Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.91.0
Konten dari Pengguna
Pengertian NPWP beserta Jenis dan Manfaatnya
14 Juli 2023 17:46 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP ) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan. Nomor ini dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.
ADVERTISEMENT
Mengutip laman pajak.go.id, NPWP diberikan kepada Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaralan subjektif dan objektif sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
Apa Saja Manfaat NPWP?
Selain sebagai identitas wajib pajak , NPWP juga berfungsi untuk menjaga ketaatan dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan karena seseorang yang telah memiliki NPWP akan lebih mudah terakses oleh DJP.
Segala hal yang berhubungan dengan dokumen perpajakan, seperti pelaporan SPT Tahunan maupun SPT Masa wajib menyertakan NPWP. Ada beberapa manfaat NPWP yang penting untuk diketahui, yaitu
ADVERTISEMENT
Sebagai contoh manfaat NPWP, dengan memiliki NPWP maka wajib pajak akan terhindar dari sanksi hukum. Karena bagi wajib pajak yang tidak melaksanakan ketentuan UU KUP (memiliki NPWP), akan terkena sanksi pidana sesuai dengan Pasal 39.
Contoh lainnya, dengan memiliki NPWP, seseorang akan mendapatkan kemudahan dalam mengurus persyaratan administrasi seperti di bank. Termasuk juga kemudahan pengurusan segala bentuk administrasi perpajakan.
Mengenal Jenis NPWP
Ada 2 jenis NPWP yaitu NPWP Pribadi dan NPWP Badan. Berikut ulasan perbedaannya.
1. NPWP Pribadi
NPWP yang dimiliki secara individu yang memiliki penghasilan di Indonesia. Berikut ini individu yang masuk ke daftar NPWP pribadi, yaitu
ADVERTISEMENT
2. NPWP Badan
NPWP yang dimiliki oleh setiap perusahaan atau badan usaha yang memperoleh penghasilan di Indonesia. Berikut ini perusahaan yang masuk ke dalam daftar NPWP Badan, yaitu
Jangan khawatir, sifat NPWP adalah statis atau tidak berubah, meskipun Wajib Pajak pindah tempat tinggal/tempat kedudukan atau mengalami pemindahan tempat terdaftar. Jadi, aman bagi wajib pajak untuk memiliki NPWP ini. Semoga informasi ini bermanfaat! (VAN)