Hukum Perdata: Pengertian, Sumber Hukum, dan Contohnya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Berdasarkan isinya, hukum digolongkan menjadi dua jenis, yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Hukum publik mencakup hukum pidana, yakni hukum yang mengatur perbuatan yang dilarang dan memberikan hukuman bagi si pelanggar.
Sedangkan, hukum perdata lebih mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan. Hukum perdata meliputi hukum perkawinan, hukum dagang, hukum perburuhan, hukum waris, dan sebagainya.
Agar lebih memahami apa yang dimaksud dengan hukum perdata dan contohnya, simak penjelasannya dalam artikel di bawah ini.
Baca juga: Referensi Contoh Judul Skripsi Hukum Perdata dan Strukturnya
Apa yang Dimaksud Hukum Perdata Itu?
Mengutip buku Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional tulisan Titik Triwulan Tutik, Van Dunne mendefinisikan hukum perdata sebagai aturan yang mengatur tentang hal-hal esensial bagi kebebasan individu, seperti orang dan keluarganya, hak milik, dan perikatan.
Sedangkan menurut H. F. A, Vollmar, hukum perdata adalah aturan atau norma yang memberikan pembatasan dan perlindungan kepada kepentingan-kepentingan perseorangan dalam perbandingan yang tepat antara kepentingan satu dan lainnya.
Pendapat tersebut senada dengan pandangan Mertokusumo yang menyatakan bahwa hukum perdata merupakan hukum antar perorangan yang mengatur hak dan kewajiban orang yang satu terhadap yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan pergaulan masyarakat, yang pelaksanaannya diserahkan kepada masing-masing pihak.
Berdasarkan beragam pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan individu dengan individu lainnya. Hukum ini secara khusus membahas hak dan kewajiban perorangan dalam hubungan keluarga dan masyarakat.
Hukum perdata yang timbul di lingkungan keluarga antara lain hukum tentang orang dan hukum keluarga. Sedangkan, dalam pergaulan masyarakat akan timbul hukum harta kekayaan, hukum perikatan, dan hukum waris.
Apakah kasus perdata bisa menjadi pidana? Pada prinsipnya, hukum perdata dan hukum pidana adalah dua hal yang berbeda. Hukum perdata fokus pada hal-hal yang bersifat pribadi, sedangkan hukum pidana fokus pada hal-hal publik.
Itu sebabnya, masalah privat yang dibahas dalam hukum perdata semestinya tidak dicampuradukkan dengan perkara pidana. Namun, seiring berjalannya kasus, tak jarang ada perkara perdata yang berubah jadi pidana karena terdapat unsur-unsur pelanggaran pidana yang bisa dijeratkan pada terlapor.
Baca juga: Perbedaan Kewenangan dan Kewajiban dalam Hukum Perdata
Sumber-Sumber Hukum Perdata
Sumber hukum perdata meliputi sumber hukum materiil dan sumber hukum formil. Sumber hukum materiil menentukan isi hukum, yakni tempat di mana materi hukum itu diambil. Sumber hukum ini diperlukan untuk menyelidiki asal-usul hukum dan menentukan isi hukum itu sendiri.
Sedangkan, sumber hukum formil adalah sumber hukum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan berlakunya hukum materiil. Misalnya, undang-undang, perjanjian antarnegara, yurisprudensi, dan kebiasaan.
Adapun yang menjadi sumber hukum perdata tertulis di Indonesia antara lain:
Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB)
KUH Perdata atau Burgerlijk Wetboek (BW)
KUHD atau Wetboek van Koophandel (WvK)
Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Perkawinan
UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria
UU Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah
UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Baca juga: Pengertian serta Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata
Hukum Perdata Meliputi Apa Saja?
Mengutip buku Hukum Perdata Indonesia oleh P. N. H. Simanjuntak, hukum perdata menurut ilmu pengetahuan hukum terdiri dari empat bagian, yaitu:
1. Hukum Perorangan (Personenrecht)
Ini adalah hukum yang memuat aturan-aturan tentang manusia sebagai subjek hukum serta peraturan mengenai hal-hal kecakapan seseorang di dalam hukum.
2. Hukum Keluarga (Familierecht)
Sesuai sebutannya, hukum keluarga merupakan hukum yang mengatur hubungan yang timbul karena hubungan kekeluargaan, seperti hubungan antara orang tua dan anak, perkawinan, perwalian, dan pengampunan.
3. Hukum Harta Kekayaan (Vermogensrecht)
Ini merupakan hukum yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hukum harta kekayaan meliputi dua jenis hak, yaitu:
Hak mutlak, yakni hak-hak mutlak yang berlaku terhadap setiap orang, baik hak atas benda maupun hak atas barang tidak berwujud, seperti hak milik, hak usaha, hak cipta, dan hak paten.
Hak relatif, yaitu hak-hak yang timbul karena peristiwa hukum yang melibatkan keterikatan antara dua belah pihak. Misalnya, perjanjian jual-beli, sewa-menyewa, dan perjanjian kerja.
4. Hukum Waris (Erfrecht)
Hukum waris adalah hukum yang mengatur tata cara beralihnya harta kekayaan dari seseorang yang telah meninggal kepada orang yang masih hidup. Menurut hukum ini harta kekayaan tersebut berhak dialihkan kepada para ahli warisnya.
Baca juga: Apakah Wanprestasi Bisa Dipidanakan? Ini Penjelasannya
Apa Saja Contoh Kasus Hukum Perdata?
Beberapa contoh kasus hukum perdata yang sering terjadi antara lain:
Masalah utang piutang
Masalah warisan
Masalah kepemilikan barang
Perebutan hak asuh anak
Perceraian
Pencemaran nama baik
Pelanggaran hak paten
(ADS)
Frequently Asked Question Section
Apa sih hukum perdata itu?

Apa sih hukum perdata itu?
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan individu dengan individu lainnya.
Hukum perdata terdiri dari apa saja?

Hukum perdata terdiri dari apa saja?
Hukum perdata meliputi hukum perorangan, keluarga, kekayaan, dan hukum waris.
Apa itu hukum pidana?

Apa itu hukum pidana?
Ini adalah hukum yang mengatur perbuatan yang dilarang dan memberikan hukuman bagi si pelanggar.
