Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Pengertian Mustahik Zakat dan Rukunnya dalam Islam
27 Maret 2024 16:33 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
![Ilustrasi pengertian mustahik zakat adalah. Sumber foto: Pixabay/PrintOnDemandLibrary](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01hsz8qrkprm0z17wgv3dajmgy.png)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Zakat merupakan salah satu ibadah utama yang menjadi kewajiban bagi mukallaf (individu). Oleh karenanya, pengetahuan mengenai seluk-beluk zakat wajib dikuasai bagi setiap muslim.
Pengertian Mustahik Zakat beserta Rukunnya
Zakat termasuk rukun Islam ketiga, sehingga menjadi pilar dasar bagi keislaman bagi seorang muslim. Dalam pelaksanaannya, terdapat istilah-istilah dalam zakat yang harus diketahui, termasuk salah satunya yaitu mustahik.
Berdasarkan buku Modul Fikih Ibadah, Rosidin, (2021:42), pengertian mustahik zakat adalah orang-orang yang berhak menerima zakat. Ada delapan golongan yang termasuk dalam mustahik zakat sebagaimana diriwayatkan dalam surat At Taubah ayat 60.
Beberapa kelompok tersebut di antaranya, yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharim, sabilillah, dan ibnu sabil. Adapun zakat menjadi sah dikeluarkan jika rukun-rukunnya terpenuhi. Dengan ini, beberapa rukun zakat adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
1. Penerima Zakat
Penerima zakat dapat disebut sebagai istilah muzzaki. Menurut buku Bank & Lembaga Keuangan Syariah, Dr. Andri Soemitra, M.A, (2016:409), muzakki adalah seorang muslim yang dibebani kewajiban untuk mengeluarkan zakat apabila kemampuan harta setelah sampai nisab dan haulnya.
2. Penerima Zakat
Seperti yang telah diketahui bahwa kelompok penerima zakat adalah mustahik. Golongan inilah yang nantinya akan memperoleh zakat yang telah dibayarkan oleh muzzaki.
3. Harta yang Dizakatkan
Rukun wajib menunaikan zakat yaitu adanya harta yang akan dizakatkan. Dalam zakat fitrah, harta tersebut dapat berupa bahan pangan pokok yang biasanya digunakan oleh masyarakat setempat. Seperti halnya jagung, beras, maupun biji-bijian.
4. Besaran Zakat Sesuai Syariat Islam
Agar memenuhi rukun wajib zakat, maka besaran harta yang dikeluarkan harus sesuai dengan aturan-aturan yang ada. Besaran zakat fitrah yang telah ditetapkan, yaitu sejumlah 3,5 liter atau sama dengan 2,5 kilogram beras.
ADVERTISEMENT
Jadi, pengertian mustahik zakat adalah golongan-golongan yang memiliki hak untuk menerima zakat. Dengan mengetahui informasi tersebut, diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan pembaca terkait pembagian zakat. Semoga membantu. (Riyana)