Konten dari Pengguna

Pengertian, Jenis, dan Manfaat E-Commerce di Indonesia

Ragam Info

Ragam Info

Ragam Info

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi gambar e-commerce adalah. Sumber foto: Pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gambar e-commerce adalah. Sumber foto: Pixabay.com

E-commerce secara umum, lebih dikenal masyarakat sebagai perdagangan elektronik. E-commerce adalah bagian dari bisnis elektronik yang semua kegiatannya berhubungan dengan transaksi online.

Secara stategis ada tiga komponen utama yang dijadikan sebagai pembentuk e-commerce, yaitu proses, institusi, dan juga teknologi. Di Indonesia, e-commerce sudah berkembang sejak tahun 1996. Hal ini diawali dengan berdirinya D-net sebagai perintis transaksi online.

Pengertian dan Jenis E-Commerce

Ilustrasi gambar e-commerce adalah. Sumber foto: Pixabay.com

Mengutip dari buku yang berjudul Perdagangan Online Cara Bisnis di Internet karya Jonathan Sarwono dkk (2012: 1), E-commerce adalah penggunaan internet dan web untuk melakukan suatu transaksi bisnis.

E-commerce dapat dilakukan antara organisasi dengan organisasi, organisasi dengan individual, dan individual dengan individual. E-commerce merupakan transaksi jual beli dengan komputer yang terhubung dengan internet.

Oleh karena itu, peran internet dalam e-commerce sangat penting sebagai media komunikasi antara pihak penjual dan pembeli. Jenis-jenis e-commerce di Indonesia adalah sebagai berikut.

1. B2B (Business to Business)

B2B merupakan salah satu jenis e-commerce yang menjual produk atau jasanya dari perusahaan ke perusahaan. Contoh e-commerce B2B adalah Mbiz, Electronic city, dan Ralali.

2. B2C (Business to Consumer)

B2C, yaitu perusahaan yang menjual produknya ke pelanggan. B2C terbuka untuk umum. Hal ini dikarenakan pelayanan dan mekanismenya dapat digunakan oleh khalayak ramai. Contoh B2C adalah Gramedia, Lazada, Blibli, dan lain-lain

3. C2B (Consumer to Business)

C2B adalah suatu bisnis yang dilakukan oleh perorangan untuk ditawarkan ke sebuah perusahaan. Dalam C2B konsumen dapat memberitahukan kepada pihak penjual untuk menyediakan produk atau jasa yang dibutuhkan, contohnya adalah priceline.com.

4. C2C (Consumer to Consumer)

C2C adalah transaksi jual beli online yang dilakukan oleh dua orang. Seperti ketika seseorang merasa tidak cocok dengan barang yang sudah dibeli, lalu ingin dijual kembali secara pribadi melalui online. Contoh: Kaskus, OLX, dan lain-lain.

Baca juga: Contoh Surat Jual Beli Tanah yang Sah Sesuai Hukum

Manfaat E-Commerce

Ilustrasi gambar e-commerce adalah. Sumber foto: Pixabay.com

E-Commerce sangat membantu setiap orang yang ingin melakukan transaksi jual beli, namun terkendala pada tempat dan lokasi. Kemudahan dunia digital yang ditawarkan dalam e-commerce dapat mencakup jangkauan lebih luas pihak pembeli.

Manfaat dalam penggunaan e-commerce di antaranya adalah sebagai berikut.

  • Konsumen dapat mengakses toko kapan saja dalam waktu 24 jam

  • Memperluas market place hingga ke pasar nasional dan internasional

  • Dapat mengurangi biaya pembuatan, pemrosesan, penyimpanan, pendistribusian dan pencarian informasi yang menggunakan lembaran kertas

  • Tidak perlu stok barang, karena perantara penjual hanya perlu menyampaikan data pesanan, kemudian diteruskan kembali untuk dikirim kepada konsumen

Kesimpulannya, e-commerce adalah hasil dari kemajuan digital teknologi saat ini. Hal ini dapat membantu masyarakat dalam melakukan segala transaksi. (MAE)