Konten dari Pengguna

Pengertian, Kriteria, dan Ciri-Ciri UMKM

Ragam Info
Akun yang membahas berbagai informasi bermanfaat untuk pembaca.
4 Juni 2023 15:21 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Ciri-Ciri UMKM. (Foto: S-O-C-I-A-L-C-U-T | Unsplash.com)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Ciri-Ciri UMKM. (Foto: S-O-C-I-A-L-C-U-T | Unsplash.com)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Saat ini ada banyak bisnis kecil bermunculan. Bisnis-bisnis dalam berbagai bidang tersebut bernama UMKM. Ciri-ciri UMKM adalah hal yang membedakannya dengan bisnis skala besar.
ADVERTISEMENT
UMKM merupakan salah satu pondasi dalam bidang industri dan perekonomian di Indonesia. Meskipun usaha kecil, UMKM memiliki kontribusi yang sangat besar bagi negara. Sayangnya, masih banyak orang yang menyepelekan UMKM.

Pengertian dan Ciri-Ciri UMKM

Ilustrasi Ciri-Ciri UMKM. (Foto: Tim Mossholder | Unsplash.com)
UMKM merupakan singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. UMKM adalah suatu usaha yang dikelola ataupun dimiliki oleh individu atau kelompok kecil dengan pendapatan dan kekayaan tertentu.
Mengutip buku Manajemen Sumber Daya Manusia di Era Digital Berbasis UMKM, Rusdi Hidayat N, dkk (2022), UMKM adalah perusahaan yang memiliki kekayaan bersih maksimal Rp400.000.000 (Empat ratus juta rupiah).
Seperti yang sudah disebutkan di atas, UMKM memiliki peran penting dalam kemajuan ekonomi di Indonesia. Hal itu karena banyak lapangan pekerjaan yang tercipta dari UMKM di berbagai daerah.
ADVERTISEMENT
Kebanyakan UMKM di Indonesia berkutat di sektor pangan, perdagangan, olahan pangan, produk kayu, garmen, hingga produksi mineral non logam. Lantas, apa ciri–ciri UMKM?

Kriteria UMKM

Ilustrasi Ciri-Ciri UMKM. (Foto: Mike Petrucci | Unsplash.com)
Agar dapat disebut sebagai Usaha Mikro, Kecil, Menengah atau UMKM, suatu bisnis harus termasuk ke dalam kriteria. Apa saja kriteria agar dapat termasuk ke dalam jenis UMKM?

1. Usaha Mikro

Suatu usaha atau bisnis dapat dikatakan sebagai mikro UMKM jika keuntungan usahanya maksimal Rp300 juta. Selain itu, usaha tersebut juga hanya memiliki aset atau kekayaan bersih minimal Rp50 juta. Contoh usaha mikro adalah pedagan asongan, pangkas rambut, penjual sayur di pasar, usaha bakso gerobakan, dan lain sebagainya.
ADVERTISEMENT

2. Usaha Kecil

Bisnis yang termasuk ke dalam kriteria usaha kecil adalah yang memiliki kekayaan bersih sebanyak Rp50 juta hingga Rp500 juta. Selain itu, bisnis yang termasuk kriteria ini juga memiliki penjualan per tahun dengan total Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar.
Berbeda dengan usaha mikro, pengelolaan keuangan usaha kecil lebih profesional dan teratur. Contoh usaha kecil adalah restoran skala kecil, bengkel motor, katering, usaha laundry, dan sebagainya.

3. Usaha Menengah

Sementara usaha menengah adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih mencapai Rp500 juta hingga Rp10 miliar. Selain itu, hasil penjualan per tahun mencapai Rp2,5 miliar hingga R50 miliar.
Itu tadi adalah pengertian, kriteria, serta ciri-ciri UMKM. Tertarik memiliki bisnis UMKM? (FAR)
ADVERTISEMENT