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Pengertian, Jenis dan, Contoh Hukum Traktat
20 Juni 2023 13:35 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Perjanjian traktat dapat mengatur masalah yang bersifat fundamental. Negara-negara yang membuat perjanjian tersebut harus mengikuti peraturan yang mengakibatkan dirinya menjadi terikat dengan perjanjian internasional.
Pengertian dan Jenis Hukum Traktat
Mengutip dari buku yang berjudul Konstruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca-Amandemen UUD 1945 karya Dr. Titik Triwulan Tutik, S.H., M.H (2010: 56) Traktat pada dasarnya merupakan perjanjian antara dua negara dan bisa lebih.
Traktat adalah sumber hukum formal tata negara sebagai bentuk perjanjian antarnegara. Isi perjanjian dalam traktat mengikat pihak-pihak yang mengadakan dengan yang terkait perjanjian. Pembuatan suatu traktat dapat melalui empat fase yang berurutan.
Jenis hukum traktat terbagi menjadi tiga macam, diantaranya adalah:
ADVERTISEMENT
Contoh Hukum Traktat
Untuk dapat memahami sesuatu, perlu disertai dengan contoh sebagai bentuk gambaran. Seperti yang sudah dijelaskan, hukum traktat terbagi menjadi tiga jenis. Adapun contoh hukum traktat di antaranya adalah:
1. Contoh traktat bilateral
2. Contoh traktat multilarelal
ADVERTISEMENT
3. Contoh traktat kolektif atau terbuka
Sekian penjelasan mengenai pengertian, jenis dan contoh hukum traktat. Semoga dapat dipahami dan menambah wawasan. (MAE)