news-card-video
26 Ramadhan 1446 HRabu, 26 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

Pengertian Korporat dan Jenis-jenisnya Berdasarkan Kepemilikan

Ragam Info
Akun yang membahas berbagai informasi bermanfaat untuk pembaca.
18 Juli 2023 17:38 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi korporat adalah - Sumber: pixabay.com/startupstockphotos
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi korporat adalah - Sumber: pixabay.com/startupstockphotos
ADVERTISEMENT
Dalam dunia bisnis, secara singkat pengertian korporat adalah entitas atau badan hukum yang dibentuk untuk menjalankan kegiatan bisnis atau komersial. Konsep korporat memegang peranan yang penting dalam mengatur hubungan antara individu, pemilik bisnis, dan tanggung jawab hukum mereka.
ADVERTISEMENT
Sedangkan di dunia kerja, istilah korporat juga kerap dikaitkan pada karyawan yang bekerja di badan usaha tersebut. Lantas, sebenarnya apa yang dimaksud dengan korporat itu sendiri?

Korporat adalah Badan atau Perusahaan yang Didirikan Sesuai Hukum

Ilustrasi korporat adalah - Sumber: pixabay.com/fietzfotos
Korporat adalah istilah yang digunakan untuk menyebut entitas, perusahaan, atau badan hukum yang dibentuk untuk menjalankan kegiatan bisnis. Kegiatan ini tentunya dilakukan secara komersial atau untuk mencari keuntungan.
Dalam konteks bisnis, istilah korporat sering juga digunakan untuk menggambarkan organisasi yang berbentuk perusahaan atau perseroan terbatas (PT) yang diatur oleh hukum dan memiliki identitas hukum yang terpisah dari pemiliknya.
Sebagai entitas hukum, korporat memiliki hak dan kewajiban yang terpisah dari individu atau pemiliknya. Mereka dapat memiliki kepemilikan, mengadakan kontrak, menjalankan operasi bisnis, dan menanggung tanggung jawab hukum.
ADVERTISEMENT
Korporat dapat didirikan dengan tujuan menghasilkan laba, seperti perusahaan swasta, atau dengan tujuan non-profit, seperti organisasi nirlaba atau badan amal.
Berdasarkan buku Strategi Diversifikasi Korporat, Struktur Modal dan Nilai Perusahaan, Siti Aisyah, Universitas Brawijaya Press, (2012), salah satu karakteristik utama korporat adalah pemisahan antara kepemilikan dan kontrol.
Pemilik korporat, baik pemegang saham atau anggota, berhak atas kepemilikan dalam perusahaan, namun tidak secara langsung mengendalikan atau mengoperasikan bisnis. Sebaliknya, kekuasaan pengambilan keputusan dipegang oleh dewan direksi dan manajemen eksekutif.

Jenis-Jenis Korporat Berdasarkan Kepemilikannya

Ilustrasi korporat adalah - Sumber: pixabay.com/mhouge
Korporat dapat digolongkan menjadi beberapa jenis. Jenis-jenis korporat berdasarkan kepemilikannya, antara lain adalah sebagai berikut.

1. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)

BUMN adalah jenis korporasi yang kepemilikannya dimiliki oleh negara atau pemerintah. Didirikan dengan tujuan untuk mengelola atau menjalankan kegiatan bisnis yang strategis atau penting bagi negara dan masyarakat.
ADVERTISEMENT

2. Korporasi Publik

Korporasi publik adalah jenis korporat yang kepemilikannya tersebar kepada publik melalui penawaran saham di pasar modal. Saham perusahaan publik dapat diperdagangkan secara bebas di bursa efek.

3. Korporasi Swasta

Korporasi swasta adalah jenis korporat yang kepemilikannya dimiliki oleh sekelompok individu atau entitas tertentu, bukan oleh publik. Saham perusahaan swasta tidak diperdagangkan di pasar modal.

4. Korporasi Multinasional

Korporasi multinasional adalah jenis korporat yang memiliki operasi di beberapa negara. Mereka memiliki afiliasi, anak perusahaan, atau cabang di berbagai negara. Korporasi multinasional mempunyai struktur kepemilikan yang kompleks dan beroperasi di pasar global.

5. Koperasi

Koperasi adalah jenis korporat yang kepemilikannya dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang berpartisipasi aktif dalam kegiatan perusahaan. Tujuan utama koperasi adalah untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan anggota.
ADVERTISEMENT

6. Korporasi Nirlaba

Korporasi nirlaba adalah jenis korporat yang tidak didirikan untuk mencari keuntungan finansial, tetapi untuk tujuan amal, sosial, atau pendidikan.
Secara umum, korporat adalah badan yang bertujuan menjalankan kegiatan bisnis atau komersial. Korporat memberikan keuntungan dan perlindungan hukum kepada pemiliknya, sambil menanggung tanggung jawab dan kewajiban yang terpisah. (DNR)