Konten dari Pengguna

Pengertian, Jenis dan, Contoh Hukum Traktat

Ragam Info

Ragam Info

Ragam Info

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi gambar contoh hukum traktat. Sumber foto: Pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gambar contoh hukum traktat. Sumber foto: Pixabay.com

Contoh hukum traktat merupakan salah satu jenis hukum menurut sumbernya. Traktat adalah suatu perjanjian yang berisi hal-hal penting dan membutuhkan pengesahan dari negara.

Perjanjian traktat dapat mengatur masalah yang bersifat fundamental. Negara-negara yang membuat perjanjian tersebut harus mengikuti peraturan yang mengakibatkan dirinya menjadi terikat dengan perjanjian internasional.

Pengertian dan Jenis Hukum Traktat

Ilustrasi gambar contoh hukum traktat. Sumber foto: Pixabay.com

Mengutip dari buku yang berjudul Konstruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca-Amandemen UUD 1945 karya Dr. Titik Triwulan Tutik, S.H., M.H (2010: 56) Traktat pada dasarnya merupakan perjanjian antara dua negara dan bisa lebih.

Traktat adalah sumber hukum formal tata negara sebagai bentuk perjanjian antarnegara. Isi perjanjian dalam traktat mengikat pihak-pihak yang mengadakan dengan yang terkait perjanjian. Pembuatan suatu traktat dapat melalui empat fase yang berurutan.

Jenis hukum traktat terbagi menjadi tiga macam, diantaranya adalah:

  • Traktat bilateral, yaitu jenis traktat yang diadakan antara dua negara.

  • Traktat multilateral, yaitu perjanjian traktat yang dibuat lebih dari dua negara.

  • Traktat kolektif atau terbuka, yaitu termasuk jenis traktat multilateral yang memberikan kesempatan kepada negara yang tidak ikut serta dalam pembuatan perjanjian, namun tetap menjadi bagian dari pihaknya.

Baca juga: Hukum Perdata: Pengertian, Sumber Hukum, dan Contohnya

Contoh Hukum Traktat

Ilustrasi gambar contoh hukum traktat. Sumber foto: Pixabay.com

Untuk dapat memahami sesuatu, perlu disertai dengan contoh sebagai bentuk gambaran. Seperti yang sudah dijelaskan, hukum traktat terbagi menjadi tiga jenis. Adapun contoh hukum traktat di antaranya adalah:

1. Contoh traktat bilateral

  • Perjanjian pemerintah Cina dengan pemerintah Indonesia yang berisi perjanjian dwi-kewarganegaraan

  • Perjanjian antara negara Indonesia dengan negara Vietnam tentang sebuah upaya meminimalisir tindakan illegal fishing yang ada di perairan laut Indonesia

  • Perjanjian pembagian hasil antara PT Freeport Indonesia dengan Negara Indonesia

2. Contoh traktat multilarelal

  • Perjanjian antara beberapa negara di Asia Tenggara tentang kerjasama di bidang budaya, ekonomi dan lain-lain

  • Perjanjian internasional tentang pertahanan yang dilaksanakan oleh beberapa negara di Eropa

  • Perjanjian ekstradisi antara negara Indonesia dengan negara Malaysia

  • Perjanjian ekonomi antar anggota APEC (Asia Pacific Economic Cooperation)

3. Contoh traktat kolektif atau terbuka

  • Charter of the United Nations atau yang dikenal dengan piagam PBB. Hal ini merupakan perjanjian banyak negara yang berisi tentang perdamaian dunia. Salah satu di antaranya Indonesia menjadi anggota yang ke 60

Sekian penjelasan mengenai pengertian, jenis dan contoh hukum traktat. Semoga dapat dipahami dan menambah wawasan. (MAE)