Pengertian Khilafah Lengkap dengan Dalil dan Pilar Kekuasaannya dalam Islam

Ragam Info
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Khilafah adalah sistem pemerintahan Islam. Sejarahnya berasal dari Rasulullah Saw yang bukan hanya berkedudukan sebagai nabi (penyampai risalah), namun juga sebagai kepala negara (Khalifah).
Khalifah diakui sebagai manusia biasa yang tidak lepas dari kesalahan. Sebab sumber hukum Negara Khilafah bukan dari Khalifah, namun dari Qur'an dan Sunnah.
Pengertian Khilafah, Dalil dan Pilar Kekuasaan dalam Islam
Khilafah adalah kepemimpinan umum bagi kaum muslimin, untuk menegakkan hukum-hukum Syariah Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia.
Dalil-dalil mengenai Khilafah antara lain sebagai berikut:
يناها الَّذِينَ مَا مَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الأُمرِ مِنكُمْ
"Wahai orang-orang yang beriman taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya, dan Ulil Amri di antara kamu"(QS An-Nisaa:59).
Dalil Al Qur'an lainnya, adalah firman Allah Swt sebagai berikut:
فاحْكُمْ بَيْنَهُم بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعُ أَهْوَاءَهُمْ عَمَّا جَاءَكَ مِنَ الْحَقِّ
"Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu"(QS Al Maidah:48).
Dalil dari As Sunnah misalnya sabda Nabi SAW:
"Jika ada tiga orang yang keluar dalam suatu perjalanan, maka hendaklah mereka mengangkat salah seorang dari mereka untuk menjadi amir (pemimpin)" (HR Abu Dawud).
Berdasarkan buku Bunga Rampai Pemikiran Intelektual Muslim Seputar Syariah dan Khilafah yang disusun oleh DPD 1 Jawa Timur (2019:17), pilar-pilar kekuasaan Khilafah dalam Islam adalah sebagai berikut:
Kedaulatan di tangan syariah, bukan di tangan rakyat. Artinya yang berhak mengatur manusia hanyalah Syariah Islam, bukan hukum yang lain.
Kekuasaan di tangan umat. Ini mengandung arti, bahwa umatlah yang berhak memilih pemimpin yang dikehendakinya untuk menjalankan kekuasaan.
Mengangkat satu orang khalifah adalah wajib atas seluruh kaum muslimin. Jadi pilar ketiga ini memastikan persatuan umat di bawah satu kepemimpinan.
Hanya Khalifah saja yang berhak melegislasikan hukum-hukum syara', dan melegislasi UUD dan segenap UU. Hal ini berbeda dengan sistem demokrasi yang menetapkan hak legislasi di tangan lembaga.
Baca juga: Apa Arti Khilafah Itu?
Khilafah adalah suatu pemerintahan umum bagi kaum muslimin di seluruh dunia. Fungsi utama Khilafah adalah menerapkan Syariah Islam dan menyebarkan dakwah.(DK)
