Hukum Perdata: Pengertian, Sumber Hukum, dan Contohnya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
16 Maret 2023 7:40 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi hukum perdata. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hukum perdata. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Berdasarkan isinya, hukum digolongkan menjadi dua jenis, yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Hukum publik mencakup hukum pidana, yakni hukum yang mengatur perbuatan yang dilarang dan memberikan hukuman bagi si pelanggar.
ADVERTISEMENT
Sedangkan, hukum perdata lebih mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan. Hukum perdata meliputi hukum perkawinan, hukum dagang, hukum perburuhan, hukum waris, dan sebagainya.
Agar lebih memahami apa yang dimaksud dengan hukum perdata dan contohnya, simak penjelasannya dalam artikel di bawah ini.

Apa yang Dimaksud Hukum Perdata Itu?

Ilustrasi hukum. Foto: Pixabay
Mengutip buku Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional tulisan Titik Triwulan Tutik, Van Dunne mendefinisikan hukum perdata sebagai aturan yang mengatur tentang hal-hal esensial bagi kebebasan individu, seperti orang dan keluarganya, hak milik, dan perikatan.
Sedangkan menurut H. F. A, Vollmar, hukum perdata adalah aturan atau norma yang memberikan pembatasan dan perlindungan kepada kepentingan-kepentingan perseorangan dalam perbandingan yang tepat antara kepentingan satu dan lainnya.
ADVERTISEMENT
Pendapat tersebut senada dengan pandangan Mertokusumo yang menyatakan bahwa hukum perdata merupakan hukum antar perorangan yang mengatur hak dan kewajiban orang yang satu terhadap yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan pergaulan masyarakat, yang pelaksanaannya diserahkan kepada masing-masing pihak.
Berdasarkan beragam pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan individu dengan individu lainnya. Hukum ini secara khusus membahas hak dan kewajiban perorangan dalam hubungan keluarga dan masyarakat.
Hukum perdata yang timbul di lingkungan keluarga antara lain hukum tentang orang dan hukum keluarga. Sedangkan, dalam pergaulan masyarakat akan timbul hukum harta kekayaan, hukum perikatan, dan hukum waris.
Apakah kasus perdata bisa menjadi pidana? Pada prinsipnya, hukum perdata dan hukum pidana adalah dua hal yang berbeda. Hukum perdata fokus pada hal-hal yang bersifat pribadi, sedangkan hukum pidana fokus pada hal-hal publik.
ADVERTISEMENT
Itu sebabnya, masalah privat yang dibahas dalam hukum perdata semestinya tidak dicampuradukkan dengan perkara pidana. Namun, seiring berjalannya kasus, tak jarang ada perkara perdata yang berubah jadi pidana karena terdapat unsur-unsur pelanggaran pidana yang bisa dijeratkan pada terlapor.

Sumber-Sumber Hukum Perdata

Ilustrasi hukum. Foto: Pixabay
Sumber hukum perdata meliputi sumber hukum materiil dan sumber hukum formil. Sumber hukum materiil menentukan isi hukum, yakni tempat di mana materi hukum itu diambil. Sumber hukum ini diperlukan untuk menyelidiki asal-usul hukum dan menentukan isi hukum itu sendiri.
Sedangkan, sumber hukum formil adalah sumber hukum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan berlakunya hukum materiil. Misalnya, undang-undang, perjanjian antarnegara, yurisprudensi, dan kebiasaan.
ADVERTISEMENT
Adapun yang menjadi sumber hukum perdata tertulis di Indonesia antara lain:

Hukum Perdata Meliputi Apa Saja?

Ilustrasi hukum. Foto: Pixabay
Mengutip buku Hukum Perdata Indonesia oleh P. N. H. Simanjuntak, hukum perdata menurut ilmu pengetahuan hukum terdiri dari empat bagian, yaitu:

1. Hukum Perorangan (Personenrecht)

Ini adalah hukum yang memuat aturan-aturan tentang manusia sebagai subjek hukum serta peraturan mengenai hal-hal kecakapan seseorang di dalam hukum.
ADVERTISEMENT

2. Hukum Keluarga (Familierecht)

Sesuai sebutannya, hukum keluarga merupakan hukum yang mengatur hubungan yang timbul karena hubungan kekeluargaan, seperti hubungan antara orang tua dan anak, perkawinan, perwalian, dan pengampunan.

3. Hukum Harta Kekayaan (Vermogensrecht)

Ini merupakan hukum yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hukum harta kekayaan meliputi dua jenis hak, yaitu:

4. Hukum Waris (Erfrecht)

Hukum waris adalah hukum yang mengatur tata cara beralihnya harta kekayaan dari seseorang yang telah meninggal kepada orang yang masih hidup. Menurut hukum ini harta kekayaan tersebut berhak dialihkan kepada para ahli warisnya.
ADVERTISEMENT

Apa Saja Contoh Kasus Hukum Perdata?

Ilustrasi utang piutang, salah satu contoh kasus hukum perdata. Foto: Shutter Stock
Beberapa contoh kasus hukum perdata yang sering terjadi antara lain:
(ADS)