Pengertian NPWP beserta Jenis dan Manfaatnya

Ragam Info
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan. Nomor ini dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.
Mengutip laman pajak.go.id, NPWP diberikan kepada Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaralan subjektif dan objektif sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
Apa Saja Manfaat NPWP?
Selain sebagai identitas wajib pajak, NPWP juga berfungsi untuk menjaga ketaatan dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan karena seseorang yang telah memiliki NPWP akan lebih mudah terakses oleh DJP.
Segala hal yang berhubungan dengan dokumen perpajakan, seperti pelaporan SPT Tahunan maupun SPT Masa wajib menyertakan NPWP. Ada beberapa manfaat NPWP yang penting untuk diketahui, yaitu
Kartu NPWP berfungsi sebagai tanda pengenal diri atau identitas. Hal ini karena satu nomor NPWP hanya berlaku untuk satu wajib pajak. Sehingga dapat dipastikan bahwa tidak mungkin ada NPWP yang sama untuk lebih dari satu orang di seluruh Indonesia.
NPWP juga berfungsi untuk menjaga ketertiban dalam administrasi perpajakan sehingga memungkinkan wajib pajak untuk memenuhi hak dan kewajibannya sebagai wajib pajak.
Sebagai contoh manfaat NPWP, dengan memiliki NPWP maka wajib pajak akan terhindar dari sanksi hukum. Karena bagi wajib pajak yang tidak melaksanakan ketentuan UU KUP (memiliki NPWP), akan terkena sanksi pidana sesuai dengan Pasal 39.
Contoh lainnya, dengan memiliki NPWP, seseorang akan mendapatkan kemudahan dalam mengurus persyaratan administrasi seperti di bank. Termasuk juga kemudahan pengurusan segala bentuk administrasi perpajakan.
Baca juga: Syarat Pembuatan NPWP Lengkap yang Perlu Dipersiapkan
Mengenal Jenis NPWP
Ada 2 jenis NPWP yaitu NPWP Pribadi dan NPWP Badan. Berikut ulasan perbedaannya.
1. NPWP Pribadi
NPWP yang dimiliki secara individu yang memiliki penghasilan di Indonesia. Berikut ini individu yang masuk ke daftar NPWP pribadi, yaitu
Memiliki Penghasilan dari Pekerjaan
Memiliki Penghasilan dari Pekerjaan Bebas
Memiliki Penghasilan dari Usaha
2. NPWP Badan
NPWP yang dimiliki oleh setiap perusahaan atau badan usaha yang memperoleh penghasilan di Indonesia. Berikut ini perusahaan yang masuk ke dalam daftar NPWP Badan, yaitu
Badan milik Pemerintah
Badan milik Swasta
Jangan khawatir, sifat NPWP adalah statis atau tidak berubah, meskipun Wajib Pajak pindah tempat tinggal/tempat kedudukan atau mengalami pemindahan tempat terdaftar. Jadi, aman bagi wajib pajak untuk memiliki NPWP ini. Semoga informasi ini bermanfaat! (VAN)
